Javascript must be enabled to continue!
HAMBATAN DALAM PEMBUKTIAN BUKTI ELEKTRONIK DI PERSIDANGAN
View through CrossRef
Abstrak: Pembuktian di dalam persidangan digunakan untuk membuktikan perbuatan seseorang apakah benar seseorang tersebut melakukan suatu tindak pidana atau tidak. Kemajuan teknologi membuat perkembangan terhadap tindak pidana, seperti cyber crime , menggunakan media komunikasi dan komputer, kendati berada di dunia maya tetapi memiliki dampak nyata dalam menjalankan suatu perbuatan hukum. Pengaturan alat bukti elektronik diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, Namun aturan tersebut belum menuntaskan suatu tindak pidana elektronik, sebagai alat bukti belum tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang merupakan payung hukum utama dalam pidana, sehingga masih beragam penafsiran aparat penegak hukum terhadap bukti elektronik. Dalam sistem pembuktian di Indonesia diatur dalam pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Dalam ketentuan pengaturan ini tidak diatur bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah. Pengaturan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan di indonesia diatur di dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedudukan alat bukti elektronik sebagai mana dimaksud dalam pasal 5 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah sebagai Alat bukti yang sah. Dalam Pembuktian bukti elektronik dalam persidangan sudah banyak dilakukan dalam memutus berbagai perkara yang manyangkut dengan tindak pidana Cybercrime yang semakin marak di Indonesia. Dalam pembuktian alat bukti elektronik diperlukannya Saksi Ahli untuk menerangkan Bukti elektronik yang dihadirkan di dalam persidangan. Saksi Ahli harus menyimpulkan bukti elektronik tersebut dengan berbagai pertimbangan agar terbukti dengan benar bahwa suatu tindak pidana benar telah dilakukan oleh seseorang.
Kata Kunci: Pembuktian, Tindak Pidana, Bukti Elektronik, Saksi Ahli
LPPM Universitas Singaperbangsa Karawang - Research Department in Indonesia University
Title: HAMBATAN DALAM PEMBUKTIAN BUKTI ELEKTRONIK DI PERSIDANGAN
Description:
Abstrak: Pembuktian di dalam persidangan digunakan untuk membuktikan perbuatan seseorang apakah benar seseorang tersebut melakukan suatu tindak pidana atau tidak.
Kemajuan teknologi membuat perkembangan terhadap tindak pidana, seperti cyber crime , menggunakan media komunikasi dan komputer, kendati berada di dunia maya tetapi memiliki dampak nyata dalam menjalankan suatu perbuatan hukum.
Pengaturan alat bukti elektronik diatur dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, Namun aturan tersebut belum menuntaskan suatu tindak pidana elektronik, sebagai alat bukti belum tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang merupakan payung hukum utama dalam pidana, sehingga masih beragam penafsiran aparat penegak hukum terhadap bukti elektronik.
Dalam sistem pembuktian di Indonesia diatur dalam pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Dalam ketentuan pengaturan ini tidak diatur bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah.
Pengaturan alat bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan di indonesia diatur di dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedudukan alat bukti elektronik sebagai mana dimaksud dalam pasal 5 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah sebagai Alat bukti yang sah.
Dalam Pembuktian bukti elektronik dalam persidangan sudah banyak dilakukan dalam memutus berbagai perkara yang manyangkut dengan tindak pidana Cybercrime yang semakin marak di Indonesia.
Dalam pembuktian alat bukti elektronik diperlukannya Saksi Ahli untuk menerangkan Bukti elektronik yang dihadirkan di dalam persidangan.
Saksi Ahli harus menyimpulkan bukti elektronik tersebut dengan berbagai pertimbangan agar terbukti dengan benar bahwa suatu tindak pidana benar telah dilakukan oleh seseorang.
Kata Kunci: Pembuktian, Tindak Pidana, Bukti Elektronik, Saksi Ahli.
Related Results
KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
AbstrakE-commerce adalah suatu transaksi perdagangan yang memungkinkan adanya jual beli tanpa harus mempertemukan secara langsung antara penjual dan beli. Sistem perdagangan ini me...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract
Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
ANALISIS YURIDIS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS YURIDIS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
Yang melandasi dasar kebijakan perumusan pembalikan beban pembuktian dalam peraturan tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 12B, Pasal 37, Pasal 37 A, dan ...
KAJIAN BEWIJSVOERING ELECTRONIC EVIDENCE PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XIV/2016
KAJIAN BEWIJSVOERING ELECTRONIC EVIDENCE PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XIV/2016
<p align="center"><strong><em>ABSTRAK</em></strong></p><p><em>Salah satu hal fundamental yang terdapat dalam pembuktian di persidang...
JUSTICE COLLABORATOR DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA
JUSTICE COLLABORATOR DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA
Dalam hukum acara pidana seorang yang melakukan tindak pidana haruslah diperiksa terlebih dahulu dan memiliki dasar hukum dipidanankan karena saat berbicara masalah Justice Collabo...
Pengaturan Persidangan Pidana Secara Elektronik Dalam Perspektif Peradilan Modern
Pengaturan Persidangan Pidana Secara Elektronik Dalam Perspektif Peradilan Modern
Secara eksplisit, KUHAP tidak mengatur alat bukti elektronik, namun dalam ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008...
Kedudukan dan Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata Indonesia
Kedudukan dan Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata Indonesia
<p>Alat bukti adalah segala sesuatu yang dapat dipakai untuk membuktikan. Dalam hukum acara perdata yang didasarkan oleh Pasal 164 HIR dan 284 Rbg serta Pasal 1886 KUHPerdata...
PENGADILAN VIRTUAL PADA MASA COVID-19 DI INDONESIA
PENGADILAN VIRTUAL PADA MASA COVID-19 DI INDONESIA
Corona virus disease (COVID 19) telah menyebar secara global, termasuk Indonesia. Hal itu membawa dampak dalam berbagai bidang seperti ekonomi, politik, sosial, agama, budaya, Pend...

