Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PIDANA PEMBERITAAN MEDIA SOSIAL

View through CrossRef
Dalam kaitannya dengan kasus pencemaran nama baik, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 2008 tertanggal 30 Desember 2008 tentang Meminta Keterangan Ahli. SEMA tersebut ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di Indonesia yang pada pokoknya menginstruksikan agar para hakim dalam menangani perkara yang berhubungan dengan pers meminta keterangan ahli dari Dewan Pers. Hal tersebut disebabkan karena mereka yang paling mengetahui seluk beluk pers secara teori maupun praktik. Sebagai gambaran, Susi Pudjiastuti yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di Kabinet Kerja ramai diberitakan di media sosial karena tertangkap kamera sedang merokok di lingkungan istana negara. Dalam akun media sosialnya, Susi menyatakan telah meminta untuk tidak dimunculkan gambarnya pada saat merokok karena sedang tidak berada di dalam acara kenegaraan namun akhirnya foto itu tetap diunggah di media online, dan penyebarannya sangat cepat, salah satunya dilakukan oleh Fadjroel Rahman (@fadjroel), pemilik situs berita Pedoman News, dan disebarkan (retweet) oleh puluhan pengikutnya,walaupun menteri Susi tidak menuntut pemuatan gambarnya, namun dia merasakan imbas dari penyebaran gambarnya tersebut.Perdebatan atas UU Pers sebagai lex specialis dari KUHP masih bergulir, salah satu argumen yang digunakan sebagai dasar adalah Pasal 50 KUHP dinyatakan bahwa, “barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dipidana”. Dalam Pasal 3 UU Pers dinyatakan bahwa fungsi pers nasional diantaranya sebagai media informasi dan kontrol sosial artinya selama dapat dibuktikan bahwa tulisan atau gambar yang dipublikasi adalah untuk informasi kepada masyarakat maka insan pers tidak dapat dipidana karena itu dibuat mekanisme sendiri untuk ditempuh yaitu melalui hak jawab dan hak koreksi. Hal ini dapat memunculkan perbedaan pendapat antara para hakim dalam satu putusan untuk satu kasus yang sama sebagaimana yang terjadi pada kasus pemimpin redaksi majalah Tempo Bambang Harimurti yang didakwa melakukan fitnah terhadap pengusaha Tommy Winata. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Harimurti dihukum 1 (satu) tahun penjara karena melanggar ketentuan KUHP. Putusan ini dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 4 April 2005, namun Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya tanggal 9 Februari 2006 membatalkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dan membebaskan Bambang Harimurti dari semua dakwaan dengan pertimbangan redaksi majalah Tempo sudah memberikan hak jawab kepada Tommy Winata, sesuai dengan ketentuan UU Pers. Sejauh ini tidak terdapat penjelasan dan pembatasan yang dimaksud peristiwa yang termasuk “informasi bagi masyarakat”, selain dari pada itu dalam Pasal 310 angka (3) KUHP dinyatakan sebagai berikut:“ Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum”. Syarat publikasi yang berlaku bagi sebuah berita dapat memasukkan semua tulisan seorang wartawan kedalam kategori demi kepentingan umum. Penulis dalam penelitian ini akan menguji sejauh mana UU Pers mengatur pembatasan tersebut. Wartawan tidak bisa dilepaskan dari perusahaan pers, artinya tulisan dari wartawan tersebut terpublikasikan di media dimana wartawan tersebut bekerja. Tulisan wartawan yang dipublikasikan oleh perusahaan pers tersebut ternyata menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga maka perusahaan pers tersebut, tidak terkecuali pemimpin redaksi dapat dimintai tanggung jawab dan tanggung gugat atas timbulnya kerugian pada pihak ketiga.Sebagaimana diuraikan penulis sebelumnya, berkembangnya teknologi informasi diikuti pula perkembangan media sosial. Beragamnya media sosial setiap orang dapat dengan mudah menyampaikan dan mengakses tentang berita atau opini. Wartawan, misalnya, dapat menyampaikan pula tentang berita atau opini di media masa di luar perusahaan pers dia bekerja. Berita atau opini dari wartawan yang termuat di media social tersebut dapat juga menimbulkan kerugian pada pihak ketiga. Persoalan tanggung jawab pidana dari wartawan atas tulisannya di media sosial yang merugikan pihak ketiga inilah yang menjadi fokus dalam penelitian ini, karena dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku normanya masih kabur (vage norm).
Title: PIDANA PEMBERITAAN MEDIA SOSIAL
Description:
Dalam kaitannya dengan kasus pencemaran nama baik, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 2008 tertanggal 30 Desember 2008 tentang Meminta Keterangan Ahli.
SEMA tersebut ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di Indonesia yang pada pokoknya menginstruksikan agar para hakim dalam menangani perkara yang berhubungan dengan pers meminta keterangan ahli dari Dewan Pers.
Hal tersebut disebabkan karena mereka yang paling mengetahui seluk beluk pers secara teori maupun praktik.
Sebagai gambaran, Susi Pudjiastuti yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di Kabinet Kerja ramai diberitakan di media sosial karena tertangkap kamera sedang merokok di lingkungan istana negara.
Dalam akun media sosialnya, Susi menyatakan telah meminta untuk tidak dimunculkan gambarnya pada saat merokok karena sedang tidak berada di dalam acara kenegaraan namun akhirnya foto itu tetap diunggah di media online, dan penyebarannya sangat cepat, salah satunya dilakukan oleh Fadjroel Rahman (@fadjroel), pemilik situs berita Pedoman News, dan disebarkan (retweet) oleh puluhan pengikutnya,walaupun menteri Susi tidak menuntut pemuatan gambarnya, namun dia merasakan imbas dari penyebaran gambarnya tersebut.
Perdebatan atas UU Pers sebagai lex specialis dari KUHP masih bergulir, salah satu argumen yang digunakan sebagai dasar adalah Pasal 50 KUHP dinyatakan bahwa, “barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dipidana”.
Dalam Pasal 3 UU Pers dinyatakan bahwa fungsi pers nasional diantaranya sebagai media informasi dan kontrol sosial artinya selama dapat dibuktikan bahwa tulisan atau gambar yang dipublikasi adalah untuk informasi kepada masyarakat maka insan pers tidak dapat dipidana karena itu dibuat mekanisme sendiri untuk ditempuh yaitu melalui hak jawab dan hak koreksi.
Hal ini dapat memunculkan perbedaan pendapat antara para hakim dalam satu putusan untuk satu kasus yang sama sebagaimana yang terjadi pada kasus pemimpin redaksi majalah Tempo Bambang Harimurti yang didakwa melakukan fitnah terhadap pengusaha Tommy Winata.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Harimurti dihukum 1 (satu) tahun penjara karena melanggar ketentuan KUHP.
Putusan ini dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 4 April 2005, namun Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya tanggal 9 Februari 2006 membatalkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dan membebaskan Bambang Harimurti dari semua dakwaan dengan pertimbangan redaksi majalah Tempo sudah memberikan hak jawab kepada Tommy Winata, sesuai dengan ketentuan UU Pers.
Sejauh ini tidak terdapat penjelasan dan pembatasan yang dimaksud peristiwa yang termasuk “informasi bagi masyarakat”, selain dari pada itu dalam Pasal 310 angka (3) KUHP dinyatakan sebagai berikut:“ Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum”.
Syarat publikasi yang berlaku bagi sebuah berita dapat memasukkan semua tulisan seorang wartawan kedalam kategori demi kepentingan umum.
Penulis dalam penelitian ini akan menguji sejauh mana UU Pers mengatur pembatasan tersebut.
Wartawan tidak bisa dilepaskan dari perusahaan pers, artinya tulisan dari wartawan tersebut terpublikasikan di media dimana wartawan tersebut bekerja.
Tulisan wartawan yang dipublikasikan oleh perusahaan pers tersebut ternyata menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga maka perusahaan pers tersebut, tidak terkecuali pemimpin redaksi dapat dimintai tanggung jawab dan tanggung gugat atas timbulnya kerugian pada pihak ketiga.
Sebagaimana diuraikan penulis sebelumnya, berkembangnya teknologi informasi diikuti pula perkembangan media sosial.
Beragamnya media sosial setiap orang dapat dengan mudah menyampaikan dan mengakses tentang berita atau opini.
Wartawan, misalnya, dapat menyampaikan pula tentang berita atau opini di media masa di luar perusahaan pers dia bekerja.
Berita atau opini dari wartawan yang termuat di media social tersebut dapat juga menimbulkan kerugian pada pihak ketiga.
Persoalan tanggung jawab pidana dari wartawan atas tulisannya di media sosial yang merugikan pihak ketiga inilah yang menjadi fokus dalam penelitian ini, karena dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku normanya masih kabur (vage norm).

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Studi Komparatif Tindak Pidana Aborsi dalam Hukum Pidana Thailand dan Hukum Pidana Islam
Studi Komparatif Tindak Pidana Aborsi dalam Hukum Pidana Thailand dan Hukum Pidana Islam
Tindak pidana aborsi di negara Thailand sudah pada tahap yang mengkhawatirkan dan dinyatakan sebagai perbuatan yang ilegal. Berbagai upaya dilakukan untuk menanggulangi tindak pida...
Pengaruh Pemberitaan Media Massa terhadap Persepsi Masyarakat tentang Susu Kental Manis
Pengaruh Pemberitaan Media Massa terhadap Persepsi Masyarakat tentang Susu Kental Manis
Abstrak. Susu kental manis merupakan produk yang familiar di tengah masyarakat di Indonesia. Selama puluhan tahun, masyarakat merasa nyaman mengonsumsi produk ini hingga muncul ber...

Back to Top