Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)

View through CrossRef
AbstrakE-commerce adalah suatu transaksi perdagangan yang memungkinkan adanya jual beli tanpa harus mempertemukan secara langsung antara penjual dan beli. Sistem perdagangan ini memerlukan rasa kepercayaan yang kuat antara satu dengan yang lainnya, antara pihak penjual dengan pembeli. Pengakuan terhadap bukti elektronik sebagai alat bukti yang dapat diajukan ke pengadilan dan diakui sah sebagai alat bukti, sudah dilakukan sejak tahun 1977 melalui Undang-undang Dokumen Perusahaan yang menentukan bahwa mikrofilm yang berisi rekaman dokumen suatu perusahaan dapat diajukan sebagai alat bukti di Pengadilan bila kelak timbul gugatan. Menurut Undang-undang Dokumen Perusahaan alat bukti dokumen elektronik merupakan bagian dari alat bukti surat, sedangkan dalam Undang-undang Tipikor secara tegas menjelaskan bahwa informasi elektronik dan dokumen eletronik merupakan perluasan dari alat bukti pertunjuk. Karena surat elektronik berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik telah diakui sebagai salah satu alat bukti yang sah dalam tindak pidana khusus di luar KUHP sejajar dengan alat bukti yang sah dalam Pasal 184 KUHAP merupakan jenis alat bukti yang baru, maka diharapkan penyidik, penuntut humum, penasehat hukum dan hakim mempunyai pemahaman tentang alat bukti elektronik ini. Dalam pemeriksaan perkara pidana, diharapkan hakim dalam menjatuhkan pidana berdasarkan dua alat bukti yang sah dan hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwalah yang bersalah telah melakukan tindak pidana, maka hakim harus menjatuhkan pidana maksimum sesuai tuntutan jaksa, agar terdakwa menjadi jera dan rasa keadilan masyarakat terpenuhi. Kata Kunci : Alat Bukti, Bukti Elektronik, Dokumen AbstractE-commerce is a trade transaction that allows buying and selling without having to meet directly between the seller and the buyer. This trading system requires a strong sense of trust between one another, between sellers and buyers. Recognition of electronic evidence as evidence that can be submitted to court and recognized as valid evidence has been carried out since 1977 through the Company Documents Act which stipulates that microfilm containing recordings of company documents can be submitted as evidence in court if it arises in the future. lawsuit. According to the Company Documents Law, electronic document evidence is part of documentary evidence, while the Corruption Law explicitly explains that electronic information and electronic documents are an extension of demonstrative evidence. Because electronic letters in the form of electronic information or electronic documents have been recognized as one of the legal means of evidence in special crimes outside the Criminal Code, parallel to the legal evidence in Article 184 of the Criminal Procedure Code, which is a new type of evidence, it is hoped that investigators, public prosecutors, advisers law and judges have an understanding of this electronic evidence. In examining criminal cases, it is hoped that the judge will impose a sentence based on two valid pieces of evidence and the judge will gain confidence that it is the defendant who is guilty of committing a crime, so the judge must impose the maximum sentence according to the prosecutor's demands, so that the defendant becomes deterrent and the community's sense of justice is fulfilled. Keywords: Evidence, Electronic Evidence, Documents
Title: KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
Description:
AbstrakE-commerce adalah suatu transaksi perdagangan yang memungkinkan adanya jual beli tanpa harus mempertemukan secara langsung antara penjual dan beli.
Sistem perdagangan ini memerlukan rasa kepercayaan yang kuat antara satu dengan yang lainnya, antara pihak penjual dengan pembeli.
Pengakuan terhadap bukti elektronik sebagai alat bukti yang dapat diajukan ke pengadilan dan diakui sah sebagai alat bukti, sudah dilakukan sejak tahun 1977 melalui Undang-undang Dokumen Perusahaan yang menentukan bahwa mikrofilm yang berisi rekaman dokumen suatu perusahaan dapat diajukan sebagai alat bukti di Pengadilan bila kelak timbul gugatan.
Menurut Undang-undang Dokumen Perusahaan alat bukti dokumen elektronik merupakan bagian dari alat bukti surat, sedangkan dalam Undang-undang Tipikor secara tegas menjelaskan bahwa informasi elektronik dan dokumen eletronik merupakan perluasan dari alat bukti pertunjuk.
Karena surat elektronik berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik telah diakui sebagai salah satu alat bukti yang sah dalam tindak pidana khusus di luar KUHP sejajar dengan alat bukti yang sah dalam Pasal 184 KUHAP merupakan jenis alat bukti yang baru, maka diharapkan penyidik, penuntut humum, penasehat hukum dan hakim mempunyai pemahaman tentang alat bukti elektronik ini.
Dalam pemeriksaan perkara pidana, diharapkan hakim dalam menjatuhkan pidana berdasarkan dua alat bukti yang sah dan hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwalah yang bersalah telah melakukan tindak pidana, maka hakim harus menjatuhkan pidana maksimum sesuai tuntutan jaksa, agar terdakwa menjadi jera dan rasa keadilan masyarakat terpenuhi.
Kata Kunci : Alat Bukti, Bukti Elektronik, Dokumen AbstractE-commerce is a trade transaction that allows buying and selling without having to meet directly between the seller and the buyer.
This trading system requires a strong sense of trust between one another, between sellers and buyers.
Recognition of electronic evidence as evidence that can be submitted to court and recognized as valid evidence has been carried out since 1977 through the Company Documents Act which stipulates that microfilm containing recordings of company documents can be submitted as evidence in court if it arises in the future.
lawsuit.
According to the Company Documents Law, electronic document evidence is part of documentary evidence, while the Corruption Law explicitly explains that electronic information and electronic documents are an extension of demonstrative evidence.
Because electronic letters in the form of electronic information or electronic documents have been recognized as one of the legal means of evidence in special crimes outside the Criminal Code, parallel to the legal evidence in Article 184 of the Criminal Procedure Code, which is a new type of evidence, it is hoped that investigators, public prosecutors, advisers law and judges have an understanding of this electronic evidence.
In examining criminal cases, it is hoped that the judge will impose a sentence based on two valid pieces of evidence and the judge will gain confidence that it is the defendant who is guilty of committing a crime, so the judge must impose the maximum sentence according to the prosecutor's demands, so that the defendant becomes deterrent and the community's sense of justice is fulfilled.
Keywords: Evidence, Electronic Evidence, Documents.

Related Results

HAMBATAN DALAM PEMBUKTIAN BUKTI ELEKTRONIK DI PERSIDANGAN
HAMBATAN DALAM PEMBUKTIAN BUKTI ELEKTRONIK DI PERSIDANGAN
Abstrak: Pembuktian di dalam persidangan digunakan untuk membuktikan perbuatan seseorang apakah benar seseorang tersebut melakukan suatu tindak pidana atau tidak. Kemajuan teknolog...
Pengaturan Persidangan Pidana Secara Elektronik Dalam Perspektif Peradilan Modern
Pengaturan Persidangan Pidana Secara Elektronik Dalam Perspektif Peradilan Modern
Secara eksplisit, KUHAP tidak mengatur alat bukti elektronik, namun dalam ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008...
PENGGUNAAN AKUN MEDIA SOSIAL SEBAGAI ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PROSES PENYIDIKAN
PENGGUNAAN AKUN MEDIA SOSIAL SEBAGAI ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PROSES PENYIDIKAN
  Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan alat bukti elektronik berupa akun media sosial dalam proses penyidikan terhadap kasus tindak pidana pencemaran ...
ANALISIS YURIDIS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS YURIDIS PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PADA TINDAK PIDANA KORUPSI
Yang melandasi dasar kebijakan perumusan pembalikan beban pembuktian dalam peraturan tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 12B, Pasal 37, Pasal 37 A, dan ...
Kedudukan dan Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata Indonesia
Kedudukan dan Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata Indonesia
<p>Alat bukti adalah segala sesuatu yang dapat dipakai untuk membuktikan. Dalam hukum acara perdata yang didasarkan oleh Pasal 164 HIR dan 284 Rbg serta Pasal 1886 KUHPerdata...

Back to Top