Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERBANDINGAN HUKUM PIDANA TENTANG UJARAN KEBENCIAN DI INDONESIA, MALAYSIA DAN NORWEGIA

View through CrossRef
Situs yang terdeteksi menjadi penyebar hoax dan ujuran kebencian ditengarai berjumlah 800 di Indonesia. Ujaran kebencian merupakan masalah yang masih menarik untuk dikaji, karena sedemikian massif maka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana setiap negara memang mengatur mengenai hal tersebut. Ujaran kebencian juga dapat kita temui di berbagai media antara lain yaitu melalui pidato kegiatan, pamflet atau media sosial, orasi dimuka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan, media massa cetak, dan pamphlet, hal ini terjadi baik disengaja maupun tidak, dan tentunya dipengaruhi banyak faktor, misalnya Pendidikan, budaya, maupun social. Berdasarkan uraian di atas penulis memilih judul penelitian perbandingan hukum tentang ujaran kebencian menurut hukum pidana di  Indonesia (KUHP), hukum pidana Malaysia dan hukum pidana norwegia”. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder dengan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, maupuan litelatur hukum lain.  Pendekatan yang digunakan adalah konseptual, undang-undang dan komparatif, untuk kemudian dianalisis dan disimpulkan. Dari hasil analisis data dapat disimpulkan, bahwa pengaturan ujaran kebencian pada KUHP Indonesia, Malaysia, dan Norwegia pada hakekatnya memiliki kesamaan soal konsepsi ujaran kebencian, meski tidak sama persis, sedangkan perbedaanya adalah pemeberlakuan dan sanksi hukumnya.
Title: PERBANDINGAN HUKUM PIDANA TENTANG UJARAN KEBENCIAN DI INDONESIA, MALAYSIA DAN NORWEGIA
Description:
Situs yang terdeteksi menjadi penyebar hoax dan ujuran kebencian ditengarai berjumlah 800 di Indonesia.
Ujaran kebencian merupakan masalah yang masih menarik untuk dikaji, karena sedemikian massif maka dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana setiap negara memang mengatur mengenai hal tersebut.
Ujaran kebencian juga dapat kita temui di berbagai media antara lain yaitu melalui pidato kegiatan, pamflet atau media sosial, orasi dimuka umum (demonstrasi), ceramah keagamaan, media massa cetak, dan pamphlet, hal ini terjadi baik disengaja maupun tidak, dan tentunya dipengaruhi banyak faktor, misalnya Pendidikan, budaya, maupun social.
Berdasarkan uraian di atas penulis memilih judul penelitian perbandingan hukum tentang ujaran kebencian menurut hukum pidana di  Indonesia (KUHP), hukum pidana Malaysia dan hukum pidana norwegia”.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder dengan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, maupuan litelatur hukum lain.
  Pendekatan yang digunakan adalah konseptual, undang-undang dan komparatif, untuk kemudian dianalisis dan disimpulkan.
Dari hasil analisis data dapat disimpulkan, bahwa pengaturan ujaran kebencian pada KUHP Indonesia, Malaysia, dan Norwegia pada hakekatnya memiliki kesamaan soal konsepsi ujaran kebencian, meski tidak sama persis, sedangkan perbedaanya adalah pemeberlakuan dan sanksi hukumnya.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Ujaran kebencian dalam pidato Marine La Pen
Ujaran kebencian dalam pidato Marine La Pen
Bahasa memiliki peran penting dalam komunikasi yang digunakan setiap harinya. Tanpa bahasa, manusia akan kesulitan untuk memahami satu sama lain. Dalam bidang komunikasi, ada banya...
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
Peradilan pidana terintegrasi dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan diperlukan singkronisasi subtansi hukum pidana, struktur hukum pidana dan budaya hukum. Penel...
Studi Komparatif Tindak Pidana Aborsi dalam Hukum Pidana Thailand dan Hukum Pidana Islam
Studi Komparatif Tindak Pidana Aborsi dalam Hukum Pidana Thailand dan Hukum Pidana Islam
Tindak pidana aborsi di negara Thailand sudah pada tahap yang mengkhawatirkan dan dinyatakan sebagai perbuatan yang ilegal. Berbagai upaya dilakukan untuk menanggulangi tindak pida...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...

Back to Top