Javascript must be enabled to continue!
Kritik terhadap Fikih Poligami: Studi atas Pemikiran Siti Musdah Mulia
View through CrossRef
Tulisan membahas pemikiran Siti Musdah Mulia tentang penolakannya terhadap poligami karena dinilai melecehkan dan menghina martabat perempuan. Undang-Undang Perkawinan dan KHI yang melegalkan poligami menurutnya lebih berpihak kepada kepentingan laki-laki dan mengabaikan perempuan. Ketentuan poligami di dalam Undang Undang Perkawinan dan KHI berimplikasi kepada psikologis terhadap perempuan; kekerasan terhadap perempuan; dan sosial terhadap masyarakat. Implikasi ini dengan nyata telah menimbulkan dampak nagatif seperti maraknya perkawinan di bawah tangan (sirri) atau perkawinan tidak tercatat, tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga, tingginya kasus pelanggaran hak-hak anak, terlantarnya para istri dan anak-anak, terutama secara psikologis dan ekonomi. Berdasarkan prinsip ushul fikih yang menolak ekses (dampak) negatif (mafsadat/kemudharatan) daripada kemaslahatan, Siti Musdah Mulia berksimpulan bahwa poligami dapat dinyatakan haram lighairihi (haram karena eksesnya). Selain pertimbangan ushul fikih Siti Musdah Mulia melakukan reinterpretasi atas al-Quran (surat al- Nisa‟ ayat 3) dan hadis dengan pendekatan tematik-holistik dan kontekstual- historis. Dengan pendekatan ini, Siti Musdah Mulia menyimpulkan bahwa ayat Q.S. al-Nisa‟ayat 3 bukan ayat yang berisi anjuran untuk poligami, melainkan lebih pada memberikan solusi agar para wali terhindar dari berbuat tidak adil terhadap anak yatim yang berada dalam perwalian mereka, yaitu dengan perempuan lain saja. Q.S. al-Nisa‟: 3 ini berada dalam satu tarikan nafas dengan bolehnya menggauli budak perempuan tanpa nikah. Kini perbudakan dan menggauli budak perempuan tanpa nikah tidak dipraktikan, meskipun ayatnya masih tercantum dalam al-Quran. Karena perbudakan tidak dipraktikan karena dinilai sebagai kejahatan kemanusiaan. Jika perbudakan dilarang dan ditinggalkan, sementara ayatnya masih ada, maka sejatinya poligami dilarang dan ditinggalkan karena dampak buruk, meskipun ayat membolehkannya. Dalam konteks ini penolakan Nabi saw. atas putrinya dimadu oleh Ali bin Abi Thalib dapat dipahami bahwa poligami menyisakan derita kepada istri dan anak-anak.
Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo
Title: Kritik terhadap Fikih Poligami: Studi atas Pemikiran Siti Musdah Mulia
Description:
Tulisan membahas pemikiran Siti Musdah Mulia tentang penolakannya terhadap poligami karena dinilai melecehkan dan menghina martabat perempuan.
Undang-Undang Perkawinan dan KHI yang melegalkan poligami menurutnya lebih berpihak kepada kepentingan laki-laki dan mengabaikan perempuan.
Ketentuan poligami di dalam Undang Undang Perkawinan dan KHI berimplikasi kepada psikologis terhadap perempuan; kekerasan terhadap perempuan; dan sosial terhadap masyarakat.
Implikasi ini dengan nyata telah menimbulkan dampak nagatif seperti maraknya perkawinan di bawah tangan (sirri) atau perkawinan tidak tercatat, tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga, tingginya kasus pelanggaran hak-hak anak, terlantarnya para istri dan anak-anak, terutama secara psikologis dan ekonomi.
Berdasarkan prinsip ushul fikih yang menolak ekses (dampak) negatif (mafsadat/kemudharatan) daripada kemaslahatan, Siti Musdah Mulia berksimpulan bahwa poligami dapat dinyatakan haram lighairihi (haram karena eksesnya).
Selain pertimbangan ushul fikih Siti Musdah Mulia melakukan reinterpretasi atas al-Quran (surat al- Nisa‟ ayat 3) dan hadis dengan pendekatan tematik-holistik dan kontekstual- historis.
Dengan pendekatan ini, Siti Musdah Mulia menyimpulkan bahwa ayat Q.
S.
al-Nisa‟ayat 3 bukan ayat yang berisi anjuran untuk poligami, melainkan lebih pada memberikan solusi agar para wali terhindar dari berbuat tidak adil terhadap anak yatim yang berada dalam perwalian mereka, yaitu dengan perempuan lain saja.
Q.
S.
al-Nisa‟: 3 ini berada dalam satu tarikan nafas dengan bolehnya menggauli budak perempuan tanpa nikah.
Kini perbudakan dan menggauli budak perempuan tanpa nikah tidak dipraktikan, meskipun ayatnya masih tercantum dalam al-Quran.
Karena perbudakan tidak dipraktikan karena dinilai sebagai kejahatan kemanusiaan.
Jika perbudakan dilarang dan ditinggalkan, sementara ayatnya masih ada, maka sejatinya poligami dilarang dan ditinggalkan karena dampak buruk, meskipun ayat membolehkannya.
Dalam konteks ini penolakan Nabi saw.
atas putrinya dimadu oleh Ali bin Abi Thalib dapat dipahami bahwa poligami menyisakan derita kepada istri dan anak-anak.
Related Results
Hukum Sunat Perempuan dalam Pemikiran Musdah Mulia
Hukum Sunat Perempuan dalam Pemikiran Musdah Mulia
Controversy regarding female genital mutilation based on arguments occurred from various circles, both scholars, health experts and academics. Indonesia did not escape the debate. ...
Komparasi Pemikiran Wahbah Zuhaili dan Musdah Mulia tentang Penyelesaian Nusyuz
Komparasi Pemikiran Wahbah Zuhaili dan Musdah Mulia tentang Penyelesaian Nusyuz
bstract: Marriage is a legal bond between a man and a woman as husband and wife to form a prosperous and happy family. Not infrequently, domestic life is not always harmonious; dif...
Problematika Hukum Poligami di Indonesia Perspektif KH. Abdul Syakur Yasin
Problematika Hukum Poligami di Indonesia Perspektif KH. Abdul Syakur Yasin
Isu poligami dalam pemikiran Islam maupun realitas sosial era modern ini selalu menjadi kontroversi dan menarik untuk diperbincangkan. Diskursus tentang poligami tidak akan pernah ...
Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam
Rekontruksi Regulasi Poligami dalam Menekan Perselingkuhan Berbasis Nilai Keadilan Islam
Poligami secara mendalam adalah perkawinan yang dilakukan laki-laki kepada perempuan lebih dari seorang, temtunya dalam praktek pelaksanaanya terdapat pro dan kontra terhadap polig...
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
Penelitian ini membahas mengenai dinamika penyelesaian perkara poligamipengadilan agama Parepare, dengan sub masalah:1) Bagaimana proses permohonan Izin perkawinan poligami. 2) Bag...
Pendekatan Sosiologi dan Antropologi Tentang Poligami
Pendekatan Sosiologi dan Antropologi Tentang Poligami
Masalah poligami selalu hangat dan menjadi pembicaraan bagi kaum pria atau wanita, yang mendukung atau yang menentang, dari yang berkeinginan sampai yang berangan-angan. Bagi kaum ...
POLIGAMI DAN DAMPAKNYA PERSPEKTIF AL-QUR’AN
POLIGAMI DAN DAMPAKNYA PERSPEKTIF AL-QUR’AN
Keingin untuk berpoligami dalam hukum keluarga Islam dapat dikatakan menjadi kontroversi yang menarik untuk dibahas, bahwa poligami dalam ajaran Islam boleh, tidak dianjurkan atau ...
POTRET POLIGAMI DALAM NOVEL SURGA YANG TAK DIRINDUKAN KARYA ASMA NADIA
POTRET POLIGAMI DALAM NOVEL SURGA YANG TAK DIRINDUKAN KARYA ASMA NADIA
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan latar belakang terjadinya poligami, menjelaskan dampak dari poligami, dan memaparkan sikap tokoh perempuan dalam menghadapi poligami ...

