Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Problematika Penegakan Hukum dalam Prinsip Kemerdekaan Pers: Studi Media Siber dan Wartawan Abal-Abal di Kota Tanjungpinang

View through CrossRef
Media massa dan wartawan merupakan dua sumber daya yang saling berhubungan. Perusahaan media massa tidak profesional berdampak negatif terhadap kehidupan pers. Media massa dan wartawan bagaikan dua mata pisau sehingga bisa dijadikan alat untuk kepentingan tertentu, bahkan melanggar hukum. Media massa dan wartawan yang tidak mengedepankan kode etik jurnalistik mencoreng profesi jurnalis, dan cenderung melanggar hukum sehingga muncul stigma negatif di tengah masyarakat terhadap profesi wartawan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana problematika pendirian perusahaan pers serta urgensi verifikasi media massa dan uji kompetensi wartawan, yang dihubungkan dengan prinsip kemerdekaan pers dan Undang-Undang Pers. Penelitian disajikan menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan penelitian bersifat kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat celah hukum pada peraturan terkait pendirian media massa. Bahkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sendiri membuka ruang kepada siapa saja untuk mendirikan perusahaan pers, namun tidak mewajibkan untuk meningkatkan kapasitas. UU Pers juga tidak mengatur syarat pendidikan bagi wartawan, melainkan hal tersebut diserahkan kepada perusahaan pers. Regulasi pers terkait verifikasi media massa dan uji kompetensi wartawan hanya berlaku bagi yang mendaftar di Dewan Pers. Kondisi tersebut menyebabkan pertumbuhan media massa, khususnya media siber tidak terkendali, bahkan aktivitas wartawan yang tidak profesional cenderung melanggar prinsip-prinsip kemerdekaan pers.
Title: Problematika Penegakan Hukum dalam Prinsip Kemerdekaan Pers: Studi Media Siber dan Wartawan Abal-Abal di Kota Tanjungpinang
Description:
Media massa dan wartawan merupakan dua sumber daya yang saling berhubungan.
Perusahaan media massa tidak profesional berdampak negatif terhadap kehidupan pers.
Media massa dan wartawan bagaikan dua mata pisau sehingga bisa dijadikan alat untuk kepentingan tertentu, bahkan melanggar hukum.
Media massa dan wartawan yang tidak mengedepankan kode etik jurnalistik mencoreng profesi jurnalis, dan cenderung melanggar hukum sehingga muncul stigma negatif di tengah masyarakat terhadap profesi wartawan.
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana problematika pendirian perusahaan pers serta urgensi verifikasi media massa dan uji kompetensi wartawan, yang dihubungkan dengan prinsip kemerdekaan pers dan Undang-Undang Pers.
Penelitian disajikan menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan penelitian bersifat kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, terdapat celah hukum pada peraturan terkait pendirian media massa.
Bahkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sendiri membuka ruang kepada siapa saja untuk mendirikan perusahaan pers, namun tidak mewajibkan untuk meningkatkan kapasitas.
UU Pers juga tidak mengatur syarat pendidikan bagi wartawan, melainkan hal tersebut diserahkan kepada perusahaan pers.
Regulasi pers terkait verifikasi media massa dan uji kompetensi wartawan hanya berlaku bagi yang mendaftar di Dewan Pers.
Kondisi tersebut menyebabkan pertumbuhan media massa, khususnya media siber tidak terkendali, bahkan aktivitas wartawan yang tidak profesional cenderung melanggar prinsip-prinsip kemerdekaan pers.

Related Results

STRATEGI MENGHADAPI WARTAWAN ABAL-ABAL
STRATEGI MENGHADAPI WARTAWAN ABAL-ABAL
Pasca reformasi 1998, pertumbuhan media di Indonesia meningkat pesat, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999. Dimana salah satu isinya menjamin kemer...
Tinjauan Yuridis Peranan Dewan Pers Dalam Peningkatan Profesionalme Wartawan
Tinjauan Yuridis Peranan Dewan Pers Dalam Peningkatan Profesionalme Wartawan
Perkembangan Dewan Pers sejak era Reformasi telah mengalami perubahan yang signifikan. Pada era orde baru, Dewan Pers dibawah bayang-bayang intervensi pemerintah. Kini Dewan Pers t...
PIDANA PEMBERITAAN MEDIA SOSIAL
PIDANA PEMBERITAAN MEDIA SOSIAL
Dalam kaitannya dengan kasus pencemaran nama baik, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 2008 tertanggal 30 Desember 2008 tentang Memi...
Pesan dari Editor-in-Chief: Tantangan Psikologi Siber
Pesan dari Editor-in-Chief: Tantangan Psikologi Siber
Penelitian psikologi tentang tingkah laku di dunia siber (cyber), termasuk di situs jejaring sosial (seperti Facebook dan Instagram yang popularitas-nya sangat tinggi), masih sedik...
Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Sebagai Korban Kekerasan
Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Sebagai Korban Kekerasan
Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama dalam demokrasi. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mencerminkan keadaan kondusif sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang...
FUNGSI DEWAN PERS DALAM MELINDUNGI KEMERDEKAAN PERS
FUNGSI DEWAN PERS DALAM MELINDUNGI KEMERDEKAAN PERS
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis fungsi Dewan Pers dalam perannya untuk melindungi kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang ...
Sanro vs Dukun “Abal-Abal” : Eksistensi Pengobatan Tradisional di Era Modern
Sanro vs Dukun “Abal-Abal” : Eksistensi Pengobatan Tradisional di Era Modern
Kehadiran dukun palsu atau sering disebut juga dukun abal-abal di tengah masyarakat, ternyata tidak membawa stigma terhadap dukun asli atau sanro. Buktinya, masyarakat masih memper...

Back to Top