Javascript must be enabled to continue!
Tanggung Jawab Pemberi Kerja Dalam Sistem Outsourcing Pasca Berlakunya Undang Undang Cipta Kerja
View through CrossRef
Pekerja outsourcing merupakan tenaga kerja yang direkrut oleh perusahaan penyedia jasa untuk bekerja pada perusahaan pengguna jasa. Praktik outsourcing memberikan efisiensi bagi perusahaan, namun menimbulkan tantangan terkait pemenuhan hak-hak pekerja. Secara hukum ketenagakerjaan Indonesia, tanggung jawab utama pemenuhan hak pekerja outsourcing seperti upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pesangon dibebankan pada perusahaan penyedia jasa. Adapun permasalahan yang diabahas adalah tanggung jawab hukum pemberi kerja (user) terhadap pekerja outsourcing setelah berlakunya UU Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif. bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menjelaskan Secara hukum, tanggung jawab utama pemenuhan hak pekerja outsourcing berada pada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, sedangkan perusahaan pengguna jasa tidak memikul tanggung jawab langsung. Hubungan kerja triangular ini sering menimbulkan ketidak pastian hak bagi pekerja, sehingga pengawasan dan penegakan hukum menjadi sangat penting.
Title: Tanggung Jawab Pemberi Kerja Dalam Sistem Outsourcing Pasca Berlakunya Undang Undang Cipta Kerja
Description:
Pekerja outsourcing merupakan tenaga kerja yang direkrut oleh perusahaan penyedia jasa untuk bekerja pada perusahaan pengguna jasa.
Praktik outsourcing memberikan efisiensi bagi perusahaan, namun menimbulkan tantangan terkait pemenuhan hak-hak pekerja.
Secara hukum ketenagakerjaan Indonesia, tanggung jawab utama pemenuhan hak pekerja outsourcing seperti upah, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta pesangon dibebankan pada perusahaan penyedia jasa.
Adapun permasalahan yang diabahas adalah tanggung jawab hukum pemberi kerja (user) terhadap pekerja outsourcing setelah berlakunya UU Cipta Kerja.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif.
bahan hukum primer dan sekunder.
Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menjelaskan Secara hukum, tanggung jawab utama pemenuhan hak pekerja outsourcing berada pada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, sedangkan perusahaan pengguna jasa tidak memikul tanggung jawab langsung.
Hubungan kerja triangular ini sering menimbulkan ketidak pastian hak bagi pekerja, sehingga pengawasan dan penegakan hukum menjadi sangat penting.
Related Results
KEDUDUKAN HUKUM KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF SEJAK PENGUNDANGAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
KEDUDUKAN HUKUM KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF SEJAK PENGUNDANGAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
ABSTRAK
Ketentuan mengenai keputusan fiktif positif dalam Pasal 53 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengalami perubahan yang signifikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Peru...
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Salah satu isu yang berkembang pada awal tahun 2020 yang lalu adalah digunakannya metode pembentukan undang-undang Omnibus Law yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun...
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta. Hal ini membuktikan b...
Analisis Yuridis Hak Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja
Analisis Yuridis Hak Pesangon Pemutusan Hubungan Kerja Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja
Pemutusan hubungan kerja bisa menimbulkan perselisihan antara pihak perusahaan dengan pihak karyawan. Pada masa pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang melakukan tindakan PHK kepa...
URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
Pilkada dilaksanakan berdasarkan perintah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 i...
SERTIFIKAT HAK CIPTA SEBAGAI JAMINAN KREDIT BANK
SERTIFIKAT HAK CIPTA SEBAGAI JAMINAN KREDIT BANK
Tujuan penelitian ini adalah untuk mempelajari fungsi sertifikat hak cipta sebagai jaminan kredit di institusi perbankan Indonesia. Penelitian ini memberikan penekanan khusus pada ...
Perubahan Hukum Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja
Perubahan Hukum Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja
Pasca pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, kami memandang diperlukan kajian yang lebih komprehensif bagi para pelaku usaha maupun akademisi untuk mem...
Pelanggaran Hak Cipta oleh Pelaku Usaha Karaoke
Pelanggaran Hak Cipta oleh Pelaku Usaha Karaoke
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji perlindungan hak cipta lagu dan musik yang digunakan secara komersial oleh orang lain berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan peran dari Lembag...

