Javascript must be enabled to continue!
Poligami Menurut Wahbah Az-Zuhaili dan Muhammad Syahrur
View through CrossRef
Seorang yang telah melakukan pernikahan dia harus dapat menjaganya. Hal ini dikarenakan pernikahan merupakan suatu ikatan yang sangat kuat antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, asas dari pernikahan yaitu monogamy, hal ini diungkapkan oleh ulama-ulama kontemporer, hanya saja da beberapa pendapat mengenai poligami yaitu pendapat Wahbah az-Zuhaili dan Muhammad Syahrur. Penelitian ini berupaya menjabarkan Konsep Poligami menurut Wahbah az-Zuhaili dan Muhammad Syahrur. Penelitian ini adalah studi pustaka. Wahbah az-Zuhaili dan Muhammad Syahrur memiliki perbedaan dalam memahami al-Qur’an dan sunnah, khususnya dalam bidang poligami. Ada beberapa pokok persoalan yang akan dibahas dalam poligami yaitu pendapat Wahbah az-Zuhaili dan Muhammad Syahrur.Poligami diperbolehkan dalam syariat agama Islam, hanya saja ada beberapa pendapat ulama menganai hal ini, diantaranya dua pendapat Wahbah az-Zuhaili dan Muhammad Syahrur, yang sedikit berbeda memahami tafsir surat an-Nissa ayat 3 mengenai poligami. Hal ini dikarenakan perbedaan metode penafsiran antara Wahbah az-Zuhaili dan Muhammad Syahrur, dimana Wahbah az-Zuhaili menggunakan metode ushul fiqh danMuhammad Syahrur menggunakan metode heremeneutika.Wahbah berpendapat untuk poligami suami harus memenuhi syarat yaitu mampu menafkahi istri-istrinya dan dapat berbuat adil terhadap istri-istrinya, berbeda dengan pendapat Syahrur yang menyatakan bahwa syarat istri kedua, ketiga dan keempat, haruslah janda yang memiliki anak.
Keywords: Poligami, Poligami Teori Wahab Az-Zuhaili, Poligami Teori Muhammad Syahrur
Title: Poligami Menurut Wahbah Az-Zuhaili dan Muhammad Syahrur
Description:
Seorang yang telah melakukan pernikahan dia harus dapat menjaganya.
Hal ini dikarenakan pernikahan merupakan suatu ikatan yang sangat kuat antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, asas dari pernikahan yaitu monogamy, hal ini diungkapkan oleh ulama-ulama kontemporer, hanya saja da beberapa pendapat mengenai poligami yaitu pendapat Wahbah az-Zuhaili dan Muhammad Syahrur.
Penelitian ini berupaya menjabarkan Konsep Poligami menurut Wahbah az-Zuhaili dan Muhammad Syahrur.
Penelitian ini adalah studi pustaka.
Wahbah az-Zuhaili dan Muhammad Syahrur memiliki perbedaan dalam memahami al-Qur’an dan sunnah, khususnya dalam bidang poligami.
Ada beberapa pokok persoalan yang akan dibahas dalam poligami yaitu pendapat Wahbah az-Zuhaili dan Muhammad Syahrur.
Poligami diperbolehkan dalam syariat agama Islam, hanya saja ada beberapa pendapat ulama menganai hal ini, diantaranya dua pendapat Wahbah az-Zuhaili dan Muhammad Syahrur, yang sedikit berbeda memahami tafsir surat an-Nissa ayat 3 mengenai poligami.
Hal ini dikarenakan perbedaan metode penafsiran antara Wahbah az-Zuhaili dan Muhammad Syahrur, dimana Wahbah az-Zuhaili menggunakan metode ushul fiqh danMuhammad Syahrur menggunakan metode heremeneutika.
Wahbah berpendapat untuk poligami suami harus memenuhi syarat yaitu mampu menafkahi istri-istrinya dan dapat berbuat adil terhadap istri-istrinya, berbeda dengan pendapat Syahrur yang menyatakan bahwa syarat istri kedua, ketiga dan keempat, haruslah janda yang memiliki anak.
Keywords: Poligami, Poligami Teori Wahab Az-Zuhaili, Poligami Teori Muhammad Syahrur.
Related Results
Komparasi Fatwa Wahbah Zuhaili dan Muhammad Zuhaili tentang Perkawinan Misyār
Komparasi Fatwa Wahbah Zuhaili dan Muhammad Zuhaili tentang Perkawinan Misyār
This article aims to discuss the comparison of fatwas between Wahbah Zuhaili and Muhammad Zuhaili on misyār marriage. There are differences in fatwas between Wahbah Zuhaili and his...
Komparasi Pemikiran Wahbah Zuhaili dan Musdah Mulia tentang Penyelesaian Nusyuz
Komparasi Pemikiran Wahbah Zuhaili dan Musdah Mulia tentang Penyelesaian Nusyuz
bstract: Marriage is a legal bond between a man and a woman as husband and wife to form a prosperous and happy family. Not infrequently, domestic life is not always harmonious; dif...
Prasyarat Poligami Dalam Kitab Fiqih Islam Dan Kompilasi Hukum Islam Perspektif Maslahah Mursalah
Prasyarat Poligami Dalam Kitab Fiqih Islam Dan Kompilasi Hukum Islam Perspektif Maslahah Mursalah
Abstract: This paper discusses about the problematic of the polygamy rules between text and context of the suitability of polygamy requirements stipulated in the Compilation of Isl...
Implementasi Wasiat Berupa “Honorarium” Menurut Pandangan Wahbah Zuhaili
Implementasi Wasiat Berupa “Honorarium” Menurut Pandangan Wahbah Zuhaili
Abstrak: Peralihan harta selain kewarisan dalamIslam salah satunya dikenal dengan wasiat, yaitu dengan cara berpesan seseorang terhadap sebagian harta kekayaannya pada saat seseora...
PEMBERIAN HARTA ZAKAT KEPADA MASJID MENURUT WAHBAH ZUHAILI
PEMBERIAN HARTA ZAKAT KEPADA MASJID MENURUT WAHBAH ZUHAILI
This study was raised about Wahbah Zuhaili's opinion on the giving of zakat to mosques, in this case the author conducted a study of a legal view according to Wahbah Zuhaili who ha...
Problematika Hukum Poligami di Indonesia Perspektif KH. Abdul Syakur Yasin
Problematika Hukum Poligami di Indonesia Perspektif KH. Abdul Syakur Yasin
Isu poligami dalam pemikiran Islam maupun realitas sosial era modern ini selalu menjadi kontroversi dan menarik untuk diperbincangkan. Diskursus tentang poligami tidak akan pernah ...
HERMENEUTIKA MUHAMMAD SYAHRUR (Telaah tentang Teori Hudud)
HERMENEUTIKA MUHAMMAD SYAHRUR (Telaah tentang Teori Hudud)
<p align="center"><strong>Abstrak</strong></p><p>Kajian ini bertujuan untuk memahami hermeneutika Muhammad Syahrur yang dikenal dengan teori <em>...
Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam
Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam
Poligami secara mendalam adalah perkawinan yang dilakukan laki-laki kepada perempuan lebih dari seorang, temtunya dalam praktek pelaksanaanya terdapat pro dan kontra terhadap polig...

