Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

MENINGKATKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL

View through CrossRef
Tingginya minat masyarakat dalam menggunakan  media sosial  tidak menutup kemungkinan menimbulkan perbuatan yang melanggar hukum. Hal tersebut terjadi  akibat dalam penggunaannya  sulitnya masyarakat untuk  menentukan berita yang benar dan  berita bohong/hoax, masyarakat juga sulit membedakan antara berita yang mengandung kritikan   dengan berita yang memuat  ujaran kebencian. Akibatnya masyarakat sebagai konsumen di area umum   kadang-kadang percaya terhadap berita yang memuat ujaran kebencian tersebut dengan mengunggahnya ulang dan meneruskannya beritanya tanpa mencari sumbernya terlebih dahulu, sehingga berimplikasi pada penyebaran kalimat ujaran kebencian. Seseorang yang melakukan perbuatan ujaran kebencian  melalui media sosial dan dapat dikenakan sanksi pidana seperti dalam rumusan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Oleh karena itu sosialisasi yang dilakukan di Kecamatan Pamenang Kabupaten merangin memberikan dampak yang positif, karena dengan kegiatan tersebut dapat memberikan pengertian/pemahaman kepada masyarakat untuk dapat  meningkatkan pemahaman masyarakat  tentang Peraturan  Transaksi Elektronik, sehingga nantinya masyarakat dapat memanfaatkan media sosial dengan baik, bijak dan tidak melakukan pelanggaran hukum khususnya perbuatan ujaran kebencian dan kegiatan pengabdian masyarakat ini tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat
Title: MENINGKATKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN MELALUI MEDIA SOSIAL
Description:
Tingginya minat masyarakat dalam menggunakan  media sosial  tidak menutup kemungkinan menimbulkan perbuatan yang melanggar hukum.
Hal tersebut terjadi  akibat dalam penggunaannya  sulitnya masyarakat untuk  menentukan berita yang benar dan  berita bohong/hoax, masyarakat juga sulit membedakan antara berita yang mengandung kritikan   dengan berita yang memuat  ujaran kebencian.
Akibatnya masyarakat sebagai konsumen di area umum   kadang-kadang percaya terhadap berita yang memuat ujaran kebencian tersebut dengan mengunggahnya ulang dan meneruskannya beritanya tanpa mencari sumbernya terlebih dahulu, sehingga berimplikasi pada penyebaran kalimat ujaran kebencian.
Seseorang yang melakukan perbuatan ujaran kebencian  melalui media sosial dan dapat dikenakan sanksi pidana seperti dalam rumusan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Oleh karena itu sosialisasi yang dilakukan di Kecamatan Pamenang Kabupaten merangin memberikan dampak yang positif, karena dengan kegiatan tersebut dapat memberikan pengertian/pemahaman kepada masyarakat untuk dapat  meningkatkan pemahaman masyarakat  tentang Peraturan  Transaksi Elektronik, sehingga nantinya masyarakat dapat memanfaatkan media sosial dengan baik, bijak dan tidak melakukan pelanggaran hukum khususnya perbuatan ujaran kebencian dan kegiatan pengabdian masyarakat ini tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Ujaran kebencian dalam pidato Marine La Pen
Ujaran kebencian dalam pidato Marine La Pen
Bahasa memiliki peran penting dalam komunikasi yang digunakan setiap harinya. Tanpa bahasa, manusia akan kesulitan untuk memahami satu sama lain. Dalam bidang komunikasi, ada banya...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
BAHASA (UJARAN) KEBENCIAN OLEH KARTIKA DAMAYANTI KEPADA AYU TING-TING PADA LAMAN INSTAGRAM
BAHASA (UJARAN) KEBENCIAN OLEH KARTIKA DAMAYANTI KEPADA AYU TING-TING PADA LAMAN INSTAGRAM
ABSTRAK Penelitian ini berjudul Bahasa (ujaran) Kebencian oleh Kartika Damayanti kepada Ayu Ting-Ting pada Laman Instagram. Adapun yang menjadi latar belakang penelitian ini adalah...
PERBANDINGAN HUKUM PIDANA TENTANG UJARAN KEBENCIAN DI INDONESIA, MALAYSIA DAN NORWEGIA
PERBANDINGAN HUKUM PIDANA TENTANG UJARAN KEBENCIAN DI INDONESIA, MALAYSIA DAN NORWEGIA
Situs yang terdeteksi menjadi penyebar hoax dan ujuran kebencian ditengarai berjumlah 800 di Indonesia. Ujaran kebencian merupakan masalah yang masih menarik untuk dikaji, karena s...

Back to Top