Javascript must be enabled to continue!
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAKU (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI PUTUSAN NO 798/Pid.B/2022/PN Jakarta selatan)
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kriteria saksi pelaku dalam tindak pidana pembunuhan yang dapat dikategorikan sebagai justice collaborator serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan saksi pelaku sebagai justice collaborator dalam putusan nomor 798/pid.b/2022/PN Jakarta Selatan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah sebagaimana saksi pelaku dalam tindak pidana pembunuhan dapat memperoleh status justice collaborator dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memberikan status tersebut kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, berupa peraturan-perundang-undangan, putusan pengadilan, dan bahan hukum sekunder berupa buku,jurnal,serta literatur hukum lainnya.Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen putusan kemudian dianalisi secara deskriptif kualitatif.Dalam putusan Nomor 798/pid.B/2022/PN Jakarta Selatan majelis hakim menetapkan Richard Eliezer sebgai justice collaborator karena keterangannya dianggap mampu mengungkapkan fakta sebenarnya terkait tindak pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pertimbangan hakim didasarkan pada peran terdakwa yang kooperatif, menyesali perbuatanya,bukan pelaku utama,serta adanya rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saski dan Korban(LPSK).Status tersebut menjadi salah satu alasan yang meringankan pidana sehingga terdakwa dijatuhi hukum yang lebih ringan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Jutice Collaborator, saksi pelaku, Tindak Pidana Pembunuhan, Putusan Pengadilan.
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI PELAKU (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (STUDI PUTUSAN NO 798/Pid.B/2022/PN Jakarta selatan)
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kriteria saksi pelaku dalam tindak pidana pembunuhan yang dapat dikategorikan sebagai justice collaborator serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan saksi pelaku sebagai justice collaborator dalam putusan nomor 798/pid.
b/2022/PN Jakarta Selatan permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah sebagaimana saksi pelaku dalam tindak pidana pembunuhan dapat memperoleh status justice collaborator dan bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memberikan status tersebut kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Metode penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus.
Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, berupa peraturan-perundang-undangan, putusan pengadilan, dan bahan hukum sekunder berupa buku,jurnal,serta literatur hukum lainnya.
Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen putusan kemudian dianalisi secara deskriptif kualitatif.
Dalam putusan Nomor 798/pid.
B/2022/PN Jakarta Selatan majelis hakim menetapkan Richard Eliezer sebgai justice collaborator karena keterangannya dianggap mampu mengungkapkan fakta sebenarnya terkait tindak pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pertimbangan hakim didasarkan pada peran terdakwa yang kooperatif, menyesali perbuatanya,bukan pelaku utama,serta adanya rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saski dan Korban(LPSK).
Status tersebut menjadi salah satu alasan yang meringankan pidana sehingga terdakwa dijatuhi hukum yang lebih ringan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Jutice Collaborator, saksi pelaku, Tindak Pidana Pembunuhan, Putusan Pengadilan.
.
Related Results
Fungsi Justice Colaboration dalam Tindak Pidana Korupsi(Studi Putusan No.7/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn)
Fungsi Justice Colaboration dalam Tindak Pidana Korupsi(Studi Putusan No.7/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn)
ABSTRACT- Corruption is a serious crime that tends to be committed by officials in Indonesia. The high number of corruption crimes in Indonesia has forced law enforcement officers ...
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Pelapor Dugaan Tindak Pidana Narkotika
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui adanya perlindungan hukum terhadap saksi yang melaporkan dugaan tindak pidana narkotika, mengetahui hambatan perlindungan saksi yang melap...
Peran dan Implikasi Status Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Studi Kasus Tommy Sumardi dan Richard Eliezer
Peran dan Implikasi Status Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Studi Kasus Tommy Sumardi dan Richard Eliezer
Hukum pidana mengenal beberapa jenis saksi yang membantu jalannya proses persidangan. Salah satu dari beberapa jenis saksi adalah justice collaborator. Justice collaborator ini ten...
Pembunuhan Dengan Mutilasi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam
Pembunuhan Dengan Mutilasi Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam
Abstract: This article discusses the crime of murder with mutilation according to the Criminal Code and the Islamic Criminal Law. Murder with mutilation murder is committed by the ...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Suat...
Akibat Hukum Dari Pembunuhan Berencana Terhadap PNS Sebagai Saksi Kunci Tindak Pidana Korupsi
Akibat Hukum Dari Pembunuhan Berencana Terhadap PNS Sebagai Saksi Kunci Tindak Pidana Korupsi
Pembunuhan berencana merupakan perbuatan yang melanggar hukum, tidak berprikemanusiaan dan dilarang oleh agama. Tindakan pembunuhan berencana, termasuk masalah hukum yang perlu dik...
PENGATURAN HUKUM TERKAIT HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP SAKSI PELAKU YANG BEKERJA SAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
PENGATURAN HUKUM TERKAIT HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP SAKSI PELAKU YANG BEKERJA SAMA (JUSTICE COLLABORATOR) DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hak dan kewajiban dan pertimbangan hukum memberikan penghargaan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dalam tin...

