Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dalam Pembangunan Perumahan di Kota Bukittinggi

View through CrossRef
Syarat wajib dalam pembelian rumah agar berkekuatan hukum antara lain adanya Akta Jual Beli (AJB). Developer perumahan tidak dapat melaksanakan AJB karena rumah yang dibangun belum ada, sehingga disiasati dengan cara melakukan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), untuk selanjutnya nanti dilakukan akad proses AJB dan pembuatan sertifikat tanah dan bangunannya. Dalam prakteknya PPJB yang dibuat tidak sesuai dengan KUHPerdata dan PP 12 tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengapa Notaris membuatkan PPJB yang tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Kawasan Permukiman di Kota Bukitinggi? Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pembeli berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Kota Bukittinggi? Mengapa pembeli belum memperoleh sertipikat atas hak milik atas rumah yang dibelinya kepada pengembang di Kota Bukittinggi?, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris, teknik pengumpulan data dengan wawancara dan observasi, hasil dari penelitian ini adalah alasan Notaris membuatkan PPJB yang tidak sesuai dengan PP 12 tahun 2021 karena Notaris tidak mengetahui adanya aturan tersebut dan Notaris telah menganggap sah isi perjanjian tanpa memperhatikan syarat objektif suatu perjanjian. Bentuk perlindungan hukum bagi pembeli Berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Kota Bukittinggi yakni pihak pembeli belum sepenuhnya mendapatkan uangnya kembali dan mendapatkan ganti rugi sesuai dengan nilai yang dirugikan oleh pihak Developer Kenapa pihak pembeli belum mendapatkan sertipikat dikarenakan, pihak Sertipikat sendiri belum dipecah/masih induk, jika sudah lunas pembayarannya maka baru bisa dipecah dan pihak pembeli bisa mendapatkan Sertipikat. Jadi sertipikat tersebut dititipikan ke kantor Notaris, tindakan Notaris dalam menerima penyimpanan sertipikat hak atas tanah sebagai sikap netral Notaris terhadap para pihak untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum.
Title: Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dalam Pembangunan Perumahan di Kota Bukittinggi
Description:
Syarat wajib dalam pembelian rumah agar berkekuatan hukum antara lain adanya Akta Jual Beli (AJB).
Developer perumahan tidak dapat melaksanakan AJB karena rumah yang dibangun belum ada, sehingga disiasati dengan cara melakukan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), untuk selanjutnya nanti dilakukan akad proses AJB dan pembuatan sertifikat tanah dan bangunannya.
Dalam prakteknya PPJB yang dibuat tidak sesuai dengan KUHPerdata dan PP 12 tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengapa Notaris membuatkan PPJB yang tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Kawasan Permukiman di Kota Bukitinggi? Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi pembeli berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Kota Bukittinggi? Mengapa pembeli belum memperoleh sertipikat atas hak milik atas rumah yang dibelinya kepada pengembang di Kota Bukittinggi?, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris, teknik pengumpulan data dengan wawancara dan observasi, hasil dari penelitian ini adalah alasan Notaris membuatkan PPJB yang tidak sesuai dengan PP 12 tahun 2021 karena Notaris tidak mengetahui adanya aturan tersebut dan Notaris telah menganggap sah isi perjanjian tanpa memperhatikan syarat objektif suatu perjanjian.
Bentuk perlindungan hukum bagi pembeli Berdasarkan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Kota Bukittinggi yakni pihak pembeli belum sepenuhnya mendapatkan uangnya kembali dan mendapatkan ganti rugi sesuai dengan nilai yang dirugikan oleh pihak Developer Kenapa pihak pembeli belum mendapatkan sertipikat dikarenakan, pihak Sertipikat sendiri belum dipecah/masih induk, jika sudah lunas pembayarannya maka baru bisa dipecah dan pihak pembeli bisa mendapatkan Sertipikat.
Jadi sertipikat tersebut dititipikan ke kantor Notaris, tindakan Notaris dalam menerima penyimpanan sertipikat hak atas tanah sebagai sikap netral Notaris terhadap para pihak untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum.

Related Results

PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...
Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
Perjanjian pengikatan jual beli tanah dalam prakteknya sering dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, sehingga Akta Pengikatan Jual Beli merupakan akta oten...
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
Abstract. One of the buying and selling practices is the buying and selling of gold waste. Unlike the sale and purchase of gold in general, the sale and purchase of gold waste is t...
PENGIKATAN PERJANJIAN JUAL BELI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH
PENGIKATAN PERJANJIAN JUAL BELI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan salah satu bentuk dari perjanjian tidak bernama (innominaat) yang diakui keberadaannya di Indonesia. Dibuatnya perjanjian tersebut memilik...
Jual Beli Sistem Dropshipping Perspektif Fiqih Muamalah dan Perlindungan Konsumen
Jual Beli Sistem Dropshipping Perspektif Fiqih Muamalah dan Perlindungan Konsumen
Artikel ini membahas tentang jual beli khususnya dropshipping, penulis menemukan beberapa mahasiswa yang melakukan jual beli tersebut. Pada prakteknya yaitu melakukan jual beli onl...

Back to Top