Javascript must be enabled to continue!
Penanggulangan Kejahatan Perompakan Laut di Indonesia Berdasarkan Hukum Pidana Internasional
View through CrossRef
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perompak memiliki arti yaitu bajak laut. Perompak atau dalam kata lain yaitu pembajak kapal merupakan salah satu bentuk dari kejahatan maritim. Sangat tidak asing bagi kita mengenal pembajakan si laut lepas yang dilakukan oleh kapal-kapal asing maupun domestik. Kejahatan perompakan sangat mengganggu keamanan internasional. Kejahatan perompakan di laut merupakan salah satu tindakan kekerasan yang dilakukan demi kepentingan pribadi oleh awak kapal atau penumpang dari suatu kapal dan ditujukan di laut lepas terhadap kapal lain disuatu tempat diluar yurisdiksi negara manapun. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis yurisdiksi suatu negara untuk mengurangi angka kejahatan perompakan laut di Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian doktrinal. Penelitian hukum doktrinal merupakan penelitian-penelitian atas hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut sang pengonsep dan/atau sang pengembangnya. Sumber informasi hukum menggunakan bahan hukum primer (peraturan dan dokumen relevan) untuk selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan, konseptual, dan analisis dalam membantu pemecahan rumusan masalah. Untuk mengadili pelaku kejahatan perompakan, hukum internasional telah menyerahkan kewenangannya kepada semua negara, yaitu diberlakukannya prinsip yurisdiksi universal.
Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
Title: Penanggulangan Kejahatan Perompakan Laut di Indonesia Berdasarkan Hukum Pidana Internasional
Description:
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perompak memiliki arti yaitu bajak laut.
Perompak atau dalam kata lain yaitu pembajak kapal merupakan salah satu bentuk dari kejahatan maritim.
Sangat tidak asing bagi kita mengenal pembajakan si laut lepas yang dilakukan oleh kapal-kapal asing maupun domestik.
Kejahatan perompakan sangat mengganggu keamanan internasional.
Kejahatan perompakan di laut merupakan salah satu tindakan kekerasan yang dilakukan demi kepentingan pribadi oleh awak kapal atau penumpang dari suatu kapal dan ditujukan di laut lepas terhadap kapal lain disuatu tempat diluar yurisdiksi negara manapun.
Artikel ini bertujuan untuk menganalisis yurisdiksi suatu negara untuk mengurangi angka kejahatan perompakan laut di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan penelitian doktrinal.
Penelitian hukum doktrinal merupakan penelitian-penelitian atas hukum yang dikonsepkan dan dikembangkan atas dasar doktrin yang dianut sang pengonsep dan/atau sang pengembangnya.
Sumber informasi hukum menggunakan bahan hukum primer (peraturan dan dokumen relevan) untuk selanjutnya dilakukan analisis secara kualitatif.
Pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan, konseptual, dan analisis dalam membantu pemecahan rumusan masalah.
Untuk mengadili pelaku kejahatan perompakan, hukum internasional telah menyerahkan kewenangannya kepada semua negara, yaitu diberlakukannya prinsip yurisdiksi universal.
Related Results
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
ATURAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM PELANGGARAN KEJAHATAN GENOSIDA
Dalam hukum pidana internasional, belum banyak orang mengetahui tentang hal ini. Ada yang mengatakan bahwa selain masih kurangnya referensi tentang hukum pidana internasional, juga...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Misteri Perompakan di Perairan Benin sebagai Bentuk Perlawanan Marginaliasasi Dekolonisasi Dahomey
Misteri Perompakan di Perairan Benin sebagai Bentuk Perlawanan Marginaliasasi Dekolonisasi Dahomey
Perompakan di perairan Benin telah menjadi isu signifikan dalam diskursus keamanan maritim dan ekonomi global. Penelitian ini bertujuan mengkaji fenomena perompakan di perairan Ben...
YURISDIKSI INTERNASIONAL PENANGGULANGAN PEROMPAKAN dI LAUT LEPAS
YURISDIKSI INTERNASIONAL PENANGGULANGAN PEROMPAKAN dI LAUT LEPAS
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>This research aims to determine the jurisdiction concerning piracy on...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Artikel ini bertujuan merekonstruksi asas ’nullum crimen sine poena legali’ (tiada kejahatan tanpa pidana berdasarkan atau menurut undang-undang pidana), sering disebut sebagai As...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...

