Javascript must be enabled to continue!
Perempuan dan Kebijakan Publik : Urgensi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
View through CrossRef
Pasca disetujuinya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebelumnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebagai RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diawal tahun 2022 ini, pemerintah dan masyarakat bernafas lega karena sudah sejak tahun 2016 RUU ini diajukan namun baru diawal tahun ini DPR RI menyetujui RUU ini sebagai inisiatif DPR. Selain karena hambatan proses yang terjadi di parlemen oleh partai yang menerima dan menolak RUU ini, tingginya korban menjadi prioritas harus disahkannya RUU ini. Artikel ini berusaha menjelaskan urgensi RUU ini sebagai kebijakan publik yang berperspektif korban atau melindungi korban kekerasan seksual. Artikel ini menggunakan data dari studi literatur, hasilnya menunjukkan bahwa alotnya pembahasan kebijakan ini disebabkan perbedaan persepsi tentang kekerasan seksual dan pembuat kebijakan (policy maker) kurang berperspektif korban, padahal kebijakan ini harus segera disahkan untuk melindungi korban yang sebagian besar adalah perempuan dan anak
Title: Perempuan dan Kebijakan Publik : Urgensi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Description:
Pasca disetujuinya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebelumnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebagai RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diawal tahun 2022 ini, pemerintah dan masyarakat bernafas lega karena sudah sejak tahun 2016 RUU ini diajukan namun baru diawal tahun ini DPR RI menyetujui RUU ini sebagai inisiatif DPR.
Selain karena hambatan proses yang terjadi di parlemen oleh partai yang menerima dan menolak RUU ini, tingginya korban menjadi prioritas harus disahkannya RUU ini.
Artikel ini berusaha menjelaskan urgensi RUU ini sebagai kebijakan publik yang berperspektif korban atau melindungi korban kekerasan seksual.
Artikel ini menggunakan data dari studi literatur, hasilnya menunjukkan bahwa alotnya pembahasan kebijakan ini disebabkan perbedaan persepsi tentang kekerasan seksual dan pembuat kebijakan (policy maker) kurang berperspektif korban, padahal kebijakan ini harus segera disahkan untuk melindungi korban yang sebagian besar adalah perempuan dan anak.
Related Results
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) merupakan momentum bagi negara untuk hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi korban kejahatan kekerasan sek...
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
ABSTRACT-The phenomenon of violence that occurs in children in Indonesia is increasing, especially acts of sexual violence. Many acts of sexual violence that occur in children occu...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat)
Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana...
Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Merehabilitasi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Melalui Media Online
Perlindungan Perempuan Dan Anak Dalam Merehabilitasi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Melalui Media Online
ABSTRACT
The development of digital technology has both positive and negative impacts on society. One of the most common negative impacts is sexual violence, targeting women and ch...
Makna Tanda Kekerasan Seksual terhadap Perempuan
Makna Tanda Kekerasan Seksual terhadap Perempuan
Abstract. Cases of sexual violence in Indonesia occupy the highest position with a total of 11,236 cases recorded, in which the majority of victims are women with various statuses....
Pengaturan Pemidanaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Hukum Positif di Indonesia
Pengaturan Pemidanaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Hukum Positif di Indonesia
Artikel ini fokus mengkaji pengaturan pemidanaan tindak pidana kekerasan seksual dalam hukum positif di Indonesia. Dengan penelitian normatif bersifat deskriptif analitis, menggun...

