Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

STRATEGI MENGHADAPI WARTAWAN ABAL-ABAL

View through CrossRef
Pasca reformasi 1998, pertumbuhan media di Indonesia meningkat pesat, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999. Dimana salah satu isinya menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Iklim kebebasan kemudian mendorong pertumbuhan media dan perusahaan pers. Khususnya dengan tidak ada lagi persyaratan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Sehingga, siapapun dengan mudah mendirikan perusahaan pers. Termasuk kemudahan mendirikan media berbasis internet yang mendorong menjamurnya jumlah media online (siber) di Indonesia. Data media di Indonesia saat ini diperkirakan ada sekitar 2.000 media media cetak. Namun, dari jumlah perkiraan tersebut, hanya 321 media yang dapat disebut sebagai media profesional. Sedangkan media online/siber diperkirakan mencapai 43.300, tapi yang tercatat sebagai media profesional yang lolos syarat pendataan pada 2014 berjumlah 211 saja. Angka ini menyusut menjadi hanya 168 media online pada 2015. Selain itu, hingga akhir 2014 tercatat ada 1.166 media radio dan 394 media televisi. Pada 2015 jumlah media radio mengalami penyusutan menjadi 674 sedangkan televisi bertambah menjadi 523.[1] Pesatnya pertumbuhan media ini terkait dengan adanya peluang bisnis baru yang menjanjikan di bidang media massa. Ada banyak pengusaha tergiur untuk mendirikan perusahaan pers. Mereka merekrut tenaga redaksi dari berbagai media untuk menjadi wartawan, redaktur hingga pemimpin redaksi di perusahaan pers baru dengan gaji yang lumayan menggiurkan. Termasuk, merekrut wartawan berintegritas rendah untuk ikut mendirikan media sebagai peluang bisnis. Posisi pers dan profesi wartawan yang strategis menjadi incaran baru untuk mendapatkan uang secara mudah. Hal inilah yang membuat ada banyak orang ingin menjadi wartawan dengan cara jalan pintas. Banyak mantan wartawan dan orang-orang yang sama sekali tak punya pengalaman di bidang jurnalistik nekad mendirikan perusahan pers dengan modal minim. Ditambah lagi tidak melengkapi usahanya dengan legalitas hukum dan juga tak memenuhi standar perusahaan pers. Kenyataan ini menimbulkan maraknya pertumbuhan media yang kemudian lebih dikenal sebagai media abal-abal. Media jenis ini memekerjakan wartawan secara sembarangan. Tanpa pernah memberikan pelatihan dan pembekalan ketrampilan jurnalistik. Pemilik media hanya memberikan kartu pers yang dibuatnya sendiri. Hal ini melahirkan wartawan instan tanpa bekal ketrampilan dan pengetahuan yang memadai. Mereka ada yang rela tanpa gaji. Bahkan, ada pula yang mewajibkan sang wartawan untuk memberikan setoran bulanan kepada pemilik media.   [1] Yosep Adi Prasetyo, IKP 2017: Kemerdekaan Membaik, Tapi Marak Penyalahgunaan, Pengantar Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2017, (Jakarta: Dewan Pers), hlm xi.
Title: STRATEGI MENGHADAPI WARTAWAN ABAL-ABAL
Description:
Pasca reformasi 1998, pertumbuhan media di Indonesia meningkat pesat, terutama setelah diberlakukannya Undang-Undang Pers No.
40 tahun 1999.
Dimana salah satu isinya menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Iklim kebebasan kemudian mendorong pertumbuhan media dan perusahaan pers.
Khususnya dengan tidak ada lagi persyaratan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP).
Sehingga, siapapun dengan mudah mendirikan perusahaan pers.
Termasuk kemudahan mendirikan media berbasis internet yang mendorong menjamurnya jumlah media online (siber) di Indonesia.
Data media di Indonesia saat ini diperkirakan ada sekitar 2.
000 media media cetak.
Namun, dari jumlah perkiraan tersebut, hanya 321 media yang dapat disebut sebagai media profesional.
Sedangkan media online/siber diperkirakan mencapai 43.
300, tapi yang tercatat sebagai media profesional yang lolos syarat pendataan pada 2014 berjumlah 211 saja.
Angka ini menyusut menjadi hanya 168 media online pada 2015.
Selain itu, hingga akhir 2014 tercatat ada 1.
166 media radio dan 394 media televisi.
Pada 2015 jumlah media radio mengalami penyusutan menjadi 674 sedangkan televisi bertambah menjadi 523.
[1] Pesatnya pertumbuhan media ini terkait dengan adanya peluang bisnis baru yang menjanjikan di bidang media massa.
Ada banyak pengusaha tergiur untuk mendirikan perusahaan pers.
Mereka merekrut tenaga redaksi dari berbagai media untuk menjadi wartawan, redaktur hingga pemimpin redaksi di perusahaan pers baru dengan gaji yang lumayan menggiurkan.
Termasuk, merekrut wartawan berintegritas rendah untuk ikut mendirikan media sebagai peluang bisnis.
Posisi pers dan profesi wartawan yang strategis menjadi incaran baru untuk mendapatkan uang secara mudah.
Hal inilah yang membuat ada banyak orang ingin menjadi wartawan dengan cara jalan pintas.
Banyak mantan wartawan dan orang-orang yang sama sekali tak punya pengalaman di bidang jurnalistik nekad mendirikan perusahan pers dengan modal minim.
Ditambah lagi tidak melengkapi usahanya dengan legalitas hukum dan juga tak memenuhi standar perusahaan pers.
Kenyataan ini menimbulkan maraknya pertumbuhan media yang kemudian lebih dikenal sebagai media abal-abal.
Media jenis ini memekerjakan wartawan secara sembarangan.
Tanpa pernah memberikan pelatihan dan pembekalan ketrampilan jurnalistik.
Pemilik media hanya memberikan kartu pers yang dibuatnya sendiri.
Hal ini melahirkan wartawan instan tanpa bekal ketrampilan dan pengetahuan yang memadai.
Mereka ada yang rela tanpa gaji.
Bahkan, ada pula yang mewajibkan sang wartawan untuk memberikan setoran bulanan kepada pemilik media.
  [1] Yosep Adi Prasetyo, IKP 2017: Kemerdekaan Membaik, Tapi Marak Penyalahgunaan, Pengantar Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2017, (Jakarta: Dewan Pers), hlm xi.

Related Results

Sanro vs Dukun “Abal-Abal” : Eksistensi Pengobatan Tradisional di Era Modern
Sanro vs Dukun “Abal-Abal” : Eksistensi Pengobatan Tradisional di Era Modern
Kehadiran dukun palsu atau sering disebut juga dukun abal-abal di tengah masyarakat, ternyata tidak membawa stigma terhadap dukun asli atau sanro. Buktinya, masyarakat masih memper...
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wartawan di Provinsi Riau
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Wartawan di Provinsi Riau
Salah satu hak wartawan sebagai pekerja yakni untuk mendapatkan pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Terutama karena wartawan dalam menjalankan tugas sering kali berad...
Problematika Penegakan Hukum dalam Prinsip Kemerdekaan Pers: Studi Media Siber dan Wartawan Abal-Abal di Kota Tanjungpinang
Problematika Penegakan Hukum dalam Prinsip Kemerdekaan Pers: Studi Media Siber dan Wartawan Abal-Abal di Kota Tanjungpinang
Media massa dan wartawan merupakan dua sumber daya yang saling berhubungan. Perusahaan media massa tidak profesional berdampak negatif terhadap kehidupan pers. Media massa dan wart...
Tinjauan Yuridis Peranan Dewan Pers Dalam Peningkatan Profesionalme Wartawan
Tinjauan Yuridis Peranan Dewan Pers Dalam Peningkatan Profesionalme Wartawan
Perkembangan Dewan Pers sejak era Reformasi telah mengalami perubahan yang signifikan. Pada era orde baru, Dewan Pers dibawah bayang-bayang intervensi pemerintah. Kini Dewan Pers t...
Meninjau Usaha Skincare Abal-Abal Perspektif Hukum Islam
Meninjau Usaha Skincare Abal-Abal Perspektif Hukum Islam
Dalam dunia ekonomi ataupun berwirausaha terkadang tidak dapat dipungkiri seseorang menjalankannya secara illegal dengan menjual produk yang mengandung bahan berbahaya sehingga ber...
PIDANA PEMBERITAAN MEDIA SOSIAL
PIDANA PEMBERITAAN MEDIA SOSIAL
Dalam kaitannya dengan kasus pencemaran nama baik, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 2008 tertanggal 30 Desember 2008 tentang Memi...
Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Sebagai Korban Kekerasan
Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Sebagai Korban Kekerasan
Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama dalam demokrasi. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mencerminkan keadaan kondusif sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang...
PWI DI KOTA JAMBI 1963-1974
PWI DI KOTA JAMBI 1963-1974
AbstractPWI Jambi City is one of the organizations formed to provide services in the form of information in the mass media. Journalists are an important part of PWI's existence whi...

Back to Top