Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Komparasi Pemikiran Wahbah Zuhaili dan Musdah Mulia tentang Penyelesaian Nusyuz

View through CrossRef
bstract: Marriage is a legal bond between a man and a woman as husband and wife to form a prosperous and happy family. Not infrequently, domestic life is not always harmonious; differences of opinion cause fights and even blame each other. Each partner has rights and obligations that must be carried out according to applicable regulations. If they violate these provisions, it can be said to be nusyuz. Wahbah Zuhaili and Musdah Mulia have different opinions regarding the concept and completion of nusyuz. This study aims to discover the concept and completion of nusyuz according to Wahbah Zuhaili and Musdah Mulia. The research method used by the researcher is Library Research or literature study. The differences in opinion between Wahbah Zuhaili and Musdah Mulia focused on several aspects, one of which was the completion of nusyuz at the final stage and also the meaning of waḍribūhunna in verse An-Nisa' verse 34. In addition to differences, both of them also have similarities of opinion such as nusyuz can be done by the wife or husband. Keywords: Musdah Mulia, Nusyuz, Wahbah Zuhaili. Abstrak: Pernikahan adalah suatu ikatan yang sah antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri untuk membentuk sebuah keluarga yang sejahtera dan bahagia. Tak jarang dalam kehidupan rumah tangga tidak selalu harmonis dan terjadi pertengkaran yang disebabkan perbedaan pendapat bahkan menyalahkan satu sama lain. Setiap pasangan memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, jika melanggar ketentuan tersebut maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai nusyuz. Wahbah Zuhaili dan Musdah Mulia memiliki perbedaan pendapat mengenai konsep serta penyelesaian nusyuz. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana konsep dan penyelesaian nusyuz menurut Wahbah Zuhaili dan Musdah Mulia. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti yaitu Library Research atau studi pustaka. Perbedaan pendapat Wahbah Zuhaili dan Musdah Mulia terfokus pada beberapa aspek salah satunya penyelesaian nusyuz pada tahap akhir dan juga makna tentang waḍribūhunna dalam ayat An-Nisa’ ayat 34. Selain perbedaan, keduanya juga memiliki persamaan pendapat seperti nusyuz dapat dilakukan pihak istri maupun suami. Kata Kunci: Musdah Mulia, Nusyuz, Wahbah Zuhaili.
Title: Komparasi Pemikiran Wahbah Zuhaili dan Musdah Mulia tentang Penyelesaian Nusyuz
Description:
bstract: Marriage is a legal bond between a man and a woman as husband and wife to form a prosperous and happy family.
Not infrequently, domestic life is not always harmonious; differences of opinion cause fights and even blame each other.
Each partner has rights and obligations that must be carried out according to applicable regulations.
If they violate these provisions, it can be said to be nusyuz.
Wahbah Zuhaili and Musdah Mulia have different opinions regarding the concept and completion of nusyuz.
This study aims to discover the concept and completion of nusyuz according to Wahbah Zuhaili and Musdah Mulia.
The research method used by the researcher is Library Research or literature study.
The differences in opinion between Wahbah Zuhaili and Musdah Mulia focused on several aspects, one of which was the completion of nusyuz at the final stage and also the meaning of waḍribūhunna in verse An-Nisa' verse 34.
In addition to differences, both of them also have similarities of opinion such as nusyuz can be done by the wife or husband.
Keywords: Musdah Mulia, Nusyuz, Wahbah Zuhaili.
Abstrak: Pernikahan adalah suatu ikatan yang sah antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri untuk membentuk sebuah keluarga yang sejahtera dan bahagia.
Tak jarang dalam kehidupan rumah tangga tidak selalu harmonis dan terjadi pertengkaran yang disebabkan perbedaan pendapat bahkan menyalahkan satu sama lain.
Setiap pasangan memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, jika melanggar ketentuan tersebut maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai nusyuz.
Wahbah Zuhaili dan Musdah Mulia memiliki perbedaan pendapat mengenai konsep serta penyelesaian nusyuz.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana konsep dan penyelesaian nusyuz menurut Wahbah Zuhaili dan Musdah Mulia.
Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti yaitu Library Research atau studi pustaka.
Perbedaan pendapat Wahbah Zuhaili dan Musdah Mulia terfokus pada beberapa aspek salah satunya penyelesaian nusyuz pada tahap akhir dan juga makna tentang waḍribūhunna dalam ayat An-Nisa’ ayat 34.
Selain perbedaan, keduanya juga memiliki persamaan pendapat seperti nusyuz dapat dilakukan pihak istri maupun suami.
Kata Kunci: Musdah Mulia, Nusyuz, Wahbah Zuhaili.

Related Results

Hukum Sunat Perempuan dalam Pemikiran Musdah Mulia
Hukum Sunat Perempuan dalam Pemikiran Musdah Mulia
Controversy regarding female genital mutilation based on arguments occurred from various circles, both scholars, health experts and academics. Indonesia did not escape the debate. ...
Komparasi Fatwa Wahbah Zuhaili dan Muhammad Zuhaili tentang Perkawinan Misyār
Komparasi Fatwa Wahbah Zuhaili dan Muhammad Zuhaili tentang Perkawinan Misyār
This article aims to discuss the comparison of fatwas between Wahbah Zuhaili and Muhammad Zuhaili on misyār marriage. There are differences in fatwas between Wahbah Zuhaili and his...
Poligami Menurut Wahbah Az-Zuhaili dan Muhammad Syahrur
Poligami Menurut Wahbah Az-Zuhaili dan Muhammad Syahrur
Seorang yang telah melakukan pernikahan dia harus dapat menjaganya. Hal ini dikarenakan pernikahan merupakan suatu ikatan yang sangat kuat antara seorang laki-laki dan seorang pere...
Peran Ganda Istri dan Pengaruhnya terhadap Nusyuz
Peran Ganda Istri dan Pengaruhnya terhadap Nusyuz
Abstract. The influence of the presence of the dual role of the wife who works at PT. Chang Shin Reksa Jaya is concerned with the continuity of a harmonious household so that wives...
Implementasi Wasiat Berupa “Honorarium” Menurut Pandangan Wahbah Zuhaili
Implementasi Wasiat Berupa “Honorarium” Menurut Pandangan Wahbah Zuhaili
Abstrak: Peralihan harta selain kewarisan dalamIslam salah satunya dikenal dengan wasiat, yaitu dengan cara berpesan seseorang terhadap sebagian harta kekayaannya pada saat seseora...
NUSYUZ SEBAGAI UPAYA PREVENTIF MUDARAT (KDRT) PERSPEKTIF KAIDAH FIKIH DAR’UL MAFASID
NUSYUZ SEBAGAI UPAYA PREVENTIF MUDARAT (KDRT) PERSPEKTIF KAIDAH FIKIH DAR’UL MAFASID
Nusyuz yaitu ketidaktaatan atau pembangkangan baik dari pihak istri maupun suami dimana terdapat hak dan kewajiban yang terabaikan. Hal ini dapat mengganggu keharmonisan rumah tang...
PEMBERIAN HARTA ZAKAT KEPADA MASJID MENURUT WAHBAH ZUHAILI
PEMBERIAN HARTA ZAKAT KEPADA MASJID MENURUT WAHBAH ZUHAILI
This study was raised about Wahbah Zuhaili's opinion on the giving of zakat to mosques, in this case the author conducted a study of a legal view according to Wahbah Zuhaili who ha...

Back to Top