Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

LIMITASI KEWENANGAN LEGISLASI PRESIDEN: GAGASAN KONSTITUSIONALISME DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PRESIDEN DI INDONESIA

View through CrossRef
Kewenangan Presiden dalam menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, namun juga berpotensi menimbulkan problematika yuridis. Kewenangan yang luas ini kerap menimbulkan tumpang tindih dengan Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP), terutama karena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) belum mengatur secara tegas batas materi muatan Perpres. Kasus seperti Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden (KSP) menunjukkan munculnya produk hukum atribusi tanpa pendelegasian langsung dari UU, yang menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Sekretariat Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Fenomena ini menimbulkan ketidakjelasan posisi Perpres dalam hierarki hukum sebagaimana dikemukakan dalam teori Stufenbau Hans Kelsen, yang menegaskan bahwa norma yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma lebih tinggi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan kewenangan Presiden dapat dilakukan melalui dua alternatif: pertama, menghapus Perpres dari hierarki peraturan dalam Pasal 7 UU P3 agar hierarki hukum lebih sederhana; kedua, memperjelas kewenangan serta ruang lingkup materi muatan Perpres agar tidak memperluas kekuasaan eksekutif. Di samping itu, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan melalui Judicial Review dan Executive Review guna memastikan penerapan prinsip konstitusionalisme secara konsisten.
Title: LIMITASI KEWENANGAN LEGISLASI PRESIDEN: GAGASAN KONSTITUSIONALISME DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PRESIDEN DI INDONESIA
Description:
Kewenangan Presiden dalam menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, namun juga berpotensi menimbulkan problematika yuridis.
Kewenangan yang luas ini kerap menimbulkan tumpang tindih dengan Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP), terutama karena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) belum mengatur secara tegas batas materi muatan Perpres.
Kasus seperti Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden (KSP) menunjukkan munculnya produk hukum atribusi tanpa pendelegasian langsung dari UU, yang menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Sekretariat Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Fenomena ini menimbulkan ketidakjelasan posisi Perpres dalam hierarki hukum sebagaimana dikemukakan dalam teori Stufenbau Hans Kelsen, yang menegaskan bahwa norma yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma lebih tinggi.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembatasan kewenangan Presiden dapat dilakukan melalui dua alternatif: pertama, menghapus Perpres dari hierarki peraturan dalam Pasal 7 UU P3 agar hierarki hukum lebih sederhana; kedua, memperjelas kewenangan serta ruang lingkup materi muatan Perpres agar tidak memperluas kekuasaan eksekutif.
Di samping itu, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan melalui Judicial Review dan Executive Review guna memastikan penerapan prinsip konstitusionalisme secara konsisten.

Related Results

ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstrak Negara Republik Indonesia menerapkan sistem pemisahan kekuasaan dan puncak kepemimpinan dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, Indonesia yang menganut sistem Pres...
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN SEKRETARIS DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN SEKRETARIS DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Sekretaris Daerah pada tingkat Kabupaten dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Peraturan Perun...
Strategi Komunikasi Politik Staf Khusus Presiden Dalam Menangani Isu-Isu Disabilitas di Indonesia
Strategi Komunikasi Politik Staf Khusus Presiden Dalam Menangani Isu-Isu Disabilitas di Indonesia
Staf Khusus Presiden merupakan lembaga atau organisasi non struktural yang bertugas membantu dan memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dalam memberikan pandangan dan pendapat ber...
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan a...
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
PERKEMBANGAN BARU TENTANG KONSTITUSI DSN KONSTITUSIONALISME DALAM TEORI DAN PRAKTIK
Buku ‘’Perkembangan Baru Tentang Konstitusi Dan Konstitusionalisme Dalam Teori dan Praktik’’ merupakan buku karya penulis yang telah cukup dikenal dikalangan akademisi huku...
PENGUATAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN DAERAH
PENGUATAN FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Dibentuknya lembaga Dewan Perwakilan Daerah adalah bertujuan untuk mengimbangi Dewan Perwakilan Rakyat dalam hal pelaksanaan fungsi legislasi dengan menerapkan sistem perwakilan du...
Urgensi Pembentukan Lembaga Pemerintahan Khusus di Bidang Pengelolaan Peraturan Perundang-Undangan
Urgensi Pembentukan Lembaga Pemerintahan Khusus di Bidang Pengelolaan Peraturan Perundang-Undangan
Legislation is a sub-system of national law that functions to actualise the implementation of national and state administration according to the ideals established by the national ...
Komunikasi Humas Sekertariat Presiden Republik Indonesia Melalui Unggahan Foto Kegiatan Presiden Dalam Mencegah Berita Hoax
Komunikasi Humas Sekertariat Presiden Republik Indonesia Melalui Unggahan Foto Kegiatan Presiden Dalam Mencegah Berita Hoax
Abstract. A government institution in Indonesia has its own functions and functions, all of which help develop the Vision and Mission as well as the Goals to be achieved by the Pre...

Back to Top