Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Pada Kepolisian Resor Mandailing Natal)

View through CrossRef
Kepolisian Resor Mandailing Natal senantiasa melakukan upaya dalam mengurangi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Berdasarkann hasil pembahasan diketahui bahwa pengaturan tindak pidana pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP dan  jika dilihat dari Pasal 362 dan 363 KUHP, pencurian pemberatan pada dasarnya adalah pencurian biasa namun disertai dengan tindakan-tindakan yang memberatkan suatu pidananya. Pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kepolisian Resor Mandailing Natal dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dari pelapor atau korban, penyidikan tindak pidana dimulai setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) di terbitkan oleh penyidik. Tahap penyidikan dimulai dari pemanggilan saksi, meminta keterangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyitaan barang bukti, gelar penetapan tersangka, meminta keterangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, melengkapi Berkas Perkara dan Pelimpahan Berkas Perkara. Hambatan penyidik dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kepolisian Resor Mandailing Natal adalah kurangnya partisipasi saksi dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan, sumber daya manusia penyidik atau penyidik pembantu dan saksi tidak dapat mengungkap peristiwa pidana serta barang bukti yang ada kurang lengkap.
Title: PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Pada Kepolisian Resor Mandailing Natal)
Description:
Kepolisian Resor Mandailing Natal senantiasa melakukan upaya dalam mengurangi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Berdasarkann hasil pembahasan diketahui bahwa pengaturan tindak pidana pencurian dengan pemberatan diatur dalam Pasal 363 KUHP dan  jika dilihat dari Pasal 362 dan 363 KUHP, pencurian pemberatan pada dasarnya adalah pencurian biasa namun disertai dengan tindakan-tindakan yang memberatkan suatu pidananya.
Pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kepolisian Resor Mandailing Natal dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dari pelapor atau korban, penyidikan tindak pidana dimulai setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) di terbitkan oleh penyidik.
Tahap penyidikan dimulai dari pemanggilan saksi, meminta keterangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyitaan barang bukti, gelar penetapan tersangka, meminta keterangan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, melengkapi Berkas Perkara dan Pelimpahan Berkas Perkara.
Hambatan penyidik dalam melaksanakan penyidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kepolisian Resor Mandailing Natal adalah kurangnya partisipasi saksi dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan, sumber daya manusia penyidik atau penyidik pembantu dan saksi tidak dapat mengungkap peristiwa pidana serta barang bukti yang ada kurang lengkap.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
WEWENANG KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary cirmes, disebabkan dampaknya yang dapat merugikan perekonomian sebuah negara. Penanganan tindak pidana korup...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
MANDAILING LANGUAGE MAINTENANCE IN KELURAHAN SUDIREJO II MEDAN
MANDAILING LANGUAGE MAINTENANCE IN KELURAHAN SUDIREJO II MEDAN
This study deals with Language Maintenance in Kelurahan Sudirejo II Medan. The objectives of the study are (1) to describe out the factors affecting Mandailing Languagein Kelurahan...

Back to Top