Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERBANDINGAN HUKUM PIDANA TENTANG UJARAN KEBENCIAN DI INDONESIA, MALAYSIA DAN NORWEGIA

View through CrossRef
Situs yang terdeteksi menjadi penyebar hoax dan ujuran kebencian ditengarai berjumlah 800 di Indonesia. Ujaran kebencian merupakan masalah yang masih menarik untuk dikaji, karena sedemikian massif maka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana setiap negara memang mengatur mengenai hal tersebut. Ujaran kebencian juga dapat kita temui di berbagai media antara lain yaitu melalui pidato kegiatan, pamflet atau media sosial, orasi dimuka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan, media massa cetak, dan pamphlet, hal ini terjadi baik disengaja maupun tidak, dan tentunya dipengaruhi banyak faktor, misalnya Pendidikan, budaya, maupun social. Berdasarkan uraian di atas penulis memilih judul penelitian perbandingan hukum tentang ujaran kebencian menurut hukum pidana di  Indonesia (KUHP), hukum pidana Malaysia dan hukum pidana norwegia”. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder dengan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, maupuan litelatur hukum lain.  Pendekatan yang digunakan adalah konseptual, undang-undang dan komparatif, untuk kemudian dianalisis dan disimpulkan. Dari hasil analisis data dapat disimpulkan, bahwa pengaturan ujaran kebencian pada KUHP Indonesia, Malaysia, dan Norwegia pada hakekatnya memiliki kesamaan soal konsepsi ujaran kebencian, meski tidak sama persis, sedangkan perbedaanya adalah pemeberlakuan dan sanksi hukumnya.
Title: PERBANDINGAN HUKUM PIDANA TENTANG UJARAN KEBENCIAN DI INDONESIA, MALAYSIA DAN NORWEGIA
Description:
Situs yang terdeteksi menjadi penyebar hoax dan ujuran kebencian ditengarai berjumlah 800 di Indonesia.
Ujaran kebencian merupakan masalah yang masih menarik untuk dikaji, karena sedemikian massif maka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana setiap negara memang mengatur mengenai hal tersebut.
Ujaran kebencian juga dapat kita temui di berbagai media antara lain yaitu melalui pidato kegiatan, pamflet atau media sosial, orasi dimuka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan, media massa cetak, dan pamphlet, hal ini terjadi baik disengaja maupun tidak, dan tentunya dipengaruhi banyak faktor, misalnya Pendidikan, budaya, maupun social.
Berdasarkan uraian di atas penulis memilih judul penelitian perbandingan hukum tentang ujaran kebencian menurut hukum pidana di  Indonesia (KUHP), hukum pidana Malaysia dan hukum pidana norwegia”.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder dengan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, maupuan litelatur hukum lain.
  Pendekatan yang digunakan adalah konseptual, undang-undang dan komparatif, untuk kemudian dianalisis dan disimpulkan.
Dari hasil analisis data dapat disimpulkan, bahwa pengaturan ujaran kebencian pada KUHP Indonesia, Malaysia, dan Norwegia pada hakekatnya memiliki kesamaan soal konsepsi ujaran kebencian, meski tidak sama persis, sedangkan perbedaanya adalah pemeberlakuan dan sanksi hukumnya.

Related Results

Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Ujaran kebencian dalam pidato Marine La Pen
Ujaran kebencian dalam pidato Marine La Pen
Bahasa memiliki peran penting dalam komunikasi yang digunakan setiap harinya. Tanpa bahasa, manusia akan kesulitan untuk memahami satu sama lain. Dalam bidang komunikasi, ada banya...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
BAHASA (UJARAN) KEBENCIAN OLEH KARTIKA DAMAYANTI KEPADA AYU TING-TING PADA LAMAN INSTAGRAM
BAHASA (UJARAN) KEBENCIAN OLEH KARTIKA DAMAYANTI KEPADA AYU TING-TING PADA LAMAN INSTAGRAM
ABSTRAK Penelitian ini berjudul Bahasa (ujaran) Kebencian oleh Kartika Damayanti kepada Ayu Ting-Ting pada Laman Instagram. Adapun yang menjadi latar belakang penelitian ini adalah...
DETEKSI UJARAN KEBENCIAN PADA TWITTER BAHASA INDONESIA MENGGUNAKAN MACHINE LEARNING: REVIU LITERATUR
DETEKSI UJARAN KEBENCIAN PADA TWITTER BAHASA INDONESIA MENGGUNAKAN MACHINE LEARNING: REVIU LITERATUR
Meningkatnya pengguna media sosial mengakibatkan peningkatan aktifitas komunikasi antar warganet dalam media daring. Misalnya media twitter, warganet dapat berkomunikasi melalui tw...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Ujaran Kebencian dalam Perspektif Teori Kepribadian dalam Psikologi
Ujaran Kebencian dalam Perspektif Teori Kepribadian dalam Psikologi
The development of social media makes it easy to communicate remotely. Apart from making it easier, social media is often used by some individuals to express anger in the form of u...

Back to Top