Javascript must be enabled to continue!
GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA PEMBATALAN PERJANJIAN DALAM SENGKETA TANAH (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 639/PDT/2016/PT.DKI)
View through CrossRef
Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu bentuk perbuatan yang terjadi bukan karena hubungan yang didahului dengan adanya kesepakatan tetapi karena adanya perbuatan yang dianggap melawan hukum. Dalam tulisan ini membahas terkait pemberian kuasa dalam pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibatalkan secara sepihak, sehingga pihak lainnya yang merasakan dirugikan melakukan gugatan PMH ke Pengadilan negri dan kemudian dikabulkan. Suatu badan hukum hendak menjual sebagian dari 2 (dua) bidang tanah hak milik dan memberikan kuasa khusus kepada Penerima kuasa untuk melakukan Akta Pengikatan Jual Beli dengan pembeli. Saat proses sedang berjalan, pemberi kuasa akan mengakhiri Akta Pengikatan Jual Beli tersebut dengan alasan bahwa penerima kuasa telah bertindak melebihi kuasa yang diberikan. Pembeli tidak setuju untuk membatalkan Akta Pengikatan Jual Beli. Apakah pembeli dapat mengajukan keberatan dengan melakukan gugatan dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum?Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dalam tulisan ini. Penulis menemukan bahwa tindakan pemberi kuasa membatalkan Akta Pengikatan Jual Beli tersebut secara sepihak telah memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum yang ada dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta pengertian Perbuatan Melawan Hukum menurut Putusan Hoge Raad (Mahkamah Agung) Belanda tanggal 31 Januari 1919. Penulis juga menemukan bahwa karena pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli oleh pemberi kuasa tidak sah, Akta Pengikatan Jual Beli tersebut tetap sah dan mengikat, sehingga perjanjian tetap berlaku dan pelaksanaan prestasi APJB.tersebut terus berjalan sesuai dengan isi perjanjian yang sudah disepakati.
Atma Jaya Catholic University of Indonesia
Title: GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KARENA PEMBATALAN PERJANJIAN DALAM SENGKETA TANAH (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 639/PDT/2016/PT.DKI)
Description:
Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur pada Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu bentuk perbuatan yang terjadi bukan karena hubungan yang didahului dengan adanya kesepakatan tetapi karena adanya perbuatan yang dianggap melawan hukum.
Dalam tulisan ini membahas terkait pemberian kuasa dalam pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibatalkan secara sepihak, sehingga pihak lainnya yang merasakan dirugikan melakukan gugatan PMH ke Pengadilan negri dan kemudian dikabulkan.
Suatu badan hukum hendak menjual sebagian dari 2 (dua) bidang tanah hak milik dan memberikan kuasa khusus kepada Penerima kuasa untuk melakukan Akta Pengikatan Jual Beli dengan pembeli.
Saat proses sedang berjalan, pemberi kuasa akan mengakhiri Akta Pengikatan Jual Beli tersebut dengan alasan bahwa penerima kuasa telah bertindak melebihi kuasa yang diberikan.
Pembeli tidak setuju untuk membatalkan Akta Pengikatan Jual Beli.
Apakah pembeli dapat mengajukan keberatan dengan melakukan gugatan dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum?Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dalam tulisan ini.
Penulis menemukan bahwa tindakan pemberi kuasa membatalkan Akta Pengikatan Jual Beli tersebut secara sepihak telah memenuhi unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum yang ada dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta pengertian Perbuatan Melawan Hukum menurut Putusan Hoge Raad (Mahkamah Agung) Belanda tanggal 31 Januari 1919.
Penulis juga menemukan bahwa karena pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli oleh pemberi kuasa tidak sah, Akta Pengikatan Jual Beli tersebut tetap sah dan mengikat, sehingga perjanjian tetap berlaku dan pelaksanaan prestasi APJB.
tersebut terus berjalan sesuai dengan isi perjanjian yang sudah disepakati.
.
Related Results
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan
This thesis examines the Division of Joint Property in Divorce from the Perspective of Justice Theory using 2 court decisions, namely the Banjarmasin Religious Court and the Banten...
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia
Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakuk...
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DALAM HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DALAM HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA
Dalam Ilmu Hukum, kita mengenal adanya perbuatan melawan hukum (PMH). Biasanya perbuatan melawan hukum diidentifikasikan dengan perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan ya...
Akibat Hukum Batalnya Akta Sewa Menyewa Menurut Gugatan Actio Pauliana dalam Kepailitan
Akibat Hukum Batalnya Akta Sewa Menyewa Menurut Gugatan Actio Pauliana dalam Kepailitan
Pentingnya peran kurator dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit tidak lepas dari perbuatan hukum dilakukan oleh debitur pailit mengalihkan harta benda yang masuk ke da...
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
ABSTRAKKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Putusan Nomor 09/KPPU-L/2013 menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, terl...
JUAL BELI ASET PERSEROAN TERBATAS
JUAL BELI ASET PERSEROAN TERBATAS
ABSTRAK Permasalahan yang terjadi dalam artikel ini berkaitan dengan ketidaksesuaian pertimbangan hukum Putusan Nomor 778 K/Pdt/2021 atas terjadinya jual beli aset perusahaan PT TH...
AKIBAT HUKUM KETIDAK HADIRAN PRINSIPAL DALAM PROSES PERSIDANGAN GUGATAN SEDERHANA
AKIBAT HUKUM KETIDAK HADIRAN PRINSIPAL DALAM PROSES PERSIDANGAN GUGATAN SEDERHANA
Tujuan penelitian ini yang berjudul Akibat Hukum Ketidak Hadiran Prinsipal Dalam Proses Persidangan Gugatan Sederhana. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis pen...

