Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ANAK TERORISME DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK

View through CrossRef
Terorisme menjadi suatu ancaman besar bagi bangsa Indonesia. Berdasarkan fakta yang ada, tidak jarang anak-anak dilibatkan dalam tindakan terorisme dengan doktrin yang ditanamkan sejak kecil oleh lingkungan, bahkan oleh orang tuanya sendiri. Belum hilang dalam ingatan kejadian terorisme yang meledakkan tiga gereja di Sidoarjo dan Surabaya 2018 silam. Pada kejadian tersebut, pelaku pengeboman, yang merupakan sepasang suami istri, membawa serta keempat anaknya untuk bersama-sama meledakkan diri ketika ibadah Minggu akan dimulai. Mengingat prosedur dan proses penanganan anak sebagai pelaku terorisme belum diatur dalam UU SPPA, baik dalam penangkapan, penyidikan, maupun persidangan. Padahal, anak bukanlah pelaku terorisme, melainkan hanya korban terorisme yang perlu dilindungi secara hukum dan didampingi khusus untuk bisa keluar dari kemelut dunia terorisme. Pendampingan khusus untuk anak pelaku terorisme dapat berupa rehabilitasi dan deradikalisasi. Terorisme termasuk dalam kejahatan luar biasa yang berpotensi menjadi ancaman besar bagi bangsa Indonesia. Pelaku yang kini didominasi oleh masyarakat Indonesia sendiri kerap kali membawa serta anak-anak mereka dalam aksinya. Seperti halnya kejadian pengeboman tiga gereja di Sidoarjo dan Surabaya pada Mei 2018 silam. Pelaku yang diketahui merupakan sebuah keluarga ini turut mengajak keempat anaknya dalam tragedi pengeboman yang menelan korban jiwa. Beruntungnya, satu dari keempat anak tersebut selamat dari ledakan dan langsung ditangani oleh pihak berwajib. Namun, belum tersedianya prosedur dalam penanganan anak sebagai pelaku terorisme, menyebabkan penanganannya belum sesuai dengan UU SPPA, baik dalam penangkapan, penyidikan, maupun persidangan. Bukan hanya itu saja, pada Pasal 79 UU Nomor 11 Tahun 2012, dicantumkan bahwa anak pelaku terorisme bisa dijatuhi hukuman penjara. Artinya, anak tersebut akan kembali ke dalam lingkungan masyarakat sehingga anak perlu diberi bimbingan khusus untuk merehabilitasi dan deradikalisasi agar dapat menjalankan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat. Anak sebagai pelaku terorisme pada hakikatnya merupakan manus ministra atau tangan yang dikuasai sehingga anak bukanlah pelaku terorisme, melainkan korban. Tindakan anak dalam terorisme sejatinya adalah representasi dari pengajaran lingkungan atau bahkan orang tua mereka yang memberikan doktrin serta propaganda tentang terorisme kepada anak. Oleh sebab itu, meskipun terlibat dalam tindak pidana terorisme, anak tetap harus dilindungi secara hukum serta didampingi secara khusus agar tidak menghilangkan hak-haknya sebagai seorang anak.
Title: ANAK TERORISME DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK
Description:
Terorisme menjadi suatu ancaman besar bagi bangsa Indonesia.
Berdasarkan fakta yang ada, tidak jarang anak-anak dilibatkan dalam tindakan terorisme dengan doktrin yang ditanamkan sejak kecil oleh lingkungan, bahkan oleh orang tuanya sendiri.
Belum hilang dalam ingatan kejadian terorisme yang meledakkan tiga gereja di Sidoarjo dan Surabaya 2018 silam.
Pada kejadian tersebut, pelaku pengeboman, yang merupakan sepasang suami istri, membawa serta keempat anaknya untuk bersama-sama meledakkan diri ketika ibadah Minggu akan dimulai.
Mengingat prosedur dan proses penanganan anak sebagai pelaku terorisme belum diatur dalam UU SPPA, baik dalam penangkapan, penyidikan, maupun persidangan.
Padahal, anak bukanlah pelaku terorisme, melainkan hanya korban terorisme yang perlu dilindungi secara hukum dan didampingi khusus untuk bisa keluar dari kemelut dunia terorisme.
Pendampingan khusus untuk anak pelaku terorisme dapat berupa rehabilitasi dan deradikalisasi.
Terorisme termasuk dalam kejahatan luar biasa yang berpotensi menjadi ancaman besar bagi bangsa Indonesia.
Pelaku yang kini didominasi oleh masyarakat Indonesia sendiri kerap kali membawa serta anak-anak mereka dalam aksinya.
Seperti halnya kejadian pengeboman tiga gereja di Sidoarjo dan Surabaya pada Mei 2018 silam.
Pelaku yang diketahui merupakan sebuah keluarga ini turut mengajak keempat anaknya dalam tragedi pengeboman yang menelan korban jiwa.
Beruntungnya, satu dari keempat anak tersebut selamat dari ledakan dan langsung ditangani oleh pihak berwajib.
Namun, belum tersedianya prosedur dalam penanganan anak sebagai pelaku terorisme, menyebabkan penanganannya belum sesuai dengan UU SPPA, baik dalam penangkapan, penyidikan, maupun persidangan.
Bukan hanya itu saja, pada Pasal 79 UU Nomor 11 Tahun 2012, dicantumkan bahwa anak pelaku terorisme bisa dijatuhi hukuman penjara.
Artinya, anak tersebut akan kembali ke dalam lingkungan masyarakat sehingga anak perlu diberi bimbingan khusus untuk merehabilitasi dan deradikalisasi agar dapat menjalankan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat.
Anak sebagai pelaku terorisme pada hakikatnya merupakan manus ministra atau tangan yang dikuasai sehingga anak bukanlah pelaku terorisme, melainkan korban.
Tindakan anak dalam terorisme sejatinya adalah representasi dari pengajaran lingkungan atau bahkan orang tua mereka yang memberikan doktrin serta propaganda tentang terorisme kepada anak.
Oleh sebab itu, meskipun terlibat dalam tindak pidana terorisme, anak tetap harus dilindungi secara hukum serta didampingi secara khusus agar tidak menghilangkan hak-haknya sebagai seorang anak.

Related Results

DERADIKALISASI ANAK DARI PELAKU AKSI TERORISME
DERADIKALISASI ANAK DARI PELAKU AKSI TERORISME
 AbstractA number of suicide bombings committed by the terrorist groups in Indonesia have caused a prolonged trauma in the lives of the victims’ families. However, the trauma is...
Perspektif Kebijakan Kontra-Terorisme ASEAN dan Perbedaan Paradigma Penanggulangan Terorisme oleh Negara-Negara Anggota ASEAN
Perspektif Kebijakan Kontra-Terorisme ASEAN dan Perbedaan Paradigma Penanggulangan Terorisme oleh Negara-Negara Anggota ASEAN
Penelitian ini mengkaji tentang perspektif kebijakan kontra-terorisme ASEAN dan paradigma penanggulangan terorisme oleh negara-negara anggota ASEAN. Secara lebih luas mengamati ins...
Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme
Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Terorisme
Pemberian Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana Pelaku Tindak Pidana Terorisme Dalam Perspektif Hak-hak Narapidana serta ratio legis Terhadap Pembatasan Pemberian Pembebasan Ber...
Dakwah Dan Terorisme
Dakwah Dan Terorisme
Terorisme merupakan sebuah konsep yang memiliki konotasi yang sangat sensitif karena terorisme menyebabkan terjadinya pembunuhan dan penyengsaraan terhadap orang-orang yang tidak b...
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Abstract. Based on the PISA report which was just released 2019, Indonesia's reading score is ranked 72 out of 77 countries (liputan6.com,2019). This condition shows the poor inter...
RADIKALISME ISLAM DAN MOTIF TERORISME DI INDONESIA
RADIKALISME ISLAM DAN MOTIF TERORISME DI INDONESIA
Tulisan ini mengupas tentang fenomena radikalisme agama dan motif terorisme di Indonesia. Terorisme menjadi ancaman yang sangat serius dalam dinamika politik lokal, nasional dan in...
PEMBINAAN KARAKTER REMAJA KRISTEN
PEMBINAAN KARAKTER REMAJA KRISTEN
Sepanjang sejarah Alkitab khususnya dalam Perjanjian Baru menunjukkan bahwa Tuhan Yesus banyak memakai dan melibatkan anak-anak dalam pengajaran dan pelayanan-Nya ini membuktikan b...

Back to Top