Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kewenangan Presiden Dalam Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja

View through CrossRef
Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inskonstitusional bersayarat dan menimbulkan dinamika serta penolakan dari elemen masyarakat dan kelompok pekerja. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana kewenangan Presiden dalam Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan apa yang menjadi kriteria kegentingan yang memaksa yang melatarbelakanginya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa hal ikhwal kegentingan yang memaksa pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ialah untuk melaksanakan putusan MK No.91/PUU-XVII/2020. Seharusnya terdapat suatu aturan Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang memuat dan menjelaskan secara lebih terang mengenai kriteria hal ihkwal kegentingan yang memaksa seperti; krisis akibat agresi militer, krisis akibat kebijakan negara lain, krisis ideologi, krisis sosial politik, krisis ekonomi, krisis akibat kejahatan kecanggihan tekhnologi, krisis lingkungan, krisis kesehatan, krisis pangan, krisis energi dan sumber daya, dan krisis kepastian hukum akibat kekosongan aturan hukum.
State Islamic University of Raden Fatah Palembang
Title: Kewenangan Presiden Dalam Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja
Description:
Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inskonstitusional bersayarat dan menimbulkan dinamika serta penolakan dari elemen masyarakat dan kelompok pekerja.
Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana kewenangan Presiden dalam Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan apa yang menjadi kriteria kegentingan yang memaksa yang melatarbelakanginya.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif.
Hasil penelitian ini menegaskan bahwa hal ikhwal kegentingan yang memaksa pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ialah untuk melaksanakan putusan MK No.
91/PUU-XVII/2020.
Seharusnya terdapat suatu aturan Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang memuat dan menjelaskan secara lebih terang mengenai kriteria hal ihkwal kegentingan yang memaksa seperti; krisis akibat agresi militer, krisis akibat kebijakan negara lain, krisis ideologi, krisis sosial politik, krisis ekonomi, krisis akibat kejahatan kecanggihan tekhnologi, krisis lingkungan, krisis kesehatan, krisis pangan, krisis energi dan sumber daya, dan krisis kepastian hukum akibat kekosongan aturan hukum.

Related Results

ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstrak Negara Republik Indonesia menerapkan sistem pemisahan kekuasaan dan puncak kepemimpinan dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, Indonesia yang menganut sistem Pres...
KEDUDUKAN HUKUM KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF SEJAK PENGUNDANGAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
KEDUDUKAN HUKUM KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF SEJAK PENGUNDANGAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
ABSTRAK Ketentuan mengenai keputusan fiktif positif dalam Pasal 53 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengalami perubahan yang signifikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Peru...
Strategi Komunikasi Politik Staf Khusus Presiden Dalam Menangani Isu-Isu Disabilitas di Indonesia
Strategi Komunikasi Politik Staf Khusus Presiden Dalam Menangani Isu-Isu Disabilitas di Indonesia
Staf Khusus Presiden merupakan lembaga atau organisasi non struktural yang bertugas membantu dan memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dalam memberikan pandangan dan pendapat ber...
LIMITASI KEWENANGAN LEGISLASI PRESIDEN: GAGASAN KONSTITUSIONALISME DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PRESIDEN DI INDONESIA
LIMITASI KEWENANGAN LEGISLASI PRESIDEN: GAGASAN KONSTITUSIONALISME DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PRESIDEN DI INDONESIA
Kewenangan Presiden dalam menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, namun juga berpotensi menimbulkan problematika yurid...
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN SEKRETARIS DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN SEKRETARIS DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Sekretaris Daerah pada tingkat Kabupaten dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Peraturan Perun...
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta. Hal ini membuktikan b...

Back to Top