Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis Gelar Perkara dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Di Kepolisian

View through CrossRef
Suatu kewajiban bagi setiap insan aparat penegak hukum untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran pada diri setiap warga negara untuk ikut berperan menegakkan kebenaran dan keadilan karena tegaknya kebenaran dan keadilan dalam masyarakat adalah untuk kepentingan bersama, perlu digaris bawahi: "Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tiada kecualinya" yang memiliki makna bahwa semua warga negara tanpa kecuali, wajib: menjunjung hukum, menjunjung pemerintahan. Penelitian ini menjabarkan tentang peran pentingnya proses gelar perkara dalam penyelesaian perkara pidana khususnya di kepolisian, untuk mengetahui proses gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik dalam mengungkap perkara pidana hingga proses penghentian penyidikan serta untuk mengetahui hambatan yang dialami oleh penyidik dalam pelaksanaan gelar perkara. Kemudian juga untuk mengetahui akibat hukum dalam gelar perkara yang cacat hukum, apakah pada akhirnya dapat di prapradilankan. Metode penelitian yang digunakan adalah  jenis penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara mеnеlaah bahan kepustakaan atau bahan-bahan sekunder. Penelitian normatif bertujuan untuk sistеmatisasi, mеngkorеksi dan mеmpеrjеlas aturan hukum yang bеrlaku pada bidang hukum tеrtеntu dengan cara mеlakukan analisis terhadap tеks yang bеrsifat autoritatif yang mеliputi bahan hukum primеr dan sеkundеr dan juga mеnеmukan konsistеnsi dan kеpastian hukum  sеcara intеnsif. Sumber data terdiri dari data primer yaitu hasil wawancara kemudian dianalisis. Bahan Hukum Primеr yg di gunakan  berkaitan dengan penyidikan tindak pidana oleh kepolisian yaitu Undang-Undang No. 8 tahun 1981 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Kapolri, dan Peraturan kabareskrim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gelar perkara dilaksanakan untuk memberikan status hukum atas penanganan kasus, sehingga proses penyelesaiannya tidak mengalami kesalahan dalam pengambilan keputusan, yang akan berpengaruh dalam proses penanganan perkara pidana. Faktor penghambat pelaksanaan gelar perkara adalah waktu yang tidak memungkinkan jika semua perkara pidana dilaksanakan Gelar Perkara, biaya yang lumayan sementara anggaran tidak memadai, Jumlah penyidik di Kepolisian yang belum memadai, saran penulis agar aturan tentang gelar perkara di kepolisian dibuat secara rinci dalam KUHAP
Title: Analisis Gelar Perkara dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Di Kepolisian
Description:
Suatu kewajiban bagi setiap insan aparat penegak hukum untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran pada diri setiap warga negara untuk ikut berperan menegakkan kebenaran dan keadilan karena tegaknya kebenaran dan keadilan dalam masyarakat adalah untuk kepentingan bersama, perlu digaris bawahi: "Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tiada kecualinya" yang memiliki makna bahwa semua warga negara tanpa kecuali, wajib: menjunjung hukum, menjunjung pemerintahan.
Penelitian ini menjabarkan tentang peran pentingnya proses gelar perkara dalam penyelesaian perkara pidana khususnya di kepolisian, untuk mengetahui proses gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik dalam mengungkap perkara pidana hingga proses penghentian penyidikan serta untuk mengetahui hambatan yang dialami oleh penyidik dalam pelaksanaan gelar perkara.
Kemudian juga untuk mengetahui akibat hukum dalam gelar perkara yang cacat hukum, apakah pada akhirnya dapat di prapradilankan.
Metode penelitian yang digunakan adalah  jenis penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara mеnеlaah bahan kepustakaan atau bahan-bahan sekunder.
Penelitian normatif bertujuan untuk sistеmatisasi, mеngkorеksi dan mеmpеrjеlas aturan hukum yang bеrlaku pada bidang hukum tеrtеntu dengan cara mеlakukan analisis terhadap tеks yang bеrsifat autoritatif yang mеliputi bahan hukum primеr dan sеkundеr dan juga mеnеmukan konsistеnsi dan kеpastian hukum  sеcara intеnsif.
Sumber data terdiri dari data primer yaitu hasil wawancara kemudian dianalisis.
Bahan Hukum Primеr yg di gunakan  berkaitan dengan penyidikan tindak pidana oleh kepolisian yaitu Undang-Undang No.
8 tahun 1981 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Kapolri, dan Peraturan kabareskrim.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa gelar perkara dilaksanakan untuk memberikan status hukum atas penanganan kasus, sehingga proses penyelesaiannya tidak mengalami kesalahan dalam pengambilan keputusan, yang akan berpengaruh dalam proses penanganan perkara pidana.
Faktor penghambat pelaksanaan gelar perkara adalah waktu yang tidak memungkinkan jika semua perkara pidana dilaksanakan Gelar Perkara, biaya yang lumayan sementara anggaran tidak memadai, Jumlah penyidik di Kepolisian yang belum memadai, saran penulis agar aturan tentang gelar perkara di kepolisian dibuat secara rinci dalam KUHAP.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Pada Kepolisian Resor Mandailing Natal)
PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Pada Kepolisian Resor Mandailing Natal)
Kepolisian Resor Mandailing Natal senantiasa melakukan upaya dalam mengurangi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Berdasarkann hasil pembahasan diketahui bahwa pengaturan ti...
WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary cirmes, disebabkan dampaknya yang dapat merugikan perekonomian sebuah negara. Penanganan tindak pidana korup...
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dan Penerapan Restorative Justice Dalam penanganan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga dalam sistem peradi...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...

Back to Top