Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perempuan dan Kebijakan Publik : Urgensi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

View through CrossRef
Pasca disetujuinya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebelumnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebagai RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diawal tahun 2022 ini, pemerintah dan masyarakat bernafas lega karena sudah sejak tahun 2016 RUU ini diajukan namun baru diawal tahun ini DPR RI menyetujui RUU ini sebagai inisiatif DPR. Selain karena hambatan proses yang terjadi di parlemen oleh partai yang menerima dan menolak RUU ini, tingginya korban menjadi prioritas harus disahkannya RUU ini. Artikel ini berusaha menjelaskan urgensi RUU ini sebagai kebijakan publik yang berperspektif korban atau melindungi korban kekerasan seksual. Artikel ini menggunakan data dari studi literatur, hasilnya menunjukkan bahwa alotnya pembahasan kebijakan ini disebabkan perbedaan persepsi tentang kekerasan seksual dan pembuat kebijakan (policy maker) kurang berperspektif korban, padahal kebijakan ini harus segera disahkan untuk melindungi korban yang sebagian besar adalah perempuan dan anak
Title: Perempuan dan Kebijakan Publik : Urgensi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Description:
Pasca disetujuinya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebelumnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebagai RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diawal tahun 2022 ini, pemerintah dan masyarakat bernafas lega karena sudah sejak tahun 2016 RUU ini diajukan namun baru diawal tahun ini DPR RI menyetujui RUU ini sebagai inisiatif DPR.
Selain karena hambatan proses yang terjadi di parlemen oleh partai yang menerima dan menolak RUU ini, tingginya korban menjadi prioritas harus disahkannya RUU ini.
Artikel ini berusaha menjelaskan urgensi RUU ini sebagai kebijakan publik yang berperspektif korban atau melindungi korban kekerasan seksual.
Artikel ini menggunakan data dari studi literatur, hasilnya menunjukkan bahwa alotnya pembahasan kebijakan ini disebabkan perbedaan persepsi tentang kekerasan seksual dan pembuat kebijakan (policy maker) kurang berperspektif korban, padahal kebijakan ini harus segera disahkan untuk melindungi korban yang sebagian besar adalah perempuan dan anak.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
Kesehatan Reproduksi Remaja
Kesehatan Reproduksi Remaja
Seksualitas dan kesehatan reproduksi remaja didefinisikan sebagai keadaan sejahtera fisik dan psikis seorang remaja, termasuk keadaan terbebas dari kehamilan yang tak dikehendaki, ...
MENGATASI DAN MENCEGAH TINDAK KEKERASAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN DENGAN PELATIHAN ASERTIF
MENGATASI DAN MENCEGAH TINDAK KEKERASAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN DENGAN PELATIHAN ASERTIF
Tindak kekerasan seksual yang dialami oleh kaum perempuan di Indonesia masih menunjukan angka yang tinggi. Angka tersebut hanya segelintir dari banyaknya kasus kekerasan seksual se...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...

Back to Top