Javascript must be enabled to continue!
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Penyandang Disabilitas
View through CrossRef
Anak penyandang disabilitas sering kali menjadi target utama untuk dijadikan korban dari para pelaku kejahatan diskriminasi serta kekerasan seksual. Hal tersebut tidak hanya berhenti dalam ranah pergaulan sosial saja, namun dalam penanganan hukum pun sering terjadi ketidaksetaraan bagi penyandang disabilitas, sehingga tidak sesuai dengan prinsip Equality Before The Law (persamaan dihadapan hukum). tujuan dari penelitian ini guna mengetahui upaya penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan seksual dan kendala apa saja yang terjadi dalam proses penegakkan hukum kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas. Metode yang digunakan merupakan metode normatif beserta pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil pengkajian mengatakan bahwa penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas dalam praktik penyelenggaraannya masih terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan serta beberapa faktor yang mempengaruhi penegakkan hukumnya. Selain itu, banyak terjadi hambatan dalam penyelesaian perkara pidananya.
Title: Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Penyandang Disabilitas
Description:
Anak penyandang disabilitas sering kali menjadi target utama untuk dijadikan korban dari para pelaku kejahatan diskriminasi serta kekerasan seksual.
Hal tersebut tidak hanya berhenti dalam ranah pergaulan sosial saja, namun dalam penanganan hukum pun sering terjadi ketidaksetaraan bagi penyandang disabilitas, sehingga tidak sesuai dengan prinsip Equality Before The Law (persamaan dihadapan hukum).
tujuan dari penelitian ini guna mengetahui upaya penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas sebagai korban kekerasan seksual dan kendala apa saja yang terjadi dalam proses penegakkan hukum kepada pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas.
Metode yang digunakan merupakan metode normatif beserta pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan.
Hasil pengkajian mengatakan bahwa penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak penyandang disabilitas dalam praktik penyelenggaraannya masih terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan serta beberapa faktor yang mempengaruhi penegakkan hukumnya.
Selain itu, banyak terjadi hambatan dalam penyelesaian perkara pidananya.
Related Results
ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UU NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PERSOALAN PEMENUHAN HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS
ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UU NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PERSOALAN PEMENUHAN HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS
Hak anak adalah hak dasar yang wajib diberikan dan didapatkan oleh anak meliputi anak usia dini dan juga remaja. Hak anak ini berlaku baik bagi anak penyandang disabilitas maupun a...
Naskah Kebijakan Pengembangan Riset Teknologi Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pengembangan Riset Teknologi Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk stigma dan diskriminasi sehingga belum dapat berkontribusi aktif secara optimal dalam pembangunan....
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) merupakan momentum bagi negara untuk hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi korban kejahatan kekerasan sek...
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
Naskah Kebijakan Pemenuhan Hak Atas Keadilan, Partisipasi Politik, dan Hak Sipil Lainnya: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pemenuhan Hak Atas Keadilan, Partisipasi Politik, dan Hak Sipil Lainnya: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Pasca Indonesia meratifikasi Convention on the Rights for Person with Disabilities (CRPD) melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 ( UU 19/2011), dan disahkannya UU nomor 8 Tahun 2016 tentan...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat)
Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana...
Naskah Kebijakan Peningkatan Hak Akses Ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Peningkatan Hak Akses Ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) menegaskan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Warga negara, tidak terkecuali peny...

