Javascript must be enabled to continue!
Tinjauan Siyasah Dusturiyyah terhadap Konsep Pengawasan KPK pasca Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
View through CrossRef
Penelitian ini menganalisis dampak keberadaan Dewan Pengawas terhadap efektivitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Perubahan kelembagaan ini menimbulkan kontroversi karena dianggap membatasi ruang gerak KPK dalam pemberantasan korupsi, yang tercermin dari penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) lima tahun terakhir. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sumber hukum primer berupa UU No. 19 Tahun 2019 dan dokumen resmi KPK, serta sumber sekunder dari literatur hukum dan kajian siyasah dusturiyyah. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitik dan deduktif untuk menilai implikasi regulasi terhadap efektivitas KPK dan kesesuaiannya dengan prinsip siyasah dusturiyyah, termasuk keadilan (‘adalah), musyawarah, dan transparansi (shafafiyyah). Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan Dewan Pengawas berpotensi melemahkan kinerja KPK, terdapat pro-kontra dalam pembentukan dan kewenangannya, serta beberapa aspek regulasi bertentangan dengan prinsip siyasah dusturiyyah. Temuan ini menekankan perlunya evaluasi regulasi untuk memastikan KPK tetap efektif sekaligus berlandaskan prinsip hukum dan tata kelola yang adil, transparan, dan akuntabel. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi akademik serta masukan bagi pengembangan kebijakan reformasi kelembagaan KPK.
LP2M IAIN Pekalongan
Title: Tinjauan Siyasah Dusturiyyah terhadap Konsep Pengawasan KPK pasca Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
Description:
Penelitian ini menganalisis dampak keberadaan Dewan Pengawas terhadap efektivitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Perubahan kelembagaan ini menimbulkan kontroversi karena dianggap membatasi ruang gerak KPK dalam pemberantasan korupsi, yang tercermin dari penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) lima tahun terakhir.
Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sumber hukum primer berupa UU No.
19 Tahun 2019 dan dokumen resmi KPK, serta sumber sekunder dari literatur hukum dan kajian siyasah dusturiyyah.
Analisis dilakukan secara deskriptif-analitik dan deduktif untuk menilai implikasi regulasi terhadap efektivitas KPK dan kesesuaiannya dengan prinsip siyasah dusturiyyah, termasuk keadilan (‘adalah), musyawarah, dan transparansi (shafafiyyah).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan Dewan Pengawas berpotensi melemahkan kinerja KPK, terdapat pro-kontra dalam pembentukan dan kewenangannya, serta beberapa aspek regulasi bertentangan dengan prinsip siyasah dusturiyyah.
Temuan ini menekankan perlunya evaluasi regulasi untuk memastikan KPK tetap efektif sekaligus berlandaskan prinsip hukum dan tata kelola yang adil, transparan, dan akuntabel.
Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi akademik serta masukan bagi pengembangan kebijakan reformasi kelembagaan KPK.
Related Results
Prinsip Kemandirian Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Dinamika Ketatanegaraan
Prinsip Kemandirian Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Dinamika Ketatanegaraan
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan sistimatis sehingga diperlukan upaya yang luar biasa dalam memberantasnya. Oleh karenanya, KPK sejak awal memang didesain dengan kewenang...
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Salah satu isu yang berkembang pada awal tahun 2020 yang lalu adalah digunakannya metode pembentukan undang-undang Omnibus Law yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun...
URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
Pilkada dilaksanakan berdasarkan perintah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 i...
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTARA KOMISI YUDISIAL DENGAN MAHKAMAH KONSTITUSI: ANALISIS SIYASAH DUSTURIYAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 005/PUU-IV/2006
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTARA KOMISI YUDISIAL DENGAN MAHKAMAH KONSTITUSI: ANALISIS SIYASAH DUSTURIYAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 005/PUU-IV/2006
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh hubungan kelembagaan antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Konstitusi yang diatur oleh putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006...
Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Tahun 2019
Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
Legal Policy Reformulation of Law Number 19 of 2019
Concerning the Corruption Eradication Commission
Nayla Adelina Istika, Sup...
MANAJEMEN KINERJA KOPERASI MITRA PERKEBUNAN (Studi Kasus Koperasi Batangan Babatn, Kamasa Alur Sakadi dan Batukng Basule)
MANAJEMEN KINERJA KOPERASI MITRA PERKEBUNAN (Studi Kasus Koperasi Batangan Babatn, Kamasa Alur Sakadi dan Batukng Basule)
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis manajemen kinerja koperasi mitra perkebunan. Bentuk penelitian ini adalah menggunakan deskriptif. Pengumpulan data menggunakan data ...

