Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Hukum Acara Perdata: Validitas Bukti Elektronik Sengketa Individu Melawan Badan Hukum

View through CrossRef
Abstract. The advancement of information technology has transformed societal interactions and transactions into digital forms, giving rise to new types of evidence such as emails, digital signatures, and other electronic documents. This shift poses challenges to Indonesia's civil procedural law, which normatively adheres to a limitative system of evidence as regulated under the HIR, RBg, and the Civil Code. This research aims to analyze the legal standing and evidentiary weight of electronic evidence in civil contract disputes, as well as to identify the formal and material requirements for electronic evidence to be declared valid and used as a basis for judicial consideration, using the case of the dispute between Nataniel Biring and PT Dunia Kimia Jaya under Decision Number 23/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Bdg. This research employs a normative juridical approach with descriptive-analytical specifications. Secondary data obtained through library research were analyzed qualitatively. The findings show that the panel of judges recognized the email as valid evidence in accordance with Article 5(1) of the Electronic Information and Transactions Law; however, its evidentiary value remained complementary rather than standalone, as its strength was only affirmed when corroborated by other evidence. Furthermore, the validity of electronic evidence in this case was assessed more on the substance of its information than on technical authentication aspects (authenticity, integrity, non-repudiation), indicating that it does not yet fully reflect modern electronic evidence authentication principles. This study recommends the establishment of clearer technical authentication standards to ensure legal certainty in resolving civil disputes based on electronic evidence.   Abstrak. Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola interaksi dan transaksi masyarakat ke dalam bentuk digital, sehingga memunculkan bentuk-bentuk baru alat bukti seperti surat elektronik (email), tanda tangan digital, dan dokumen elektronik lainnya. Perubahan ini menimbulkan tantangan tersendiri dalam hukum acara perdata di Indonesia, yang secara normatif menganut sistem pembuktian limitatif sebagaimana diatur dalam HIR, RBg, dan KUHPerdata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan kekuatan hukum bukti elektronik dalam sengketa perdata kontrak, serta mengidentifikasi syarat-syarat formil dan materil agar bukti elektronik dapat dinyatakan sah dan dijadikan dasar pertimbangan hakim, dengan mengambil studi kasus sengketa antara Nataniel Biring melawan PT Dunia Kimia Jaya berdasarkan Putusan Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Bdg. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah mengakui email sebagai alat bukti yang sah sesuai Pasal 5 ayat (1) UU ITE, namun penilaiannya masih bersifat komplementer dan tidak berdiri sendiri, karena kekuatan pembuktiannya baru diakui ketika didukung oleh alat bukti lain. Selain itu, keabsahan bukti elektronik dalam perkara ini lebih banyak dinilai dari aspek substansi informasi daripada aspek autentikasi teknis (authenticity, integrity, non-repudiation), sehingga belum sepenuhnya mencerminkan prinsip autentikasi bukti elektronik modern. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyusunan standar autentikasi teknis yang lebih jelas guna menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perdata berbasis bukti elektronik.  
Title: Hukum Acara Perdata: Validitas Bukti Elektronik Sengketa Individu Melawan Badan Hukum
Description:
Abstract.
The advancement of information technology has transformed societal interactions and transactions into digital forms, giving rise to new types of evidence such as emails, digital signatures, and other electronic documents.
This shift poses challenges to Indonesia's civil procedural law, which normatively adheres to a limitative system of evidence as regulated under the HIR, RBg, and the Civil Code.
This research aims to analyze the legal standing and evidentiary weight of electronic evidence in civil contract disputes, as well as to identify the formal and material requirements for electronic evidence to be declared valid and used as a basis for judicial consideration, using the case of the dispute between Nataniel Biring and PT Dunia Kimia Jaya under Decision Number 23/Pdt.
Sus-PHI/2024/PN.
Bdg.
This research employs a normative juridical approach with descriptive-analytical specifications.
Secondary data obtained through library research were analyzed qualitatively.
The findings show that the panel of judges recognized the email as valid evidence in accordance with Article 5(1) of the Electronic Information and Transactions Law; however, its evidentiary value remained complementary rather than standalone, as its strength was only affirmed when corroborated by other evidence.
Furthermore, the validity of electronic evidence in this case was assessed more on the substance of its information than on technical authentication aspects (authenticity, integrity, non-repudiation), indicating that it does not yet fully reflect modern electronic evidence authentication principles.
This study recommends the establishment of clearer technical authentication standards to ensure legal certainty in resolving civil disputes based on electronic evidence.
  Abstrak.
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola interaksi dan transaksi masyarakat ke dalam bentuk digital, sehingga memunculkan bentuk-bentuk baru alat bukti seperti surat elektronik (email), tanda tangan digital, dan dokumen elektronik lainnya.
Perubahan ini menimbulkan tantangan tersendiri dalam hukum acara perdata di Indonesia, yang secara normatif menganut sistem pembuktian limitatif sebagaimana diatur dalam HIR, RBg, dan KUHPerdata.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan kekuatan hukum bukti elektronik dalam sengketa perdata kontrak, serta mengidentifikasi syarat-syarat formil dan materil agar bukti elektronik dapat dinyatakan sah dan dijadikan dasar pertimbangan hakim, dengan mengambil studi kasus sengketa antara Nataniel Biring melawan PT Dunia Kimia Jaya berdasarkan Putusan Nomor 23/Pdt.
Sus-PHI/2024/PN.
Bdg.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis.
Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah mengakui email sebagai alat bukti yang sah sesuai Pasal 5 ayat (1) UU ITE, namun penilaiannya masih bersifat komplementer dan tidak berdiri sendiri, karena kekuatan pembuktiannya baru diakui ketika didukung oleh alat bukti lain.
Selain itu, keabsahan bukti elektronik dalam perkara ini lebih banyak dinilai dari aspek substansi informasi daripada aspek autentikasi teknis (authenticity, integrity, non-repudiation), sehingga belum sepenuhnya mencerminkan prinsip autentikasi bukti elektronik modern.
Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyusunan standar autentikasi teknis yang lebih jelas guna menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perdata berbasis bukti elektronik.
 .

Related Results

HAMBATAN DALAM PEMBUKTIAN BUKTI ELEKTRONIK DI PERSIDANGAN
HAMBATAN DALAM PEMBUKTIAN BUKTI ELEKTRONIK DI PERSIDANGAN
Abstrak: Pembuktian di dalam persidangan digunakan untuk membuktikan perbuatan seseorang apakah benar seseorang tersebut melakukan suatu tindak pidana atau tidak. Kemajuan teknolog...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
AbstrakE-commerce adalah suatu transaksi perdagangan yang memungkinkan adanya jual beli tanpa harus mempertemukan secara langsung antara penjual dan beli. Sistem perdagangan ini me...
Urgensi Pengaturan Alat Bukti Elektronik sebagai Upaya Mencapai Kepastian Hukum
Urgensi Pengaturan Alat Bukti Elektronik sebagai Upaya Mencapai Kepastian Hukum
Upaya penegakan hukum mustahil dipisahkan dari proses pembuktian. Keberadaan bukti elektronik membawa suatu perubahan dalam sistem penegakan hukum di era teknologi dan informasi. D...
Peran Hukum Acara Perdata Dalam Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Negeri
Peran Hukum Acara Perdata Dalam Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Negeri
Penelitian ini mengeksplorasi peran hukum acara perdata dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri. Fenomena yang diteliti adalah efektifitas dan efisiensi penerapan hukum ac...
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DALAM HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DALAM HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA
Dalam Ilmu Hukum, kita mengenal adanya perbuatan melawan hukum (PMH). Biasanya perbuatan melawan hukum diidentifikasikan dengan perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan ya...
PENGETAHUAN HUKUM TENT ANG HUKUM ACARA PERDATA
PENGETAHUAN HUKUM TENT ANG HUKUM ACARA PERDATA
Hukum acara perdata  adalah serangkaian kaidah, prosedur, dan peraturan hukum yang mengatur pelaksanaan hukum perdata pada tata hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dalam peneg...
Kedudukan dan Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata Indonesia
Kedudukan dan Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Perdata Indonesia
<p>Alat bukti adalah segala sesuatu yang dapat dipakai untuk membuktikan. Dalam hukum acara perdata yang didasarkan oleh Pasal 164 HIR dan 284 Rbg serta Pasal 1886 KUHPerdata...

Back to Top