Javascript must be enabled to continue!
SENGKETA TANAH WARIS YANG DIKUASAI MELAWAN HUKUM (Studi Kasus Putusan No. 299/PDT.G/2014/PN.JKT.PST)
View through CrossRef
AbstractIt starts when the Plaintiff intends to see the object land of the dispute. They were very surprised that the inheritance land owned by the Plaintiff was seized and controlled by the Defendant without permission from the legal heirs of the landowners. By setting up a semi-permanent building wildly. The Defendant does not have an official land certificate and a valid building permit. The Plaintiff wanted to settle well in family terms. But the good intentions of the Plaintiff were not responded positively by the Defendant. To free the land of the object of the dispute, the Plaintiff filed a lawsuit to the District Court. The Plaintiff's lawsuit was granted by the judge. Feeling dissatisfied, the Defendant, who is now a Plaintiff, filed a lawsuit back to the Court repeatedly to be able to occupy the object land for a longer dispute. However, it is fitting for the claim filed by the Plaintiff to be accepted on the grounds that the claim is in accordance with the strong evidence that has been submitted. Where the Defendant cannot show strong evidence in the Court and does not have the correct legal reasons. Then the actions taken by the Defendant are stated as illegal acts as stated in Article 1365 of the Civil Cod. This research is expected can analyze the problems that occur during the implementation of a claim called the plaintiff against the defendant about acts that are against the law against the land dispute under control. So the results are expected to solve the problem of land disputes where a way out is found in solving cases related to land disputes for those engaged in agrarian law.Keywords: Certificate of ownership, Land Dispute, Against Law.AbstrakBerawal ketika Penggugat bermaksud ingin melihat tanah objek sengketa. Mereka sangat terkejut tanah warisan yang dimiliki Penggugat diserobot dan dikuasai Tergugat tanpa ijin dari ahli waris pemilik tanah yang sah. Dengan cara mendirikan bangunan semi permanen secara liar. Tergugat tidak memiliki sertifikat tanah yang resmi dan surat ijin mendirikan bangunan yang sah. Penggugat ingin menyelesaikan baik-baik secara kekeluargaan.Tapi niat baik Penggugat tidak direspon secara positif oleh Tergugat. Untuk membebaskan tanah objek sengketanya, Penggugat melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri. Gugatan Penggugat dikabulkan oleh hakim. Merasa tidak puas Tergugat dahulu yang sekarang menjadi Penggugat mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan berulang kali agar dapat menempati tanah objek sengketa lebih lama. Namun sudah sepatutnya gugatan yang diajukan Penggugat diterima dengan alasan gugatan sudah sesuai dengan bukti-bukti yang kuat yang tela diajukan. Dimana Tergugat tidak dapat menunjukkan bukti yang kuat di Pengadilan dan tidak mempunyai alasan hukum yang benar. Maka tindakan yang dilakukan Tergugat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum seperti yang dinyatakan pada Pasal 1365 KUHPerdata. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang menggunakan bahan pustaka dan data sekunder. Diharapkan melalui penelitian ini dapat menganalisis masalah-masalah yang terjadi pada saat pelaksanaan gugatan yang diajukan penggugat terhadap tergugat tentang perbuatan yang melawan hukum terhadap sengketa tanah yang dikuasai. Sehingga hasilnya diharapkan dapat memecahkan persoalan sengketa tanah dimana didapat jalan keluar dalam memecahkan kasus terkait sengketa tanah bagi yang berkecimpung dibidang hukum agraria.Kata Kunci : Sertifikat Hak Milik, Sengketa Tanah, Melawan Hukum.
Title: SENGKETA TANAH WARIS YANG DIKUASAI MELAWAN HUKUM (Studi Kasus Putusan No. 299/PDT.G/2014/PN.JKT.PST)
Description:
AbstractIt starts when the Plaintiff intends to see the object land of the dispute.
They were very surprised that the inheritance land owned by the Plaintiff was seized and controlled by the Defendant without permission from the legal heirs of the landowners.
By setting up a semi-permanent building wildly.
The Defendant does not have an official land certificate and a valid building permit.
The Plaintiff wanted to settle well in family terms.
But the good intentions of the Plaintiff were not responded positively by the Defendant.
To free the land of the object of the dispute, the Plaintiff filed a lawsuit to the District Court.
The Plaintiff's lawsuit was granted by the judge.
Feeling dissatisfied, the Defendant, who is now a Plaintiff, filed a lawsuit back to the Court repeatedly to be able to occupy the object land for a longer dispute.
However, it is fitting for the claim filed by the Plaintiff to be accepted on the grounds that the claim is in accordance with the strong evidence that has been submitted.
Where the Defendant cannot show strong evidence in the Court and does not have the correct legal reasons.
Then the actions taken by the Defendant are stated as illegal acts as stated in Article 1365 of the Civil Cod.
This research is expected can analyze the problems that occur during the implementation of a claim called the plaintiff against the defendant about acts that are against the law against the land dispute under control.
So the results are expected to solve the problem of land disputes where a way out is found in solving cases related to land disputes for those engaged in agrarian law.
Keywords: Certificate of ownership, Land Dispute, Against Law.
AbstrakBerawal ketika Penggugat bermaksud ingin melihat tanah objek sengketa.
Mereka sangat terkejut tanah warisan yang dimiliki Penggugat diserobot dan dikuasai Tergugat tanpa ijin dari ahli waris pemilik tanah yang sah.
Dengan cara mendirikan bangunan semi permanen secara liar.
Tergugat tidak memiliki sertifikat tanah yang resmi dan surat ijin mendirikan bangunan yang sah.
Penggugat ingin menyelesaikan baik-baik secara kekeluargaan.
Tapi niat baik Penggugat tidak direspon secara positif oleh Tergugat.
Untuk membebaskan tanah objek sengketanya, Penggugat melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri.
Gugatan Penggugat dikabulkan oleh hakim.
Merasa tidak puas Tergugat dahulu yang sekarang menjadi Penggugat mengajukan gugatan kembali ke Pengadilan berulang kali agar dapat menempati tanah objek sengketa lebih lama.
Namun sudah sepatutnya gugatan yang diajukan Penggugat diterima dengan alasan gugatan sudah sesuai dengan bukti-bukti yang kuat yang tela diajukan.
Dimana Tergugat tidak dapat menunjukkan bukti yang kuat di Pengadilan dan tidak mempunyai alasan hukum yang benar.
Maka tindakan yang dilakukan Tergugat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum seperti yang dinyatakan pada Pasal 1365 KUHPerdata.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang menggunakan bahan pustaka dan data sekunder.
Diharapkan melalui penelitian ini dapat menganalisis masalah-masalah yang terjadi pada saat pelaksanaan gugatan yang diajukan penggugat terhadap tergugat tentang perbuatan yang melawan hukum terhadap sengketa tanah yang dikuasai.
Sehingga hasilnya diharapkan dapat memecahkan persoalan sengketa tanah dimana didapat jalan keluar dalam memecahkan kasus terkait sengketa tanah bagi yang berkecimpung dibidang hukum agraria.
Kata Kunci : Sertifikat Hak Milik, Sengketa Tanah, Melawan Hukum.
Related Results
HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
HAK WARIS ANTARA PARA AHLI WARIS YANG BERBEDA AGAMA DENGAN PEWARIS MENURUT HUKUM WARIS ISLAM
AbstractMarriages that have different religions can cause the offspring born from the marriage to follow a different religion. The change of religion of one or more family members ...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI BERASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPerdata) (Studi Putusan Nomor 10/Pdt.G/2020/PN.Skt)
ANALISIS YURIDIS KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI BERASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPerdata) (Studi Putusan Nomor 10/Pdt.G/2020/PN.Skt)
ABSTRAKSISetiap bentuk harta dan hak yang masih dimiliki oleh seseorang setelah ia wafatpada dasarnya merupakan bagian dari harta peninggalan yang dapat diwariskan.Kedudukan ahli w...
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Notaris dalam Pembagian Waris Barat dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Islam. Untuk mengetahui kewenangan no...
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...
Akibat Hukum Penguasaan Tanah Warisan oleh Bukan Ahli Waris Berdasarkan KUHPerdata
Akibat Hukum Penguasaan Tanah Warisan oleh Bukan Ahli Waris Berdasarkan KUHPerdata
Abstract. Indonesia is a multicultural archipelagic country, so each region has different legal characteristics. One of the characteristics of law in Indonesia is the law of inheri...
ASPEK HUKUM PEMBAGIAN WARIS ALM. SAMIR MENURUT HUKUM WARIS ISLAM INDONESIA
ASPEK HUKUM PEMBAGIAN WARIS ALM. SAMIR MENURUT HUKUM WARIS ISLAM INDONESIA
Mewaris merupakan peralihan harta dari hak pewaris kepada ahli waris. Dalam masyarakat ketika terjadi pembagian waris menimbulkan permasalahan. Dan juga terdapat banyak permasalaha...
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
ABSTRAKKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Putusan Nomor 09/KPPU-L/2013 menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, terl...

