Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Hak Ex Officio Hakim dan Permasalahan Nusyuz dalam Perkara Cerai Talak

View through CrossRef
This research discusses one of the decisions of the religious court in Kediri district regarding the ex officio rights of judges. This is because, in this case, one of the parties, namely the wife, committed nusyuz, and the primary charges and the final decision were different. This research explores how judges view ex officio nusyuz cases and the application of judges in making this decision. The research method used is a qualitative method with a descriptive-analytical approach. Data collection techniques used are interview techniques and documentation. From this research, it can be concluded that the judge uses his ex officio right to determine iddah maintenance, mut'ah, or children's rights, even though it is not demanded in the primary lawsuit. Secondly, even though the wife is acting nusyuz because, in the trial, no evidence corroborates that the wife is nusyuz, be it testimony from witnesses or other evidence. This can also be caused by a husband not wanting to provide maintenance. Third, the judge applies this ex officio decision following Article 41 letter c of Marriage Law number 1 of 1974 because judges can get out of rigid legal provisions to protect the rights of wives after divorce. Penelitian ini membahas salah satu putusan pengadilan agama di kabupaten kediri mengenai hak ex officio hakim. Sebab dalam perkara ini salah satu pihak yaitu istri berbuat nusyuz dan dalam tuntutan primer dan pututsan akhir berbeda. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi bagaimana pandangan hakim mengenai ex officio, perkara nusyuz dan penerapan hakim dalam pengambilan putusan ini. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis penekatan deskriptif-analisis. Teknik Pengumpulan data yang digunakan teknik wawncara dan dokumentasi. Dari penelitian ini dapat disimpulkan pertama bahwasannya hakim menggunakan hak ex officionya untuk menentukan nafkah iddah, mut’ah, ataupun hak anak walau tidak dituntut dalam primer gugatan, kedua walaupun istri berbuat nusyuz karena dalam persidangannya tidak ada bukti yang menguatkan bahwa istri tersebut nusyuz baik itu keterangan dari para saksi-saksi maupun bukti lainnya. Hal ini juga bisa disebabkan karena seorang suami tidak ingin memberikan nafkah, dan yang ketiga hakim menerapkan putusan secara ex officio ini sesuai degam pasal 41 huruf c undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974, karena hakim dapat keluar dari ketentuan hukum yang kaku demi melindungi hak-hak istri pasca perceraian.
Title: Hak Ex Officio Hakim dan Permasalahan Nusyuz dalam Perkara Cerai Talak
Description:
This research discusses one of the decisions of the religious court in Kediri district regarding the ex officio rights of judges.
This is because, in this case, one of the parties, namely the wife, committed nusyuz, and the primary charges and the final decision were different.
This research explores how judges view ex officio nusyuz cases and the application of judges in making this decision.
The research method used is a qualitative method with a descriptive-analytical approach.
Data collection techniques used are interview techniques and documentation.
From this research, it can be concluded that the judge uses his ex officio right to determine iddah maintenance, mut'ah, or children's rights, even though it is not demanded in the primary lawsuit.
Secondly, even though the wife is acting nusyuz because, in the trial, no evidence corroborates that the wife is nusyuz, be it testimony from witnesses or other evidence.
This can also be caused by a husband not wanting to provide maintenance.
Third, the judge applies this ex officio decision following Article 41 letter c of Marriage Law number 1 of 1974 because judges can get out of rigid legal provisions to protect the rights of wives after divorce.
Penelitian ini membahas salah satu putusan pengadilan agama di kabupaten kediri mengenai hak ex officio hakim.
Sebab dalam perkara ini salah satu pihak yaitu istri berbuat nusyuz dan dalam tuntutan primer dan pututsan akhir berbeda.
Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi bagaimana pandangan hakim mengenai ex officio, perkara nusyuz dan penerapan hakim dalam pengambilan putusan ini.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis penekatan deskriptif-analisis.
Teknik Pengumpulan data yang digunakan teknik wawncara dan dokumentasi.
Dari penelitian ini dapat disimpulkan pertama bahwasannya hakim menggunakan hak ex officionya untuk menentukan nafkah iddah, mut’ah, ataupun hak anak walau tidak dituntut dalam primer gugatan, kedua walaupun istri berbuat nusyuz karena dalam persidangannya tidak ada bukti yang menguatkan bahwa istri tersebut nusyuz baik itu keterangan dari para saksi-saksi maupun bukti lainnya.
Hal ini juga bisa disebabkan karena seorang suami tidak ingin memberikan nafkah, dan yang ketiga hakim menerapkan putusan secara ex officio ini sesuai degam pasal 41 huruf c undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974, karena hakim dapat keluar dari ketentuan hukum yang kaku demi melindungi hak-hak istri pasca perceraian.

Related Results

NAFKAH IDDAH DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SAMARINDA PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH
NAFKAH IDDAH DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SAMARINDA PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH
Abstrak: Penelitian ini membahas apakah pada perkara cerai talak dan cerai gugat dalam prosesnya sama-sama memperjuangkan pemenuhan hak iddah atau tidak. Jenis penelitian hukum no...
Hukum Talak dalam Kondisi Mabuk Perspektif Ibn Rusyd
Hukum Talak dalam Kondisi Mabuk Perspektif Ibn Rusyd
Para ulama masih berbeda pendapat terkait talak orang yang sedang mabuk. Ada ulama yang menyatakan talak orang yang sedang mabuk tidak jatuh. Namunn ada juga ulama yang berpandanga...
Peran Ganda Istri dan Pengaruhnya terhadap Nusyuz
Peran Ganda Istri dan Pengaruhnya terhadap Nusyuz
Abstract. The influence of the presence of the dual role of the wife who works at PT. Chang Shin Reksa Jaya is concerned with the continuity of a harmonious household so that wives...
Analisis KHI Terhadap Putusan Hakim No.292/Pdt.G/2025/PA.Pwk tentang Nafkah Mut'ah pada Cerai Gugat
Analisis KHI Terhadap Putusan Hakim No.292/Pdt.G/2025/PA.Pwk tentang Nafkah Mut'ah pada Cerai Gugat
Abstract. This study analyzes the legal considerations of judges in granting nafkah mut'ah (consolatory gift) in Decision Number 292/Pdt.G/2025/PA.Pwk by the Purwakarta Religious C...
Nusyuz Istri Sebagai Alasan Cerai Talak di Pengadilan Agama Pangkalan Bun
Nusyuz Istri Sebagai Alasan Cerai Talak di Pengadilan Agama Pangkalan Bun
Penelitian ini membahas fenomena nusyuz istri sebagai alasan dalam perkara cerai talak di Pengadilan Agama Kelas I B Pangkalan Bun. Dalam praktiknya, alasan nusyuz jarang digunakan...
Komparasi Pemikiran Wahbah Zuhaili dan Musdah Mulia tentang Penyelesaian Nusyuz
Komparasi Pemikiran Wahbah Zuhaili dan Musdah Mulia tentang Penyelesaian Nusyuz
bstract: Marriage is a legal bond between a man and a woman as husband and wife to form a prosperous and happy family. Not infrequently, domestic life is not always harmonious; dif...
NUSYUZ SEBAGAI UPAYA PREVENTIF MUDARAT (KDRT) PERSPEKTIF KAIDAH FIKIH DAR’UL MAFASID
NUSYUZ SEBAGAI UPAYA PREVENTIF MUDARAT (KDRT) PERSPEKTIF KAIDAH FIKIH DAR’UL MAFASID
Nusyuz yaitu ketidaktaatan atau pembangkangan baik dari pihak istri maupun suami dimana terdapat hak dan kewajiban yang terabaikan. Hal ini dapat mengganggu keharmonisan rumah tang...

Back to Top