Javascript must be enabled to continue!
Praktik Jual Beli Mystery Box Melalui Shopee dan Vending Machine
View through CrossRef
Prinsip kegiatan transaksi harus memenuhi syarat – syarat tertentu yang mana di dalam hukum bisnis syari’ah dan hukum perdata telah mengatur terkait hal itu. Namun pada praktiknya marketplace Shopee dan vending machine hanya sebagian yang telah memenuhi syarat dan atau ketentuan dalam hukum tersebut. Studi ini bertujuan untuk menjelaskan jual beli mystery box melalui marketplace Shopee dan vending machine yang ditinjau dalam hukum bisnis syari’ah dan hukum perdata.Studi ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif yang berkaitan dengan kesesuaian antara fenomena yang terjadi di lapangan dengan peraturan yang berlaku. Bahan hukum primer digali dari teori sekaligus perundang-undangan yang terkait dengan penelitian dan akad pada jual beli mystery box menggunakan media elektronik (online) di marketplace Shopee dan secara offline dengan vending machine. Bahan hukum sekunder diperoleh dari peraturan buku, jurnal serta literatur-literatur yang berkaitan dengan judul skripsi. Melalui metode yuridis normatif, dihasilkan data deskriptif kemudian data-data yang telah diperoleh tersebut akan diolah dan di analisis disusun secara deduktif untuk menemukan kesimpulan dan jawaban atas permasalahan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli online mystery box dalam perspektif hukum bisnis syari’ah sah jika metode pembayaran cash dan jika dengan payletter maka tidak sah. Selain itu, Jual beli dengan vending machine sama halnya dengan bai’ mu’atah hukumnya boleh akan tetapi praktik jual beli mystery box dengan vending machine tidaklah sah, karena mengandung gharar. Prespektif hukum perdata jual beli online mystery box sistim cash adalah sah jika menghendaki pembayaran paylater harus sudah cakap menurut undang-undang. Jual beli offline mystery box dengan vending machine hukumnya adalah batal demi hukum sebab syarat 3 dan 4 tidak terpenuhi.Kata kunci: Mystery Box , Vending Machine, Hukum Bisnis Syari’ah, Hukum Perdata
Title: Praktik Jual Beli Mystery Box Melalui Shopee dan Vending Machine
Description:
Prinsip kegiatan transaksi harus memenuhi syarat – syarat tertentu yang mana di dalam hukum bisnis syari’ah dan hukum perdata telah mengatur terkait hal itu.
Namun pada praktiknya marketplace Shopee dan vending machine hanya sebagian yang telah memenuhi syarat dan atau ketentuan dalam hukum tersebut.
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan jual beli mystery box melalui marketplace Shopee dan vending machine yang ditinjau dalam hukum bisnis syari’ah dan hukum perdata.
Studi ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif yang berkaitan dengan kesesuaian antara fenomena yang terjadi di lapangan dengan peraturan yang berlaku.
Bahan hukum primer digali dari teori sekaligus perundang-undangan yang terkait dengan penelitian dan akad pada jual beli mystery box menggunakan media elektronik (online) di marketplace Shopee dan secara offline dengan vending machine.
Bahan hukum sekunder diperoleh dari peraturan buku, jurnal serta literatur-literatur yang berkaitan dengan judul skripsi.
Melalui metode yuridis normatif, dihasilkan data deskriptif kemudian data-data yang telah diperoleh tersebut akan diolah dan di analisis disusun secara deduktif untuk menemukan kesimpulan dan jawaban atas permasalahan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik jual beli online mystery box dalam perspektif hukum bisnis syari’ah sah jika metode pembayaran cash dan jika dengan payletter maka tidak sah.
Selain itu, Jual beli dengan vending machine sama halnya dengan bai’ mu’atah hukumnya boleh akan tetapi praktik jual beli mystery box dengan vending machine tidaklah sah, karena mengandung gharar.
Prespektif hukum perdata jual beli online mystery box sistim cash adalah sah jika menghendaki pembayaran paylater harus sudah cakap menurut undang-undang.
Jual beli offline mystery box dengan vending machine hukumnya adalah batal demi hukum sebab syarat 3 dan 4 tidak terpenuhi.
Kata kunci: Mystery Box , Vending Machine, Hukum Bisnis Syari’ah, Hukum Perdata.
Related Results
Strategi Pemasaran Digital Busana Muslim di saat Pandemi Covid 19
Strategi Pemasaran Digital Busana Muslim di saat Pandemi Covid 19
Abstract. The times have made marketing more sophisticated so that the emergence of digital marketing through e-commerce is one of them Shopee. Elzatta has joined Shopee for 5 year...
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
Abstract. One of the buying and selling practices is the buying and selling of gold waste. Unlike the sale and purchase of gold in general, the sale and purchase of gold waste is t...
IMPLIKASI JASA PENGIRIMAN SHOPPE DALAM PRAKTEK JUAL BELI ONLINE MELALUI AKAD ISTISHNA
IMPLIKASI JASA PENGIRIMAN SHOPPE DALAM PRAKTEK JUAL BELI ONLINE MELALUI AKAD ISTISHNA
ABSTRAK
Seiring berkembangnya teknologi dalam melakukan transaksi yang semakin berkembang ini, banyak kemudahan bagi masyarakat untuk berbelanja. seperti jual beli online yang dik...
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
Analisis Hukum Islam terhadap Status Harta Koin Shopee
Analisis Hukum Islam terhadap Status Harta Koin Shopee
Shopee coins are virtual currencies issued by shopee, this virtual money can be obtained when someone makes a shopping transaction at shopee, 1 shopee coin is valued at 1 rupiah. T...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
Abstract:This paper purpose to find out how the consumer protection of online transactions according to positive law and review of Islamic law about consumer protection in online t...
Analisis Sistem Informasi Manajemen Pada E-Commerce Shopee
Analisis Sistem Informasi Manajemen Pada E-Commerce Shopee
Abstract
The research aims to determine the definition of e-commerce, the development of e-commerce in the Shopee application, to know the implementation of the Management In...

