Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

BUDAYA HUKUM BIAS GENDER HAKIM PENGADILAN AGAMA DALAM PERKARA CERAI TALAK

View through CrossRef
This study depart from the reality of the attitude religious court judges in handling divorce cases. The judges attitude of gender biased is represented in the language used in court, mediation, proving even the divorce judgment of divorce cases. Factors affecting the attitude among others: educational background, culture of patriarchy, the social and family environment and gender biased laws. The gender-biased of behavior, rather than a culture of law in the Religious Court Judge, that perpetuate gender inequality in the lawless, especially in the case of divorce divorce. Kajian ini beranjak dari realitas sikap gender hakim Pengadilan Agama dalam menangani perkara cerai talak. Sikap bias gender tersebut terepresentasi dalam bahasa yang digunakan dalam persidangan, dalam mediasi, pembuktian bahkan dalam putusan perkara cerai talak. Faktor yang mempengaruhi sikap tersebut antara lain: latar belakang pendidikan, kultur patriarkhi, lingkungan sosial dan keluarga dan aturan hukum yang bias gender. Sikap bias gender hakim Pengadilan Agama tersebut, alih-alih menjadi budaya hukum di lingkungan Hakim Pengadilan Agama, sehingga melanggengkan ketidakadilan gender dalam berhukum, khususnya dalam perkara cerai talak.  
LP2M IAIN Pekalongan
Title: BUDAYA HUKUM BIAS GENDER HAKIM PENGADILAN AGAMA DALAM PERKARA CERAI TALAK
Description:
This study depart from the reality of the attitude religious court judges in handling divorce cases.
The judges attitude of gender biased is represented in the language used in court, mediation, proving even the divorce judgment of divorce cases.
Factors affecting the attitude among others: educational background, culture of patriarchy, the social and family environment and gender biased laws.
The gender-biased of behavior, rather than a culture of law in the Religious Court Judge, that perpetuate gender inequality in the lawless, especially in the case of divorce divorce.
Kajian ini beranjak dari realitas sikap gender hakim Pengadilan Agama dalam menangani perkara cerai talak.
Sikap bias gender tersebut terepresentasi dalam bahasa yang digunakan dalam persidangan, dalam mediasi, pembuktian bahkan dalam putusan perkara cerai talak.
Faktor yang mempengaruhi sikap tersebut antara lain: latar belakang pendidikan, kultur patriarkhi, lingkungan sosial dan keluarga dan aturan hukum yang bias gender.
Sikap bias gender hakim Pengadilan Agama tersebut, alih-alih menjadi budaya hukum di lingkungan Hakim Pengadilan Agama, sehingga melanggengkan ketidakadilan gender dalam berhukum, khususnya dalam perkara cerai talak.
 .

Related Results

NAFKAH IDDAH DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SAMARINDA PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH
NAFKAH IDDAH DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SAMARINDA PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH
Abstrak: Penelitian ini membahas apakah pada perkara cerai talak dan cerai gugat dalam prosesnya sama-sama memperjuangkan pemenuhan hak iddah atau tidak. Jenis penelitian hukum no...
Hukum Talak dalam Kondisi Mabuk Perspektif Ibn Rusyd
Hukum Talak dalam Kondisi Mabuk Perspektif Ibn Rusyd
Para ulama masih berbeda pendapat terkait talak orang yang sedang mabuk. Ada ulama yang menyatakan talak orang yang sedang mabuk tidak jatuh. Namunn ada juga ulama yang berpandanga...
KEABSAHAN TALAK DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
KEABSAHAN TALAK DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
ABSTRAK    Artikel ilmiah ini membahas membahas keabsahan   talak yang dilakukan di luar pengadilan yang ada   dalam dua pandangan antara hukum Islam dan hukum positif   di Indones...
Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Pelaksanaan Hukum Islam dan Sosio Kultur
Peranan Hakim Pengadilan Agama dalam Pelaksanaan Hukum Islam dan Sosio Kultur
Hakim merupakan unsur utama di dalam pengadilan. Bahkan ia "identik dengan pengadilan itu sendiri. Demikian halnya, keputusan pengadilan diidentikkan dengan keputusan hakim. Oleh k...
TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN TALAK 3 (TIGA) SECARA LANGSUNG BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN TALAK 3 (TIGA) SECARA LANGSUNG BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Talak 3 (tiga) adalah talak terakhir yang diucapkan suami kepada istrinya dalam mengakhiri keretakan rumah tangga. Ketika talak 3 sudah diucapkan maka haram bagi suami untuk peremp...
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
DINAMIKA PENYELESAIAN PERMOHONAN PERKARA POLIGAMI DI PENGADILAN AGAMA PAREPARE
Penelitian ini membahas mengenai dinamika penyelesaian perkara poligamipengadilan agama Parepare, dengan sub masalah:1) Bagaimana proses permohonan Izin perkawinan poligami. 2) Bag...
Legal Analysis of Taklik Talak in Indonesian Marriage Law and Compilation of Islamic Law
Legal Analysis of Taklik Talak in Indonesian Marriage Law and Compilation of Islamic Law
Taklik talak is an agreement between a husband and wife aimed at protecting the wife from the arbitrary actions of the husband. The recitation of the taklik is done by the husband ...

Back to Top