Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Akad Nikah Sekaligus Dalam Kasus Poligami (Telaah Pendapat Syeikh Muhammad Arsyad Al-Banjary Dalam Kitabun Nikah)

View through CrossRef
Penelitian ini membahas secara normatif mengenai pelaksanaan akad nikah dalam praktik poligami, khususnya tentang kemungkinan menggabungkan lebih dari satu akad nikah dalam satu waktu. Poligami sebagai bentuk pernikahan yang diizinkan dalam Islam memiliki sejumlah syarat, termasuk keadilan, kemampuan memberi nafkah, dan jumlah istri maksimal. Fokus kajian diarahkan pada pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary dalam Kitab an-Nikah, yang secara tegas menolak pelaksanaan akad nikah secara serentak untuk lebih dari satu perempuan. Menurut beliau, setiap akad harus dilangsungkan secara berurutan dan terpisah. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan sumber utama dari literatur klasik dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hasilnya menegaskan bahwa dalam konteks hukum Islam dan hukum positif Indonesia, akad nikah poligami tidak dapat dilakukan dalam satu waktu untuk lebih dari satu istri.
Title: Akad Nikah Sekaligus Dalam Kasus Poligami (Telaah Pendapat Syeikh Muhammad Arsyad Al-Banjary Dalam Kitabun Nikah)
Description:
Penelitian ini membahas secara normatif mengenai pelaksanaan akad nikah dalam praktik poligami, khususnya tentang kemungkinan menggabungkan lebih dari satu akad nikah dalam satu waktu.
Poligami sebagai bentuk pernikahan yang diizinkan dalam Islam memiliki sejumlah syarat, termasuk keadilan, kemampuan memberi nafkah, dan jumlah istri maksimal.
Fokus kajian diarahkan pada pemikiran Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjary dalam Kitab an-Nikah, yang secara tegas menolak pelaksanaan akad nikah secara serentak untuk lebih dari satu perempuan.
Menurut beliau, setiap akad harus dilangsungkan secara berurutan dan terpisah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan sumber utama dari literatur klasik dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Hasilnya menegaskan bahwa dalam konteks hukum Islam dan hukum positif Indonesia, akad nikah poligami tidak dapat dilakukan dalam satu waktu untuk lebih dari satu istri.

Related Results

Praktek Akad Nikah Online Menurut Akademisi Fiqih Di UIN Antasari Banjarmasin
Praktek Akad Nikah Online Menurut Akademisi Fiqih Di UIN Antasari Banjarmasin
Abstrak Akad nikah online merupakan akad nikah yang dilangsungkan dengan menggunakan media sosial seperti Zoom, Whatsapp, Google Meet. Sahnya suatu perkawinan merupakan terpenuhin...
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Perbandingan Fiqh Tentang Akad Tidak Bernama
Abstract This paper uses a type of qualitative research with a library research focus. The discussion of this paper, first discusses the meaning of contract in a comparative ...
Poligami Menurut Wahbah Az-Zuhaili dan Muhammad Syahrur
Poligami Menurut Wahbah Az-Zuhaili dan Muhammad Syahrur
Seorang yang telah melakukan pernikahan dia harus dapat menjaganya. Hal ini dikarenakan pernikahan merupakan suatu ikatan yang sangat kuat antara seorang laki-laki dan seorang pere...
Analisis Hukum Pelaksanaan Akad Nikah Dua Kali Terhadap Perkawinan Anak Di Luar Nikah Di Kota Banjarbaru
Analisis Hukum Pelaksanaan Akad Nikah Dua Kali Terhadap Perkawinan Anak Di Luar Nikah Di Kota Banjarbaru
Wali nikah adalah salah satu syarat utama yang harus dipenuhi agar sebuah pernikahan dianggap sah. Dalam kasus pernikahan anak di luar nikah, sering kali muncul persoalan mengenai ...
Problematika Hukum Poligami di Indonesia Perspektif KH. Abdul Syakur Yasin
Problematika Hukum Poligami di Indonesia Perspektif KH. Abdul Syakur Yasin
Isu poligami dalam pemikiran Islam maupun realitas sosial era modern ini selalu menjadi kontroversi dan menarik untuk diperbincangkan. Diskursus tentang poligami tidak akan pernah ...
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pelaku Nikah Siri
Analisis Hukum Islam Terhadap Akad Nikah Ulang Bagi Pelaku Nikah Siri
Abstrak, Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya pengulangan akad nikah guna memmeroleh buku nikah bagi para pelaku nikah siri, padahal dalam hukum islam pengulangan akad nik...
Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam
Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam
Pernikahan adalah sah jika sudah memenuhi persyaratan akad, semua syarat sah akad dan semua syarat-syarat pelaksanaan seperti yang telah dilaksanakan yaitu dua orang yang berakad, ...
Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam
Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam
Poligami secara mendalam adalah perkawinan yang dilakukan laki-laki kepada perempuan lebih dari seorang, temtunya dalam praktek pelaksanaanya terdapat pro dan kontra terhadap polig...

Back to Top