Javascript must be enabled to continue!
Kedudukan dan Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata Indonesia
View through CrossRef
<p>Alat bukti adalah segala sesuatu yang dapat dipakai untuk membuktikan. Dalam hukum acara perdata yang didasarkan oleh Pasal 164 HIR dan 284 Rbg serta Pasal 1886 KUHPerdata. Dengan adanya keterbukaan dan kebebasan dalam berbagai bidang kehidupan dibidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang berdampak pada budaya lokal dan pasar global. Seandainya terjadi sengketa dalam transaksi pembayaran, maka pembuktian harus sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh undang-undang, dan dalam pelaksanaannya undang-undang di Indonesia masih tertinggal dan belum dapat menjangkau perkembangannya. Kedudukan alat bukti elektronik dalam Hukum yang ada di Indonesia sah, juga kekuatan alat bukti elektronik dipersamakan dengan dokumen yang dibuat diatas kertas, kemudian faktor yang menghambat kekuatan alat bukti elektronik dikarenakan adanya hambatan substansi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, hambatan diluar Undang-undang, sosial budaya, teknologi dan pembuktian dipersidangan, serta upaya yang dapat menguatkan alat bukti yaitu menampilkan dokumen elektronik secara utuh, dapat menjamin keasliannya, dilengkapi petunjuk umum dan memiliki mekanisme berkelanjutan.<br />Kata kunci: alat bukti, elektronik, perdata</p>
Title: Kedudukan dan Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata Indonesia
Description:
<p>Alat bukti adalah segala sesuatu yang dapat dipakai untuk membuktikan.
Dalam hukum acara perdata yang didasarkan oleh Pasal 164 HIR dan 284 Rbg serta Pasal 1886 KUHPerdata.
Dengan adanya keterbukaan dan kebebasan dalam berbagai bidang kehidupan dibidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang berdampak pada budaya lokal dan pasar global.
Seandainya terjadi sengketa dalam transaksi pembayaran, maka pembuktian harus sesuai dengan apa yang dinyatakan oleh undang-undang, dan dalam pelaksanaannya undang-undang di Indonesia masih tertinggal dan belum dapat menjangkau perkembangannya.
Kedudukan alat bukti elektronik dalam Hukum yang ada di Indonesia sah, juga kekuatan alat bukti elektronik dipersamakan dengan dokumen yang dibuat diatas kertas, kemudian faktor yang menghambat kekuatan alat bukti elektronik dikarenakan adanya hambatan substansi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, hambatan diluar Undang-undang, sosial budaya, teknologi dan pembuktian dipersidangan, serta upaya yang dapat menguatkan alat bukti yaitu menampilkan dokumen elektronik secara utuh, dapat menjamin keasliannya, dilengkapi petunjuk umum dan memiliki mekanisme berkelanjutan.
<br />Kata kunci: alat bukti, elektronik, perdata</p>.
Related Results
HAMBATAN DALAM PEMBUKTIAN BUKTI ELEKTRONIK DI PERSIDANGAN
HAMBATAN DALAM PEMBUKTIAN BUKTI ELEKTRONIK DI PERSIDANGAN
Abstrak: Pembuktian di dalam persidangan digunakan untuk membuktikan perbuatan seseorang apakah benar seseorang tersebut melakukan suatu tindak pidana atau tidak. Kemajuan teknolog...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract
Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
JUSTICE COLLABORATOR DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA
JUSTICE COLLABORATOR DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA
Dalam hukum acara pidana seorang yang melakukan tindak pidana haruslah diperiksa terlebih dahulu dan memiliki dasar hukum dipidanankan karena saat berbicara masalah Justice Collabo...
KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
AbstrakE-commerce adalah suatu transaksi perdagangan yang memungkinkan adanya jual beli tanpa harus mempertemukan secara langsung antara penjual dan beli. Sistem perdagangan ini me...
Hukum Acara Perdata: Validitas Bukti Elektronik Sengketa Individu Melawan Badan Hukum
Hukum Acara Perdata: Validitas Bukti Elektronik Sengketa Individu Melawan Badan Hukum
Abstract. The advancement of information technology has transformed societal interactions and transactions into digital forms, giving rise to new types of evidence such as emails, ...
Urgensi Pengaturan Alat Bukti Elektronik sebagai Upaya Mencapai Kepastian Hukum
Urgensi Pengaturan Alat Bukti Elektronik sebagai Upaya Mencapai Kepastian Hukum
Upaya penegakan hukum mustahil dipisahkan dari proses pembuktian. Keberadaan bukti elektronik membawa suatu perubahan dalam sistem penegakan hukum di era teknologi dan informasi. D...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
KAJIAN BEWIJSVOERING ELECTRONIC EVIDENCE PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XIV/2016
KAJIAN BEWIJSVOERING ELECTRONIC EVIDENCE PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XIV/2016
<p align="center"><strong><em>ABSTRAK</em></strong></p><p><em>Salah satu hal fundamental yang terdapat dalam pembuktian di persidang...

