Javascript must be enabled to continue!
Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyalahgunaan Senjata Tajam
View through CrossRef
Kepemilikan dan peredaran senjata tajam di Indonesia masih sangat minim pengaturan. penelitan ini bertujuan mengetahui terkait pengaturan kepemilikan dan peredaran senjata tajam itu sendiri dan pengaturan mengenai penyalahgunaan senjata tajam. pengaturan senjata tajam diatur dalam Undang-Undang No. 12/Drt/1951 mengatur 2 hal pokok antara lain ialah Pasal 1 Undang-Undang No. 12/Drt/1951 mengatur mengenai senjata api dan secara spesifik senjata tajam diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 12/Drt/1951. Pasal 2 ayat (1) mengatur mengenai tindak-tindakan yang tidak iperbolehkan mengenai senjata tajam yang ilegsl dan juga yang disebut senjata tajam tersebut ialah senjata pemukul, senjata penikam dan senjata penusuk dan pada Pasal 2 ayat (2) mengatur mengenai klasifikasi alasan seseorang dapat memiliki senjata tajam. Dalam prakteknya pengimplementasian Pasal 2 Undang-undang No. 12/Drt/1951 masih sangat kurang karena masih banyak di Indonesia orang ditangkap dengan alasan memiliki senjata tajam yang jelas senjata tajam tersebut digunakan seusai dengan Undang-Undang dan juga terkait pengawasan mengenai senjata tajam masih sangat minim karena masih banyak di temukan senjata tajam yang jelas jelas tidak di perbolehkan beredar tetapi senjata tajam tersebut malah dijual dengan sangat bebas.
Title: Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penyalahgunaan Senjata Tajam
Description:
Kepemilikan dan peredaran senjata tajam di Indonesia masih sangat minim pengaturan.
penelitan ini bertujuan mengetahui terkait pengaturan kepemilikan dan peredaran senjata tajam itu sendiri dan pengaturan mengenai penyalahgunaan senjata tajam.
pengaturan senjata tajam diatur dalam Undang-Undang No.
12/Drt/1951 mengatur 2 hal pokok antara lain ialah Pasal 1 Undang-Undang No.
12/Drt/1951 mengatur mengenai senjata api dan secara spesifik senjata tajam diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang No.
12/Drt/1951.
Pasal 2 ayat (1) mengatur mengenai tindak-tindakan yang tidak iperbolehkan mengenai senjata tajam yang ilegsl dan juga yang disebut senjata tajam tersebut ialah senjata pemukul, senjata penikam dan senjata penusuk dan pada Pasal 2 ayat (2) mengatur mengenai klasifikasi alasan seseorang dapat memiliki senjata tajam.
Dalam prakteknya pengimplementasian Pasal 2 Undang-undang No.
12/Drt/1951 masih sangat kurang karena masih banyak di Indonesia orang ditangkap dengan alasan memiliki senjata tajam yang jelas senjata tajam tersebut digunakan seusai dengan Undang-Undang dan juga terkait pengawasan mengenai senjata tajam masih sangat minim karena masih banyak di temukan senjata tajam yang jelas jelas tidak di perbolehkan beredar tetapi senjata tajam tersebut malah dijual dengan sangat bebas.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG
TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Abstrak
Tindak pidana Korupsi cakupannya sangat luas menjadi 7 macam yaitu kerugian keuangan Negara, Suap, menyuap penyalahgunaan jabatan / kewenangan, pemerasan, per...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Asset Recovery Corruption by the Heirs
Asset Recovery Corruption by the Heirs
Pembangunan nasional dan peningkatan taraf hidup masyarakat akan semakin sulit untuk diwujudkan jika tingkat korupsi semakin tinggi. Oleh karena itu perlu keseriusan dalam pemberan...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
ANALISIS TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN SENJATA API DENGAN TINGKAT KRIMINALITAS YANG TERJADI
ANALISIS TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN SENJATA API DENGAN TINGKAT KRIMINALITAS YANG TERJADI
AbstrakBeberapa kasus yang terjadi selain penyelundupan senjata api di wilayah Indonesia juga terjadi di lampung, sepanjang tahun 2016 hingga 2017 terjadi beberapa kali penyelundup...

