Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PENYALAHGUNAAN AIRSOFT GUN

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Untuk mejelaskan  dan Menganilisis serta menemukan pengaturan Akibat Hukum  Penyalahgunaan Airsoft Gun sebagai suatu tindak pidana.di lingkungan masyarakat sipil, 2. Pertanggungjawaban Pidana     pelaku penyalahgunaan Airsoft Gun. Berdasarkan hal tersebut,diatas  penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai  Akibat Hukum  Penyalahgunaan Airsoft Gun sebagai suatu tindak pidana.di lingkungan masyarakat sipil serta m Pertanggungjawaban Pidana     pelaku penyalahgunaan Airsoft Gun   Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh dan sistematis terhadap norma hukum, asas hukum, dan pengertian hukum dalam suatu hukum positif. Pendekatan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu menitik beratkan pada studi dokumen untuk mempelajari data sekunder yang terkumpul berupa bahan-bahan yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diteliti. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penyalahgunaan Airsoft Gun sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dengan Perkap No. 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.
Universitas Darma Agung
Title: PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PENYALAHGUNAAN AIRSOFT GUN
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Untuk mejelaskan  dan Menganilisis serta menemukan pengaturan Akibat Hukum  Penyalahgunaan Airsoft Gun sebagai suatu tindak pidana.
di lingkungan masyarakat sipil, 2.
Pertanggungjawaban Pidana     pelaku penyalahgunaan Airsoft Gun.
Berdasarkan hal tersebut,diatas  penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai  Akibat Hukum  Penyalahgunaan Airsoft Gun sebagai suatu tindak pidana.
di lingkungan masyarakat sipil serta m Pertanggungjawaban Pidana     pelaku penyalahgunaan Airsoft Gun   Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu bertujuan untuk memperoleh gambaran menyeluruh dan sistematis terhadap norma hukum, asas hukum, dan pengertian hukum dalam suatu hukum positif.
Pendekatan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu menitik beratkan pada studi dokumen untuk mempelajari data sekunder yang terkumpul berupa bahan-bahan yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diteliti.
Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penyalahgunaan Airsoft Gun sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dengan Perkap No.
8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
The Era of Progress on Gun Mortality: State Gun Regulations and Gun Deaths From 1991–2016
The Era of Progress on Gun Mortality: State Gun Regulations and Gun Deaths From 1991–2016
Background: The recent rise of gun violence may lead to the perception that the problem of gun mortality in the United States is intractable. This article provides evidence to coun...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Perancangan Semarang Skirmish Sport Area
Perancangan Semarang Skirmish Sport Area
Airsoft adalah sebuah olahraga permainan yang mensimulasikan kegiatan militer yang mengunakan replika senjata api yang di sebut airsoft gun. Permainan airsoft termasuk kategori per...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG
TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Abstrak   Tindak pidana Korupsi cakupannya sangat luas menjadi 7 macam yaitu kerugian keuangan Negara, Suap, menyuap penyalahgunaan jabatan / kewenangan, pemerasan, per...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...

Back to Top