Javascript must be enabled to continue!
MENINGKATKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL
View through CrossRef
Tingginya minat masyarakat dalam menggunakan media sosial tidak menutup kemungkinan menimbulkan perbuatan yang melanggar hukum. Hal tersebut terjadi akibat dalam penggunaannya sulitnya masyarakat untuk menentukan berita yang benar dan berita bohong/hoax, masyarakat juga sulit membedakan antara berita yang mengandung kritikan dengan berita yang memuat ujaran kebencian. Akibatnya masyarakat sebagai konsumen di area umum kadang-kadang percaya terhadap berita yang memuat ujaran kebencian tersebut dengan mengunggahnya ulang dan meneruskannya beritanya tanpa mencari sumbernya terlebih dahulu, sehingga berimplikasi pada penyebaran kalimat ujaran kebencian.
Seseorang yang melakukan perbuatan ujaran kebencian melalui media sosial dan dapat dikenakan sanksi pidana seperti dalam rumusan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Oleh karena itu sosialisasi yang dilakukan di Kecamatan Pamenang Kabupaten merangin memberikan dampak yang positif, karena dengan kegiatan tersebut dapat memberikan pengertian/pemahaman kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Peraturan Transaksi Elektronik, sehingga nantinya masyarakat dapat memanfaatkan media sosial dengan baik, bijak dan tidak melakukan pelanggaran hukum khususnya perbuatan ujaran kebencian dan kegiatan pengabdian masyarakat ini tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat
Title: MENINGKATKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL
Description:
Tingginya minat masyarakat dalam menggunakan media sosial tidak menutup kemungkinan menimbulkan perbuatan yang melanggar hukum.
Hal tersebut terjadi akibat dalam penggunaannya sulitnya masyarakat untuk menentukan berita yang benar dan berita bohong/hoax, masyarakat juga sulit membedakan antara berita yang mengandung kritikan dengan berita yang memuat ujaran kebencian.
Akibatnya masyarakat sebagai konsumen di area umum kadang-kadang percaya terhadap berita yang memuat ujaran kebencian tersebut dengan mengunggahnya ulang dan meneruskannya beritanya tanpa mencari sumbernya terlebih dahulu, sehingga berimplikasi pada penyebaran kalimat ujaran kebencian.
Seseorang yang melakukan perbuatan ujaran kebencian melalui media sosial dan dapat dikenakan sanksi pidana seperti dalam rumusan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Oleh karena itu sosialisasi yang dilakukan di Kecamatan Pamenang Kabupaten merangin memberikan dampak yang positif, karena dengan kegiatan tersebut dapat memberikan pengertian/pemahaman kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Peraturan Transaksi Elektronik, sehingga nantinya masyarakat dapat memanfaatkan media sosial dengan baik, bijak dan tidak melakukan pelanggaran hukum khususnya perbuatan ujaran kebencian dan kegiatan pengabdian masyarakat ini tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Pola Komunikasi Kelompok dalam Pencegahan Penyebaran Ujaran Kebencian (Studi Kasus Empat Kelompok Agama di Kecamatan Medan Polonia pada Pemilihan Presiden Tahun 2019)
Pola Komunikasi Kelompok dalam Pencegahan Penyebaran Ujaran Kebencian (Studi Kasus Empat Kelompok Agama di Kecamatan Medan Polonia pada Pemilihan Presiden Tahun 2019)
Penelitian ini terinspirasi dari banyaknya kasus ujaran kebencian di media sosial yang terjadi secara massif menjelang pemilihan presiden (pilpres) tahun 2019. Permasalahan yang pa...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Ujaran kebencian dalam pidato Marine La Pen
Ujaran kebencian dalam pidato Marine La Pen
Bahasa memiliki peran penting dalam komunikasi yang digunakan setiap harinya. Tanpa bahasa, manusia akan kesulitan untuk memahami satu sama lain. Dalam bidang komunikasi, ada banya...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
BAHASA (UJARAN) KEBENCIAN OLEH KARTIKA DAMAYANTI KEPADA AYU TING-TING PADA LAMAN INSTAGRAM
BAHASA (UJARAN) KEBENCIAN OLEH KARTIKA DAMAYANTI KEPADA AYU TING-TING PADA LAMAN INSTAGRAM
ABSTRAK Penelitian ini berjudul Bahasa (ujaran) Kebencian oleh Kartika Damayanti kepada Ayu Ting-Ting pada Laman Instagram. Adapun yang menjadi latar belakang penelitian ini adalah...
PERBANDINGAN HUKUM PIDANA TENTANG UJARAN KEBENCIAN DI INDONESIA, MALAYSIA DAN NORWEGIA
PERBANDINGAN HUKUM PIDANA TENTANG UJARAN KEBENCIAN DI INDONESIA, MALAYSIA DAN NORWEGIA
Situs yang terdeteksi menjadi penyebar hoax dan ujuran kebencian ditengarai berjumlah 800 di Indonesia. Ujaran kebencian merupakan masalah yang masih menarik untuk dikaji, karena s...
Pertanggungjawaban Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam; Era Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pertanggungjawaban Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam; Era Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana ujaran kebencian (hate speech) dalam perspektif hukum pidana Islam, era perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Perbuatan...

