Javascript must be enabled to continue!
Perempuan dan Kebijakan Publik : Urgensi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
View through CrossRef
Pasca disetujuinya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebelumnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebagai RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diawal tahun 2022 ini, pemerintah dan masyarakat bernafas lega karena sudah sejak tahun 2016 RUU ini diajukan namun baru diawal tahun ini DPR RI menyetujui RUU ini sebagai inisiatif DPR. Selain karena hambatan proses yang terjadi di parlemen oleh partai yang menerima dan menolak RUU ini, tingginya korban menjadi prioritas harus disahkannya RUU ini. Artikel ini berusaha menjelaskan urgensi RUU ini sebagai kebijakan publik yang berperspektif korban atau melindungi korban kekerasan seksual. Artikel ini menggunakan data dari studi literatur, hasilnya menunjukkan bahwa alotnya pembahasan kebijakan ini disebabkan perbedaan persepsi tentang kekerasan seksual dan pembuat kebijakan (policy maker) kurang berperspektif korban, padahal kebijakan ini harus segera disahkan untuk melindungi korban yang sebagian besar adalah perempuan dan anak
Title: Perempuan dan Kebijakan Publik : Urgensi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Description:
Pasca disetujuinya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebelumnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebagai RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diawal tahun 2022 ini, pemerintah dan masyarakat bernafas lega karena sudah sejak tahun 2016 RUU ini diajukan namun baru diawal tahun ini DPR RI menyetujui RUU ini sebagai inisiatif DPR.
Selain karena hambatan proses yang terjadi di parlemen oleh partai yang menerima dan menolak RUU ini, tingginya korban menjadi prioritas harus disahkannya RUU ini.
Artikel ini berusaha menjelaskan urgensi RUU ini sebagai kebijakan publik yang berperspektif korban atau melindungi korban kekerasan seksual.
Artikel ini menggunakan data dari studi literatur, hasilnya menunjukkan bahwa alotnya pembahasan kebijakan ini disebabkan perbedaan persepsi tentang kekerasan seksual dan pembuat kebijakan (policy maker) kurang berperspektif korban, padahal kebijakan ini harus segera disahkan untuk melindungi korban yang sebagian besar adalah perempuan dan anak.
Related Results
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) merupakan momentum bagi negara untuk hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi korban kejahatan kekerasan sek...
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
Profil Kasus Kekerasan Seksual pada Korban Perempuan dan Anak di Instalansi Forensik dan Medikolegal RS Bhayangkara Tk. III Palangka Raya Tahun 2020–2024
Profil Kasus Kekerasan Seksual pada Korban Perempuan dan Anak di Instalansi Forensik dan Medikolegal RS Bhayangkara Tk. III Palangka Raya Tahun 2020–2024
Kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang mengancam kesehatan dan hak asasi perempuan serta anak. Perlindungan terhadap korban diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun ...
Kesehatan Reproduksi Remaja
Kesehatan Reproduksi Remaja
Seksualitas dan kesehatan reproduksi remaja didefinisikan sebagai keadaan sejahtera fisik dan psikis seorang remaja, termasuk keadaan terbebas dari kehamilan yang tak dikehendaki, ...
Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
ABSTRACT-The phenomenon of violence that occurs in children in Indonesia is increasing, especially acts of sexual violence. Many acts of sexual violence that occur in children occu...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA POLITIK
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA POLITIK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan hukumpidana dalam menanggulangi tindak pidana politik, serta kebijakan hukumpidananya di masa mendatang. Metode p...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...

