Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Forum MAHKUMJAKPOL-BNN-MENKES-MENSOS dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika

View through CrossRef
Forum MAHKUMJAKPOL-BNN-MENKES-MENSOS sudah ditetapkan selama tiga tahun, namun dalam implemetasinya belum berjalan efektif dalam penanganan tindak pidana narkotika, karena belum adanya kesemaan persepsi untuk menyelasaikan masalah narkotika ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas Forum Mahkumjakpol plus dalam penanganan tindak pidana narkotika dan bagaimana penanganan narkotika dalam lembaga rehabilitasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Lokasi Penelitian dilakukan di Provinsi DKI Jakarta,  Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Sumatera Utara. Hasil penelitian menujukan bahwa Forum MAHKUMJAKPOL-BNN-MENKES-MENSOS sudah mempunyai peraturan bersama dalam penanganan tindak pidana narkotika yang bertujuan untuk menyatukan persepsi, tetapi pada kenyataannya belum semua pihak terkait persepsinya sama sehingga dalam pelaksanaan atau dalam implementasi dari peraturan bersama tersebut belum sepenuhnya berjalan.  Oleh karena itu perlu sosialisasi dan penjelasan ke seluruh instansi dan jajarannya untuk mewujudkan koordinasi dan kerjasama secara optimal penyelesaian permasalahan narkotika dalam rangka menurunkan jumlah pecandu narkotika dan korban penyahgunaan narkotika melalui program rehabilitasi.
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Title: Forum MAHKUMJAKPOL-BNN-MENKES-MENSOS dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika
Description:
Forum MAHKUMJAKPOL-BNN-MENKES-MENSOS sudah ditetapkan selama tiga tahun, namun dalam implemetasinya belum berjalan efektif dalam penanganan tindak pidana narkotika, karena belum adanya kesemaan persepsi untuk menyelasaikan masalah narkotika ini.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas Forum Mahkumjakpol plus dalam penanganan tindak pidana narkotika dan bagaimana penanganan narkotika dalam lembaga rehabilitasi.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini.
Lokasi Penelitian dilakukan di Provinsi DKI Jakarta,  Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Sumatera Utara.
Hasil penelitian menujukan bahwa Forum MAHKUMJAKPOL-BNN-MENKES-MENSOS sudah mempunyai peraturan bersama dalam penanganan tindak pidana narkotika yang bertujuan untuk menyatukan persepsi, tetapi pada kenyataannya belum semua pihak terkait persepsinya sama sehingga dalam pelaksanaan atau dalam implementasi dari peraturan bersama tersebut belum sepenuhnya berjalan.
 Oleh karena itu perlu sosialisasi dan penjelasan ke seluruh instansi dan jajarannya untuk mewujudkan koordinasi dan kerjasama secara optimal penyelesaian permasalahan narkotika dalam rangka menurunkan jumlah pecandu narkotika dan korban penyahgunaan narkotika melalui program rehabilitasi.

Related Results

Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Tindak Pidana Narkotika di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sejumlah perbuatan perbuatan yang termasuk tindak pidana nark...
PEMBAGIAN TUGAS POLRI DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA
PEMBAGIAN TUGAS POLRI DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA
Penelitian ini membahas pembagian tugas antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menangani kasus narkotika, serta kendala yang dihadapi...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA BERBASIS TEKNOLOGI PADA SISTEM LEMBAGA JASA KEUANGAN
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA BERBASIS TEKNOLOGI PADA SISTEM LEMBAGA JASA KEUANGAN
Abstrak Tindak pidana pencucian uang (money laundering) masih terjadi di Provinsi Lampung khususnya di Kota Bandar Lampung seperti dalam Perkara Nomor 1093/Pid.Sus/2014/PN.Tjk. ten...
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya perlindungan hukum terhadap saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, mengetahui hambatan perlindungan saksi yang melap...
Peran Kanwil Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dalam Mengawasi Pegawai Yang Terlibat Tindak Pidana Narkotika
Peran Kanwil Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dalam Mengawasi Pegawai Yang Terlibat Tindak Pidana Narkotika
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji terkait peran Kanwil Kemenkumham dalam mengawasi dan mengatasi tindak pidana peredaran narkotika yang melibatkan pegawai Kemenkumham diwilay...
Kedudukan Hukum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika Studi Kasus di Bima
Kedudukan Hukum Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika Studi Kasus di Bima
Kedudukan Hukum TNI Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika Studi Kasus di Bima. Tujuan untuk mengetahui kekuatan hukum TNI  Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, sebab ...

Back to Top