Javascript must be enabled to continue!
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DALAM UNDANG-UNDANG DI BIDANG POLITIK
View through CrossRef
AbstrakArtikel ini membahas dua permasalahan pokok: pertama, kriteria yang digunakan oleh pembentuk undang-undang di bidang politik dalam menetapkan suatu perbuatan sebagai perbuatan pidana (kriminalisasi); dan kedua, fungsi sanksi pidana dalam undang-undang di bidang politik. Terkait dengan kriminalisasi, undang-undang di bidang politik yang termasuk ke dalam hukum administrasi, maka pertimbangan dari pembuat undang-undang tentu saja tidak sekedar kriminalisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana dalam arti sebenarnya. Hal tersebut disebabkan adanya pertimbangan-pertimbangan tertentu. Pertama, perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana administrasi lebih berorientasi pada perbuatan yang bersifat mala prohibita, sedangkan dalam ketentuan hukum pidana yang sesungguhnya berorientasi pada perbuatan yang bersifat mala in se. Kedua, sebagai konsekuensi dari adanya penggolongan dua kategori kejahatan tersebut, maka pertimbangan yang dijadikan acuan juga akan berbeda. Untuk yang pertama (mala prohibita), sanksi pidana itu dibutuhkan untuk menjamin ditegakkannya hukum administrasi tersebut. Dalam hal ini sanksi pidana berfungsi sebagai pengendali dan pengontrol tingkah laku individu untuk mencapai suatu keadaan yang diinginkan. Sedangkan untuk yang kedua (mala in se), fungsi hukum pidana dan sanksi pidana lebih berorientasi pada melindungi dan mempertahankan nilai-nilai moral yang tertanam di masyarakat tempat di mana hukum itu diberlakukan atau ditegakkan. Kata Kunci: Kebijakan, Kriminalisasi, Undang-Undang PolitikThis article discusses two main problems: firstly, the criteria used by the legislators in the field of politics in determining an act as a criminal act (criminalization); secondly, the function of criminal sanctions in legislation in the field of politics. Associated with criminalization, legislation in the field of politics that is included in administrative law, the consideration of the legislators of course not just criminalization as stipulated in the provisions of criminal law in the true sense. This is due to certain considerations. Firstly, the act which is forbidden in the administration of criminal law is more oriented to act is malum prohibitum offences, whereas in actual criminal law provisions in the act are mala in se offences. Secondly, as a consequence of the existence of two categories of classification of the crime, then consideration will also vary as a reference. For the first (mala prohibita), criminal sanctions are needed to ensure the enforcement of the administrative law. In this case the criminal sanction serves as controller and controlling the behavior of individuals to achieve a desired state. As for the second (mala in se), the function of criminal law and criminal sanctions is more oriented to protect and maintain the moral values that are embedded in a society where the law was enacted or enforced.
Title: KEBIJAKAN KRIMINALISASI DALAM UNDANG-UNDANG DI BIDANG POLITIK
Description:
AbstrakArtikel ini membahas dua permasalahan pokok: pertama, kriteria yang digunakan oleh pembentuk undang-undang di bidang politik dalam menetapkan suatu perbuatan sebagai perbuatan pidana (kriminalisasi); dan kedua, fungsi sanksi pidana dalam undang-undang di bidang politik.
Terkait dengan kriminalisasi, undang-undang di bidang politik yang termasuk ke dalam hukum administrasi, maka pertimbangan dari pembuat undang-undang tentu saja tidak sekedar kriminalisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana dalam arti sebenarnya.
Hal tersebut disebabkan adanya pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Pertama, perbuatan yang dilarang dalam hukum pidana administrasi lebih berorientasi pada perbuatan yang bersifat mala prohibita, sedangkan dalam ketentuan hukum pidana yang sesungguhnya berorientasi pada perbuatan yang bersifat mala in se.
Kedua, sebagai konsekuensi dari adanya penggolongan dua kategori kejahatan tersebut, maka pertimbangan yang dijadikan acuan juga akan berbeda.
Untuk yang pertama (mala prohibita), sanksi pidana itu dibutuhkan untuk menjamin ditegakkannya hukum administrasi tersebut.
Dalam hal ini sanksi pidana berfungsi sebagai pengendali dan pengontrol tingkah laku individu untuk mencapai suatu keadaan yang diinginkan.
Sedangkan untuk yang kedua (mala in se), fungsi hukum pidana dan sanksi pidana lebih berorientasi pada melindungi dan mempertahankan nilai-nilai moral yang tertanam di masyarakat tempat di mana hukum itu diberlakukan atau ditegakkan.
 Kata Kunci: Kebijakan, Kriminalisasi, Undang-Undang PolitikThis article discusses two main problems: firstly, the criteria used by the legislators in the field of politics in determining an act as a criminal act (criminalization); secondly, the function of criminal sanctions in legislation in the field of politics.
Associated with criminalization, legislation in the field of politics that is included in administrative law, the consideration of the legislators of course not just criminalization as stipulated in the provisions of criminal law in the true sense.
This is due to certain considerations.
Firstly, the act which is forbidden in the administration of criminal law is more oriented to act is malum prohibitum offences, whereas in actual criminal law provisions in the act are mala in se offences.
Secondly, as a consequence of the existence of two categories of classification of the crime, then consideration will also vary as a reference.
For the first (mala prohibita), criminal sanctions are needed to ensure the enforcement of the administrative law.
In this case the criminal sanction serves as controller and controlling the behavior of individuals to achieve a desired state.
As for the second (mala in se), the function of criminal law and criminal sanctions is more oriented to protect and maintain the moral values that are embedded in a society where the law was enacted or enforced.
Related Results
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperj...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
Pilkada dilaksanakan berdasarkan perintah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 i...
UAS ILMU POLITIK DAN PENDIDIKAN IPS
UAS ILMU POLITIK DAN PENDIDIKAN IPS
Ilmu Politik dan Pendidikan IPS merupakan dua bidang studi yang penting dalam memahami dan mempengaruhi dinamika politik dan partisipasi warga negara dalam suatu masyarakat. Mata k...
WASIAT ISLAM: SATU TRANSFORMASI UNDANG-UNDANG DI MALAYSIA
WASIAT ISLAM: SATU TRANSFORMASI UNDANG-UNDANG DI MALAYSIA
Wasiat merupakan salah satu instrumen dan mekanisme terbaik kepada pengurusan dan pentadbiran aset Islam yang telah lama dipraktikkan di Malaysia. Aspek perancangan secara sistemat...
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Salah satu isu yang berkembang pada awal tahun 2020 yang lalu adalah digunakannya metode pembentukan undang-undang Omnibus Law yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun...
PENGARUH KEBIJAKAN IMIGRASI TERHADAP KRIMINALISASI MIGRAN DI INDONESIA
PENGARUH KEBIJAKAN IMIGRASI TERHADAP KRIMINALISASI MIGRAN DI INDONESIA
Kasus penyelundupan migran sukarela menunjukkan ketidakselarasan hukum nasional dengan hukum internasional yang melarang pemidanaan migran. Perspektif Sosiologi Hukum melihat migra...
Sumber politik pendidikan pancasila
Sumber politik pendidikan pancasila
Sistem politik Indonesia dewasa ini sedang mengalami proses demokratisasi yang membawa berbagai konsekuensi tidak hanya terhadap dinamika kehidupan politik nasional, melainkan juga...

