Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kritik terhadap Fikih Poligami: Studi atas Pemikiran Siti Musdah Mulia

View through CrossRef
Tulisan membahas pemikiran Siti Musdah Mulia tentang penolakannya terhadap poligami karena dinilai melecehkan dan menghina martabat perempuan. Undang-Undang Perkawinan dan KHI yang melegalkan poligami menurutnya lebih berpihak kepada kepentingan laki-laki dan mengabaikan perempuan. Ketentuan poligami di dalam Undang Undang Perkawinan dan KHI berimplikasi kepada psikologis terhadap perempuan; kekerasan terhadap perempuan; dan sosial terhadap masyarakat. Implikasi ini dengan nyata telah menimbulkan dampak nagatif seperti maraknya perkawinan di bawah tangan (sirri) atau perkawinan tidak tercatat, tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga, tingginya kasus pelanggaran hak-hak anak, terlantarnya para istri dan anak-anak, terutama secara psikologis dan ekonomi. Berdasarkan prinsip ushul fikih yang menolak ekses (dampak) negatif (mafsadat/kemudharatan) daripada kemaslahatan, Siti Musdah Mulia berksimpulan bahwa poligami dapat dinyatakan   haram  lighairihi  (haram  karena  eksesnya).  Selain  pertimbangan ushul fikih Siti Musdah Mulia melakukan reinterpretasi atas al-Quran (surat al- Nisa‟ ayat 3) dan hadis dengan pendekatan tematik-holistik dan kontekstual- historis. Dengan pendekatan ini, Siti Musdah Mulia menyimpulkan bahwa ayat Q.S. al-Nisa‟ayat 3 bukan ayat yang berisi anjuran untuk poligami, melainkan lebih pada memberikan solusi agar para wali terhindar dari berbuat tidak adil terhadap anak yatim yang berada dalam perwalian mereka, yaitu dengan perempuan lain saja. Q.S. al-Nisa‟: 3 ini berada dalam satu tarikan nafas dengan bolehnya menggauli budak perempuan tanpa nikah. Kini perbudakan dan menggauli budak perempuan tanpa nikah tidak dipraktikan, meskipun ayatnya masih tercantum dalam al-Quran. Karena perbudakan tidak dipraktikan karena dinilai sebagai kejahatan kemanusiaan. Jika perbudakan dilarang dan ditinggalkan, sementara ayatnya masih ada, maka sejatinya poligami dilarang dan  ditinggalkan  karena  dampak  buruk,  meskipun  ayat  membolehkannya. Dalam konteks ini penolakan Nabi saw. atas putrinya dimadu oleh Ali bin Abi Thalib  dapat  dipahami  bahwa  poligami menyisakan  derita  kepada  istri  dan anak-anak.
Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo
Title: Kritik terhadap Fikih Poligami: Studi atas Pemikiran Siti Musdah Mulia
Description:
Tulisan membahas pemikiran Siti Musdah Mulia tentang penolakannya terhadap poligami karena dinilai melecehkan dan menghina martabat perempuan.
Undang-Undang Perkawinan dan KHI yang melegalkan poligami menurutnya lebih berpihak kepada kepentingan laki-laki dan mengabaikan perempuan.
Ketentuan poligami di dalam Undang Undang Perkawinan dan KHI berimplikasi kepada psikologis terhadap perempuan; kekerasan terhadap perempuan; dan sosial terhadap masyarakat.
Implikasi ini dengan nyata telah menimbulkan dampak nagatif seperti maraknya perkawinan di bawah tangan (sirri) atau perkawinan tidak tercatat, tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga, tingginya kasus pelanggaran hak-hak anak, terlantarnya para istri dan anak-anak, terutama secara psikologis dan ekonomi.
Berdasarkan prinsip ushul fikih yang menolak ekses (dampak) negatif (mafsadat/kemudharatan) daripada kemaslahatan, Siti Musdah Mulia berksimpulan bahwa poligami dapat dinyatakan   haram  lighairihi  (haram  karena  eksesnya).
 Selain  pertimbangan ushul fikih Siti Musdah Mulia melakukan reinterpretasi atas al-Quran (surat al- Nisa‟ ayat 3) dan hadis dengan pendekatan tematik-holistik dan kontekstual- historis.
Dengan pendekatan ini, Siti Musdah Mulia menyimpulkan bahwa ayat Q.
S.
al-Nisa‟ayat 3 bukan ayat yang berisi anjuran untuk poligami, melainkan lebih pada memberikan solusi agar para wali terhindar dari berbuat tidak adil terhadap anak yatim yang berada dalam perwalian mereka, yaitu dengan perempuan lain saja.
Q.
S.
al-Nisa‟: 3 ini berada dalam satu tarikan nafas dengan bolehnya menggauli budak perempuan tanpa nikah.
Kini perbudakan dan menggauli budak perempuan tanpa nikah tidak dipraktikan, meskipun ayatnya masih tercantum dalam al-Quran.
Karena perbudakan tidak dipraktikan karena dinilai sebagai kejahatan kemanusiaan.
Jika perbudakan dilarang dan ditinggalkan, sementara ayatnya masih ada, maka sejatinya poligami dilarang dan  ditinggalkan  karena  dampak  buruk,  meskipun  ayat  membolehkannya.
Dalam konteks ini penolakan Nabi saw.
atas putrinya dimadu oleh Ali bin Abi Thalib  dapat  dipahami  bahwa  poligami menyisakan  derita  kepada  istri  dan anak-anak.

Related Results

Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam
Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam
Poligami secara mendalam adalah perkawinan yang dilakukan laki-laki kepada perempuan lebih dari seorang, temtunya dalam praktek pelaksanaanya terdapat pro dan kontra terhadap polig...
POLIGAMI DAN DAMPAKNYA PERSPEKTIF AL-QUR’AN
POLIGAMI DAN DAMPAKNYA PERSPEKTIF AL-QUR’AN
Keingin untuk berpoligami dalam hukum keluarga Islam dapat dikatakan menjadi kontroversi yang menarik untuk dibahas, bahwa poligami dalam ajaran Islam boleh, tidak dianjurkan atau ...
POTRET POLIGAMI DALAM NOVEL SURGA YANG TAK DIRINDUKAN KARYA ASMA NADIA
POTRET POLIGAMI DALAM NOVEL SURGA YANG TAK DIRINDUKAN KARYA ASMA NADIA
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan latar belakang terjadinya poligami, menjelaskan dampak dari poligami, dan memaparkan sikap tokoh perempuan dalam menghadapi poligami ...
Eyyûbîler Döneminde Fıkıh Eğitimi
Eyyûbîler Döneminde Fıkıh Eğitimi
VI.-VII. (XII.-XIII.) yüzyıllar arasında Mısır, Suriye Hicaz Yemen ve Anadolu’da hüküm süren Eyyûbî devleti, Haçlılar’ı mağlup edip Kudüs’ü özgürleştirerek İslâm tarihinde saygın b...
Telaah Pemikiran Ali Mustafa Ya’qub tentang Poligami
Telaah Pemikiran Ali Mustafa Ya’qub tentang Poligami
Artikel ini membahas salah satu topik yang selalu hangat untuk diperbincangkan yaitu Poligami. Poligami merupakan suatu masalah yang masih diperdebatkan oleh banyak pihak sehingga ...
Poligami Dalam Hukum Islam (Kajian Istinbath Lughawiyah Terhadap Hadis Miswar Bin Makhramah)
Poligami Dalam Hukum Islam (Kajian Istinbath Lughawiyah Terhadap Hadis Miswar Bin Makhramah)
Poligami merupakan salah satu syariat yang Allah bolehkan dalam Al-Quran. Namun dalam hadis riwayat Miswar bin Makhramah menceritakan bahwa  Ali bin Abi Thalib ketika telah menikah...
Tafsir Musdah Mulia terhadap Larangan Perkawinan Beda Agama
Tafsir Musdah Mulia terhadap Larangan Perkawinan Beda Agama
 Abstrak: artikel ini memfokuskan pada kajian terhadap idealitas tafsir Musdah Mulia terkait pernikahan beda agama di Indonesia, kaitannya dengan realitas hukum yang berlaku di Ind...

Back to Top