Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Terorisme

View through CrossRef
Terorisme merupakan kejahatan yang mengancam, membahayakan negara dan dapat menghilangkan nyawa seseorang. Kejahatan terorisme tidak mesti diperbuat oleh orang dewasa saja tetapi anak-anak juga sudah mulai terlibat dalam tindak pidana terorisme. Penelitian ini didasarkan karena sifat anak yang masih labil sehingga sering kali mudah terpengaruh doktrinasi atau pengaruh buruk dari orang dewasa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi anak pelaku tindak pidana terorisme. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan berdasarkan undang-undang dan pendekatan perkara. Jenis penelitiannya yaitu yuridis normatif. Sumber data diambil secara primer (undang-undang) dan sekunder (kepustakaan). Teknik pengambilan data diambil secara kepustakaan atau studi literatur. Penelitian ini dianalisis dengan metode berpikir induktif. Hasil penelitian ini adalah kejahatan Terorisme yang telah melibatkan anak berusia dibawah 18 tahun telah diatur didalam Pasal 55 dan 56 KUHP yang disebut dengan mededader (para pembuat) dan medeplichtige (pembuat pembantu) yang dirincikan dengan UU No. 15 Tahun 2003 jo Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terrorisme Pertanggungjawaban pidana, mengenai anak yang terlibat aksi terorisme berusia dibawah 18 tahun pada kasus di Samarinda dan Thamrin sudah dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, sebab perbuatannya telah memenuhi unsur-unsur kesalahan tindak pidana yang terkandung dalam Pasal 7, Pasal 9 dan Pasal 15 UU No. 15 Tahun 2003 jo Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Title: Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Terorisme
Description:
Terorisme merupakan kejahatan yang mengancam, membahayakan negara dan dapat menghilangkan nyawa seseorang.
Kejahatan terorisme tidak mesti diperbuat oleh orang dewasa saja tetapi anak-anak juga sudah mulai terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Penelitian ini didasarkan karena sifat anak yang masih labil sehingga sering kali mudah terpengaruh doktrinasi atau pengaruh buruk dari orang dewasa.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi anak pelaku tindak pidana terorisme.
Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan berdasarkan undang-undang dan pendekatan perkara.
Jenis penelitiannya yaitu yuridis normatif.
Sumber data diambil secara primer (undang-undang) dan sekunder (kepustakaan).
Teknik pengambilan data diambil secara kepustakaan atau studi literatur.
Penelitian ini dianalisis dengan metode berpikir induktif.
Hasil penelitian ini adalah kejahatan Terorisme yang telah melibatkan anak berusia dibawah 18 tahun telah diatur didalam Pasal 55 dan 56 KUHP yang disebut dengan mededader (para pembuat) dan medeplichtige (pembuat pembantu) yang dirincikan dengan UU No.
15 Tahun 2003 jo Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terrorisme Pertanggungjawaban pidana, mengenai anak yang terlibat aksi terorisme berusia dibawah 18 tahun pada kasus di Samarinda dan Thamrin sudah dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, sebab perbuatannya telah memenuhi unsur-unsur kesalahan tindak pidana yang terkandung dalam Pasal 7, Pasal 9 dan Pasal 15 UU No.
15 Tahun 2003 jo Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
ANAK TERORISME DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK
ANAK TERORISME DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK
Terorisme menjadi suatu ancaman besar bagi bangsa Indonesia. Berdasarkan fakta yang ada, tidak jarang anak-anak dilibatkan dalam tindakan terorisme dengan doktrin yang ditanamkan s...
DERADIKALISASI ANAK DARI PELAKU AKSI TERORISME
DERADIKALISASI ANAK DARI PELAKU AKSI TERORISME
 AbstractA number of suicide bombings committed by the terrorist groups in Indonesia have caused a prolonged trauma in the lives of the victims’ families. However, the trauma is...
Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme
Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme
Pemberian Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Pelaku Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Hak-hak Narapidana serta ratio legis Terhadap Pembatasan Pemberian Pembebasan Ber...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
TINJAUAN YURIDIS PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME BERDASARKAN PASAL 28 UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003
TINJAUAN YURIDIS PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME BERDASARKAN PASAL 28 UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003
Abstract Judicial Review of Arresting Terrorist Based on Regulation of Counter-Terrorism’s Constitution Number 15, 2003 Chapter 28, by Taupik Hidayat, 2014142039, Department of Law...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...

Back to Top