Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman Bermotif Prostitusi Online Melalui Transaksi Elektronik

View through CrossRef
Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal dengan dua fokus utama. Pertama, menganalisis bentuk kualifikasi serta perbandingan pengaturan hukum terhadap tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui transaksi elektronik. Kedua, mengkaji bentuk pertanggungjawaban dan sanksi pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pemerasan dan pengancaman yang bermotif prostitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tinjauan hukum pidana terhadap pemerasan dan pengancaman bermotif prostitusi online dapat diklasifikasikan berdasarkan modus operandi pelaku. Pada dasarnya, pemerasan yang dilakukan tanpa melibatkan media elektronik termasuk dalam lingkup KUHP. Namun, perkembangan kasus menunjukkan adanya pergeseran, di mana sebagian pelaku menggunakan kombinasi tindakan langsung dengan korban serta media elektronik, sementara sebagian lainnya melakukan aksinya sepenuhnya melalui media sosial tanpa kontak fisik. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana pelaku dapat ditentukan berdasarkan kualifikasi hukum yang sesuai dengan modus dan motif operandi yang digunakan, baik dalam ketentuan KUHP maupun UU ITE. Temuan ini menegaskan pentingnya harmonisasi pengaturan hukum guna memberikan kepastian hukum terhadap fenomena pemerasan dan pengancaman berbasis prostitusi online.
Title: Tinjauan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman Bermotif Prostitusi Online Melalui Transaksi Elektronik
Description:
Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal dengan dua fokus utama.
Pertama, menganalisis bentuk kualifikasi serta perbandingan pengaturan hukum terhadap tindak pidana pemerasan dan pengancaman melalui transaksi elektronik.
Kedua, mengkaji bentuk pertanggungjawaban dan sanksi pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pemerasan dan pengancaman yang bermotif prostitusi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tinjauan hukum pidana terhadap pemerasan dan pengancaman bermotif prostitusi online dapat diklasifikasikan berdasarkan modus operandi pelaku.
Pada dasarnya, pemerasan yang dilakukan tanpa melibatkan media elektronik termasuk dalam lingkup KUHP.
Namun, perkembangan kasus menunjukkan adanya pergeseran, di mana sebagian pelaku menggunakan kombinasi tindakan langsung dengan korban serta media elektronik, sementara sebagian lainnya melakukan aksinya sepenuhnya melalui media sosial tanpa kontak fisik.
Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana pelaku dapat ditentukan berdasarkan kualifikasi hukum yang sesuai dengan modus dan motif operandi yang digunakan, baik dalam ketentuan KUHP maupun UU ITE.
Temuan ini menegaskan pentingnya harmonisasi pengaturan hukum guna memberikan kepastian hukum terhadap fenomena pemerasan dan pengancaman berbasis prostitusi online.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
UPAYA KEPOLISIAN MENINDAK PELAKU PENYEBAR VIDEO BERMUATAN ASUSILA DISERTAI PEMERASAN DAN PENGANCAMAN OLEH POLRES BULELENG
UPAYA KEPOLISIAN MENINDAK PELAKU PENYEBAR VIDEO BERMUATAN ASUSILA DISERTAI PEMERASAN DAN PENGANCAMAN OLEH POLRES BULELENG
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya yang dilakukan Polres Buleleng dalam menangani dan menindak pelaku Penyebar Video Bermuatan Asusila disertai Pemerasan dan Pengancam...
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
Pemanfaatan teknologi pada pelaksanaan Pemilu 2024 perlu didukung pengaturan tindak pidana pemilu elektronik. Tindak pidana pemilu elektronik merupakan ancaman pidana terhadap tind...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
HAMBATAN DALAM PEMBUKTIAN BUKTI ELEKTRONIK DI PERSIDANGAN
HAMBATAN DALAM PEMBUKTIAN BUKTI ELEKTRONIK DI PERSIDANGAN
Abstrak: Pembuktian di dalam persidangan digunakan untuk membuktikan perbuatan seseorang apakah benar seseorang tersebut melakukan suatu tindak pidana atau tidak. Kemajuan teknolog...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...

Back to Top