Javascript must be enabled to continue!
TINJAUAN YURIDIS PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME BERDASARKAN PASAL 28 UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003
View through CrossRef
Abstract
Judicial Review of Arresting Terrorist Based on Regulation of Counter-Terrorism’s Constitution Number 15, 2003 Chapter 28, by Taupik Hidayat, 2014142039, Department of Law Science, Faculty of Law, University of Kuningan. This research is based on how organizing Counter-Terrorism’s Constitution Number 15, 2003 chapter 28. The purposes of the research are to find and analyze how Constitution of Regulation Organized, and to find out the role of Regulation of Counter-Terrorism’s Constitution Number 15, 2003 Chapter 28 to counter and resolves Terrorism Activity in Indonesia. This research method is using qualitative method with Judicial Normative approach by exploring another research inherent and secondary data. The result showed that protection of Terrorist’s suspect on Regulation of Counter Terrorism’s Constitution Number 15, 2003 Chapter 28, has no regulating of terrorist’s suspect rights yet. It means that the terrorists are arrested by the Investigator Officer that has maximum limits by 7x24 Hour, it could cause torturing and many more will come that probably violating of the suspect rights and human rights at the same time. So that Chapter 28 is more subject to causing discrimination to terrorist’s suspect. Conclusion of this research is 7 days Arresting has no Reason, the arresting can only be done based on special condition stated on KUHAP, so that 7 days arresting terrorism’s suspect has no basic regulation because Pre-Arresting conditions is not fulfilled.
Keywords: Terrorism, Arresting, Criminal Act
Abstrak
Tinjauan Yuridis Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Terorisme Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, Oleh Taupik Hidayat, 2014142039, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Kuningan, 2017. Penulis melakukan penelitian ini dengan latar belakang yaitu bagaimana pengaturan tindak pidana terorisme pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003. Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan untuk mengetahui dan menganalisis sejauh mana peran Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam mencegah dan menanggulangi aktifitas terorisme di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dilakukan yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ini adalah Bahwa perlindungan pelaku tindak pidana terorisme dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 belum mengatur hak-hak pelaku secara manusiawi, yaitu perihal penangkapan oleh penyidik yang dilakukan paling lama 7x24 (tujuh kali dua puluh empat) jam, membuka peluang terjadinya tindakan yang berujung pada penyiksaan atau perbuatan lain yang dapat melanggar hak dari tersangka dan hak asasi manusia. maka pasal 28 rentan akan tindakan diskriminasi terhadap tersangka/terdakwa. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah bahwa waktu 7 (tujuh) hari dalam penangkapan tidak beralasan, penangkapan hanya boleh berdasarkan syarat khusus KUHAP karena itu penangkapan selama 7 (tujuh) hari jadi tidak berdasar karena syarat-syarat pra penangkapan tidak terpenuhi.
Kata Kunci : Terorisme, Penangkapan, Tindak Pidana
University of Kuningan
Title: TINJAUAN YURIDIS PENANGKAPAN PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME BERDASARKAN PASAL 28 UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2003
Description:
Abstract
Judicial Review of Arresting Terrorist Based on Regulation of Counter-Terrorism’s Constitution Number 15, 2003 Chapter 28, by Taupik Hidayat, 2014142039, Department of Law Science, Faculty of Law, University of Kuningan.
This research is based on how organizing Counter-Terrorism’s Constitution Number 15, 2003 chapter 28.
The purposes of the research are to find and analyze how Constitution of Regulation Organized, and to find out the role of Regulation of Counter-Terrorism’s Constitution Number 15, 2003 Chapter 28 to counter and resolves Terrorism Activity in Indonesia.
This research method is using qualitative method with Judicial Normative approach by exploring another research inherent and secondary data.
The result showed that protection of Terrorist’s suspect on Regulation of Counter Terrorism’s Constitution Number 15, 2003 Chapter 28, has no regulating of terrorist’s suspect rights yet.
It means that the terrorists are arrested by the Investigator Officer that has maximum limits by 7x24 Hour, it could cause torturing and many more will come that probably violating of the suspect rights and human rights at the same time.
So that Chapter 28 is more subject to causing discrimination to terrorist’s suspect.
Conclusion of this research is 7 days Arresting has no Reason, the arresting can only be done based on special condition stated on KUHAP, so that 7 days arresting terrorism’s suspect has no basic regulation because Pre-Arresting conditions is not fulfilled.
Keywords: Terrorism, Arresting, Criminal Act
Abstrak
Tinjauan Yuridis Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Terorisme Berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, Oleh Taupik Hidayat, 2014142039, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Kuningan, 2017.
Penulis melakukan penelitian ini dengan latar belakang yaitu bagaimana pengaturan tindak pidana terorisme pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan untuk mengetahui dan menganalisis sejauh mana peran Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam mencegah dan menanggulangi aktifitas terorisme di Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dilakukan yaitu dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Hasil penelitian ini adalah Bahwa perlindungan pelaku tindak pidana terorisme dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 belum mengatur hak-hak pelaku secara manusiawi, yaitu perihal penangkapan oleh penyidik yang dilakukan paling lama 7x24 (tujuh kali dua puluh empat) jam, membuka peluang terjadinya tindakan yang berujung pada penyiksaan atau perbuatan lain yang dapat melanggar hak dari tersangka dan hak asasi manusia.
maka pasal 28 rentan akan tindakan diskriminasi terhadap tersangka/terdakwa.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah bahwa waktu 7 (tujuh) hari dalam penangkapan tidak beralasan, penangkapan hanya boleh berdasarkan syarat khusus KUHAP karena itu penangkapan selama 7 (tujuh) hari jadi tidak berdasar karena syarat-syarat pra penangkapan tidak terpenuhi.
Kata Kunci : Terorisme, Penangkapan, Tindak Pidana.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Tinjauan Yuridis Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Terorisme Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Tinjauan Yuridis Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Terorisme Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana analisis tindak pidana hukum terorisme tentang sistem peradilan pidana anak. Metode penelitian yang digunakan adalah m...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
ANAK TERORISME DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK
ANAK TERORISME DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK
Terorisme menjadi suatu ancaman besar bagi bangsa Indonesia. Berdasarkan fakta yang ada, tidak jarang anak-anak dilibatkan dalam tindakan terorisme dengan doktrin yang ditanamkan s...
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kejahatan Pornografi Bedasarkan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kejahatan Pornografi Bedasarkan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Bagaimanakah Undang Undang ITE Mengatur tindak Pidana Kejahatan Pornografi dan dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku Tindak Pidana Kejaha...
Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Terorisme oleh Terpidana Teuku Maulizansyah Ramli alias Maulidan alias Pon alias Si T alias Maulid bin T. Ramli Taeb (Studi Kasus Putusan Pn Jakarta Timur Nomor 231/Pid.Sus/2023/Pn Jkt. Tim)
Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Terorisme oleh Terpidana Teuku Maulizansyah Ramli alias Maulidan alias Pon alias Si T alias Maulid bin T. Ramli Taeb (Studi Kasus Putusan Pn Jakarta Timur Nomor 231/Pid.Sus/2023/Pn Jkt. Tim)
Dalam jurnal ini, penulis membicarakan mengenai bagian-bagian tindak pidana dan keputusan pengadilan dari satu kasus yang merupakan tindak pidana terorisme. Ini terjadi karena pent...
Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Terorisme
Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Terorisme
Terorisme merupakan kejahatan yang mengancam, membahayakan negara dan dapat menghilangkan nyawa seseorang. Kejahatan terorisme tidak mesti diperbuat oleh orang dewasa saja tetapi a...

