Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Hukum Sunat Perempuan dalam Pemikiran Musdah Mulia

View through CrossRef
Controversy regarding female genital mutilation based on arguments occurred from various circles, both scholars, health experts and academics. Indonesia did not escape the debate. The Indonesian Ulama Council (MUI) and the two largest Islamic Community Organizations (Ormas) in Indonesia issued different fatwas. MUI has a sunnah fatwa, the Batsul Masa'il Institute of Nahdlatul Ulama (NU) has a sunnah and obligatory fatwa, and the Muhammadiyah Tarjih Institute condemns it as haram. In the midst of the heat of this feud, Musdah Mulia, a progressive Muslim feminist, came up with her thoughts on banning female genital mutilation. The focus of this research is Musdah Mulia's thoughts on female genital mutilation. This study aims to determine the characteristics and legal arguments of Musdah Mulia's thoughts on female genital mutilation. This study uses qualitative methods, while in collecting data the author used primary data in the form of interviews and secondary data from literature review in the form of books, articles and publications of scientific papers related to research. As for the analysis, the author used descriptive analysis method, which is a way of writing that prioritizes observations of actual symptoms, events and conditions in the present and then concludes things that are considered important and relevant. The results of the research show that Musdah Mulia's thoughts on female genital mutilation based on the arguments in the Al-Qur'an and Hadits. Musdah also emphasized aspects of benefit, basic medical and human rights. Practicing female circumcision is tantamount to doing things that are dangerous to women. Therefore, based on the above considerations, Musdah Mulia said the appropriate rule of law is la ḍarara wa la ḍirar, the meaning of which is to stay away from something dangerous is prioritized. Abstrak Kontroversi mengenai sunat perempuan dengan dilandaskan argumentasi-argumentasi terjadi dari berbagai kalangan, baik ulama, ahli kesehatan maupun akademisi. Indonesia tidak luput dari perdebatan tersebut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga dua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam terbesar di Indonesia mengeluarkan fatwa yang berbeda. MUI berfatwa sunnah, Lembaga Batsul Masa’il dari Nahdlatul Ulama (NU) berfatwa sunnah dan wajib, dan Lembaga Tarjih Muhammadiyah menghukumi haram. Di tengah hangatnya perseteruan ini, Musdah Mulia, seorang feminis muslim progresif, muncul dengan pemikirannya yang melarang sunat perempuan. Fokus dari penelitian ini adalah pemikiran Musdah Mulia tentang sunat perempuan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui karakteristik dan juga argumentasi hukum pemikiran Musdah Mulia tentang sunat perempuan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dalam mengumpulkan data penulis menggunakan data primer berupa wawancara dan data sekunder kajian kepustakaan berupa buku, artikel dan publikasi karya ilmiah. Analisis yang penulis gunakan metode deskriptif analisis, yaitu cara penulisan yang mengutamakan pengamatan terhadap gejala, peristiwa dan kondisi aktual pada masa kini kemudian menyimpulkan hal-hal yang dianggap penting dan relevan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pemikiran Musdah Mulia tentang sunat perempuan didasarkan oleh dalil-dalil dalam Al-Qur’an dan Hadis. Musdah juga menekankan aspek kemaslahatan, dasar medis dan hak asasi manusia. Dengan melakukan praktik sunat perempuan berarti sama saja dengan melakukan hal yang berbahaya kepada perempuan. Oleh karenanya, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Musdah Mulia mengatakan kaidah hukum yang tepat adalah la ḍarara wa la ḍirar, maksudnya adalah menjauhi sesuatu yang membahayakan diutamakan.
Title: Hukum Sunat Perempuan dalam Pemikiran Musdah Mulia
Description:
Controversy regarding female genital mutilation based on arguments occurred from various circles, both scholars, health experts and academics.
Indonesia did not escape the debate.
The Indonesian Ulama Council (MUI) and the two largest Islamic Community Organizations (Ormas) in Indonesia issued different fatwas.
MUI has a sunnah fatwa, the Batsul Masa'il Institute of Nahdlatul Ulama (NU) has a sunnah and obligatory fatwa, and the Muhammadiyah Tarjih Institute condemns it as haram.
In the midst of the heat of this feud, Musdah Mulia, a progressive Muslim feminist, came up with her thoughts on banning female genital mutilation.
The focus of this research is Musdah Mulia's thoughts on female genital mutilation.
This study aims to determine the characteristics and legal arguments of Musdah Mulia's thoughts on female genital mutilation.
This study uses qualitative methods, while in collecting data the author used primary data in the form of interviews and secondary data from literature review in the form of books, articles and publications of scientific papers related to research.
As for the analysis, the author used descriptive analysis method, which is a way of writing that prioritizes observations of actual symptoms, events and conditions in the present and then concludes things that are considered important and relevant.
The results of the research show that Musdah Mulia's thoughts on female genital mutilation based on the arguments in the Al-Qur'an and Hadits.
Musdah also emphasized aspects of benefit, basic medical and human rights.
Practicing female circumcision is tantamount to doing things that are dangerous to women.
Therefore, based on the above considerations, Musdah Mulia said the appropriate rule of law is la ḍarara wa la ḍirar, the meaning of which is to stay away from something dangerous is prioritized.
Abstrak Kontroversi mengenai sunat perempuan dengan dilandaskan argumentasi-argumentasi terjadi dari berbagai kalangan, baik ulama, ahli kesehatan maupun akademisi.
Indonesia tidak luput dari perdebatan tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga dua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam terbesar di Indonesia mengeluarkan fatwa yang berbeda.
MUI berfatwa sunnah, Lembaga Batsul Masa’il dari Nahdlatul Ulama (NU) berfatwa sunnah dan wajib, dan Lembaga Tarjih Muhammadiyah menghukumi haram.
Di tengah hangatnya perseteruan ini, Musdah Mulia, seorang feminis muslim progresif, muncul dengan pemikirannya yang melarang sunat perempuan.
Fokus dari penelitian ini adalah pemikiran Musdah Mulia tentang sunat perempuan.
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui karakteristik dan juga argumentasi hukum pemikiran Musdah Mulia tentang sunat perempuan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dalam mengumpulkan data penulis menggunakan data primer berupa wawancara dan data sekunder kajian kepustakaan berupa buku, artikel dan publikasi karya ilmiah.
Analisis yang penulis gunakan metode deskriptif analisis, yaitu cara penulisan yang mengutamakan pengamatan terhadap gejala, peristiwa dan kondisi aktual pada masa kini kemudian menyimpulkan hal-hal yang dianggap penting dan relevan.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pemikiran Musdah Mulia tentang sunat perempuan didasarkan oleh dalil-dalil dalam Al-Qur’an dan Hadis.
Musdah juga menekankan aspek kemaslahatan, dasar medis dan hak asasi manusia.
Dengan melakukan praktik sunat perempuan berarti sama saja dengan melakukan hal yang berbahaya kepada perempuan.
Oleh karenanya, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Musdah Mulia mengatakan kaidah hukum yang tepat adalah la ḍarara wa la ḍirar, maksudnya adalah menjauhi sesuatu yang membahayakan diutamakan.

Related Results

Komparasi Pemikiran Wahbah Zuhaili dan Musdah Mulia tentang Penyelesaian Nusyuz
Komparasi Pemikiran Wahbah Zuhaili dan Musdah Mulia tentang Penyelesaian Nusyuz
bstract: Marriage is a legal bond between a man and a woman as husband and wife to form a prosperous and happy family. Not infrequently, domestic life is not always harmonious; dif...
Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Pelaksanaan Sunat Pada Perempuan Di RB Beta Medika Tahun 2018
Faktor-Faktor Yang Berhubungan Dengan Pelaksanaan Sunat Pada Perempuan Di RB Beta Medika Tahun 2018
Latar Belakang: Sunat perempuan adalah praktik pemotongan organ kelamin pada perempuan sehingga hal ini sering diistilahkan dengan Female Genital Mutilation (FGM). Tujuannya Mengan...
Kritik terhadap Fikih Poligami: Studi atas Pemikiran Siti Musdah Mulia
Kritik terhadap Fikih Poligami: Studi atas Pemikiran Siti Musdah Mulia
Tulisan membahas pemikiran Siti Musdah Mulia tentang penolakannya terhadap poligami karena dinilai melecehkan dan menghina martabat perempuan. Undang-Undang Perkawinan dan KHI yang...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia
Produk Pemikiran Hukum Islam di Indonesia
Produk pemikiran hukum Islam di Indonesia terdiri dari produk pemikiran fikih, produk pemikiran fatwa ulama, produk pemikiran keputusan pengadilan (yurisprudensi), produk pemikiran...
Tafsir Musdah Mulia terhadap Larangan Perkawinan Beda Agama
Tafsir Musdah Mulia terhadap Larangan Perkawinan Beda Agama
 Abstrak: artikel ini memfokuskan pada kajian terhadap idealitas tafsir Musdah Mulia terkait pernikahan beda agama di Indonesia, kaitannya dengan realitas hukum yang berlaku di Ind...
KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM PARTAI POLITIK PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH
KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM PARTAI POLITIK PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYYAH
Peran perempuan Indonesia saat ini dapat digambarkan sebagai manusia yang hidup dalam situasi dramatis. Disatu sisi perempuan Indonesia dituntut untuk berperan dalam semua sektor, ...

Back to Top