Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pengaruh Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam Mempengaruhi Putusan Hakim menurut Sistem Peradilan Pidana

View through CrossRef
Abstract. This research focuses on the regulation of Amicus Curiae in criminal procedural law in Indonesia and the influence of Amicus Curiae on judges' decisions in criminal justice in Indonesia. This research method is normative juridical. The results of this research are that amricus curiae has not been regulated explicitly and clearly in the Indonesian Criminal Procedure Law. However, there are several regulations that serve as the basis for allowing the use of amricus curiae in Indonesian criminal procedural law, including the provisions of Article 5 paragraph (1) of Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power, Article 14 of Constitutional Court Regulation Number 06/PMK/2005, and Article 180 paragraph (1) Law Number 8 of 1981 concerning the Criminal Procedure Code. Amicus curiae influences judges' decisions in Indonesia as material for consideration. Although amicus curiae does not guarantee a lighter sentence for the defendant, its existence clearly has an influence and is considered by the judge as a factor in the decision-making process. Abstrak. Penelitian ini berfokus pada pengaturan Amicus Curiae dalam hukum acara pidana di Indonesia dan pengaruh Amicus Curiae terhadap putusan hakim dalam peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian ini yuridis normatif. Hasil penelitian ini amricus curiae belum diatur secara eksplisit dan jelas dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Meskipun demikian terdapat beberapa pengaturan yang dijadikan dasar diperbolehkannya penggunaan amricus curiae dalam hukum acara pidana Indonesia diantaranya ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 14 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005, dan Pasal 180 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Amicus curiae berpengaruh terhadap putusan hakim di Indonesia sebagai bahan pertimbangan. Meskipun amicus curiae tidak menjamin vonis terdakwa menjadi lebih ringan, keberadaannya jelas berpengaruh dan dipertimbangkan oleh hakim sebagai salah satu faktor dalam proses pengambilan keputusan.
Title: Pengaruh Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dalam Mempengaruhi Putusan Hakim menurut Sistem Peradilan Pidana
Description:
Abstract.
This research focuses on the regulation of Amicus Curiae in criminal procedural law in Indonesia and the influence of Amicus Curiae on judges' decisions in criminal justice in Indonesia.
This research method is normative juridical.
The results of this research are that amricus curiae has not been regulated explicitly and clearly in the Indonesian Criminal Procedure Law.
However, there are several regulations that serve as the basis for allowing the use of amricus curiae in Indonesian criminal procedural law, including the provisions of Article 5 paragraph (1) of Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power, Article 14 of Constitutional Court Regulation Number 06/PMK/2005, and Article 180 paragraph (1) Law Number 8 of 1981 concerning the Criminal Procedure Code.
Amicus curiae influences judges' decisions in Indonesia as material for consideration.
Although amicus curiae does not guarantee a lighter sentence for the defendant, its existence clearly has an influence and is considered by the judge as a factor in the decision-making process.
Abstrak.
Penelitian ini berfokus pada pengaturan Amicus Curiae dalam hukum acara pidana di Indonesia dan pengaruh Amicus Curiae terhadap putusan hakim dalam peradilan pidana di Indonesia.
Metode penelitian ini yuridis normatif.
Hasil penelitian ini amricus curiae belum diatur secara eksplisit dan jelas dalam Hukum Acara Pidana Indonesia.
Meskipun demikian terdapat beberapa pengaturan yang dijadikan dasar diperbolehkannya penggunaan amricus curiae dalam hukum acara pidana Indonesia diantaranya ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 14 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005, dan Pasal 180 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Amicus curiae berpengaruh terhadap putusan hakim di Indonesia sebagai bahan pertimbangan.
Meskipun amicus curiae tidak menjamin vonis terdakwa menjadi lebih ringan, keberadaannya jelas berpengaruh dan dipertimbangkan oleh hakim sebagai salah satu faktor dalam proses pengambilan keputusan.

Related Results

Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang  merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Suat...
KEDUDUKAN AMICUS CURIAE DALAM KASUS RICHARD ELIEZER PADA KETENTUAN PASAL 5 AYAT 1 UU NO. 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
KEDUDUKAN AMICUS CURIAE DALAM KASUS RICHARD ELIEZER PADA KETENTUAN PASAL 5 AYAT 1 UU NO. 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pembuktian Ini membuktikan bahwa ia memainkan peran penting dalam hukum pidana, karena pada dasarnya dimulai pada saat insiden hukum yang diketahui. Menurut hukum, bukti dibatasi m...
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi
AbstractCriminal justice system as a tool of law enforcemen didn�t work optimally, in fact criminal justice system in Indonesia be acquainted whith principle of function difference...
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan
Setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat meskipun terdapat perbedaan, sesuai Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beda pendapat antar ha...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...

Back to Top