Javascript must be enabled to continue!
Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Illegal Mining
View through CrossRef
The Province of the Bangka Belitung Islands is one of the largest tin producers, especially in the Kolong Bidadari area, Senyubuk Village, Kelapa Kampit District, East Belitung Regency. The majority of the activities carried out by the community in Kolong Bidadari are carried out by illegal mining. Thus causing the impact of social conflict, environmental damage, state revenue, and health worker safety and security (K3). In this study, we will discuss the factors behind the occurrence of Illegal Mining and Law Enforcement Associated with Law Number 3 of 2020 Amendments to Law Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal mining. The research method used in this research is normative juridical using descriptive analysis research specifications, sources, and data collection techniques through library research using secondary data sources consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials and the data analysis method used is analysis qualitative juridical. From the results of the research to overcome the causative factors, namely socio-economic factors, the perpetrators want to avoid the obligations that have been determined, the public's ignorance of the impact of mining without a permit/Illegal Mining as well as the normative guidance and supervision factor and law enforcement that has occurred then From that, the Regional Police of the Bangka Belitung Islands, East Belitung Resort, in the coconut Kampot sector, against the crime of Illegal Mining in the area under the nymphs, Senyubuk Village, Kelapa Kampit District, East Belitung Regency, by taking 2 (two) actions, namely preventive actions (prevention) and repressive actions (actions).
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah salah satu penghasil timah terbesar Khususnya di wilayah Kolong Bidadari Desa Senyubuk Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur. Mayoritas Kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat di Kolong Bidadari ini dilakukan dengan Pertambangan Tanpa izin/Illegal Mining. Sehingga menyebabkan dampak Konflik social, Kerusakan Lingkungan, Penerimaan negara dan Kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja (K3). Didalam penelitian ini akan membahas mengenai faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadi Pertambangan Tanpa izin/Illegal Mining dan Penegakan Hukum yang Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan Batu Bara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, sumber dan Teknik pengumpulan data yang melalui studi kepustakaan dengan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dan metode analisis data yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif. Dari hasil penelitan dalam rangka menanggulangi faktor-faktor penyebab yaitu faktor social ekonomi, faktor pelaku ingin menghindari kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan, ketidakingintahuan masyarakat akan dampak pertambangan tanpa izin/Illegal Mining serta faktor pembinaan dan pengawasan yang normatif dan penegakan hukum yang telah terjadi maka dari itu Pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Resor Belitung Timur sektor kelapa kampit Terhadap kejahatan Tindak Pidana Illegal Mining pada wilayah kolong bidadari Desa Senyubuk Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur dengan melakukan 2 (dua) tindakan yaitu Tindakan preventif (Pencegahan) dan Tindakan Represif (penindakan).
Universitas Islam Bandung (Unisba)
Title: Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Illegal Mining
Description:
The Province of the Bangka Belitung Islands is one of the largest tin producers, especially in the Kolong Bidadari area, Senyubuk Village, Kelapa Kampit District, East Belitung Regency.
The majority of the activities carried out by the community in Kolong Bidadari are carried out by illegal mining.
Thus causing the impact of social conflict, environmental damage, state revenue, and health worker safety and security (K3).
In this study, we will discuss the factors behind the occurrence of Illegal Mining and Law Enforcement Associated with Law Number 3 of 2020 Amendments to Law Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal mining.
The research method used in this research is normative juridical using descriptive analysis research specifications, sources, and data collection techniques through library research using secondary data sources consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials and the data analysis method used is analysis qualitative juridical.
From the results of the research to overcome the causative factors, namely socio-economic factors, the perpetrators want to avoid the obligations that have been determined, the public's ignorance of the impact of mining without a permit/Illegal Mining as well as the normative guidance and supervision factor and law enforcement that has occurred then From that, the Regional Police of the Bangka Belitung Islands, East Belitung Resort, in the coconut Kampot sector, against the crime of Illegal Mining in the area under the nymphs, Senyubuk Village, Kelapa Kampit District, East Belitung Regency, by taking 2 (two) actions, namely preventive actions (prevention) and repressive actions (actions).
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah salah satu penghasil timah terbesar Khususnya di wilayah Kolong Bidadari Desa Senyubuk Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur.
Mayoritas Kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat di Kolong Bidadari ini dilakukan dengan Pertambangan Tanpa izin/Illegal Mining.
Sehingga menyebabkan dampak Konflik social, Kerusakan Lingkungan, Penerimaan negara dan Kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja (K3).
Didalam penelitian ini akan membahas mengenai faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadi Pertambangan Tanpa izin/Illegal Mining dan Penegakan Hukum yang Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan Batu Bara.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, sumber dan Teknik pengumpulan data yang melalui studi kepustakaan dengan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dan metode analisis data yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif.
Dari hasil penelitan dalam rangka menanggulangi faktor-faktor penyebab yaitu faktor social ekonomi, faktor pelaku ingin menghindari kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan, ketidakingintahuan masyarakat akan dampak pertambangan tanpa izin/Illegal Mining serta faktor pembinaan dan pengawasan yang normatif dan penegakan hukum yang telah terjadi maka dari itu Pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Resor Belitung Timur sektor kelapa kampit Terhadap kejahatan Tindak Pidana Illegal Mining pada wilayah kolong bidadari Desa Senyubuk Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur dengan melakukan 2 (dua) tindakan yaitu Tindakan preventif (Pencegahan) dan Tindakan Represif (penindakan).
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
KONSEP PERADILAN PIDANA TERINTEGRASI DALAM PENEGAKAN HUKUM BERKEADILAN
Peradilan pidana terintegrasi dalam mewujudkan penegakan hukum pidana yang berkeadilan diperlukan singkronisasi subtansi hukum pidana, struktur hukum pidana dan budaya hukum. Penel...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Penanggulangan Tindak Pidana Illegal Logging di Sulawesi Tengah
Penanggulangan Tindak Pidana Illegal Logging di Sulawesi Tengah
Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui upaya penanggulangan tindak pidana illegal logging oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah (2) Untuk mengetahui kendala yang d...
Aspek Tindak Pidana Korupsi Pada Perizinan Pembalakan Liar
Aspek Tindak Pidana Korupsi Pada Perizinan Pembalakan Liar
ABSTRAK Seiring dengan perkembangan zaman, hutan mengalami banyak perubahan terhadap fungsi dan tujuannya. Hal tersebut tak lepas dari tujuan hutan sendiri, yaitu selain untuk menc...
Studi Komparatif Tindak Pidana Aborsi dalam Hukum Pidana Thailand dan Hukum Pidana Islam
Studi Komparatif Tindak Pidana Aborsi dalam Hukum Pidana Thailand dan Hukum Pidana Islam
Tindak pidana aborsi di negara Thailand sudah pada tahap yang mengkhawatirkan dan dinyatakan sebagai perbuatan yang ilegal. Berbagai upaya dilakukan untuk menanggulangi tindak pida...

