Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Illegal Mining

View through CrossRef
The Province of the Bangka Belitung Islands is one of the largest tin producers, especially in the Kolong Bidadari area, Senyubuk Village, Kelapa Kampit District, East Belitung Regency. The majority of the activities carried out by the community in Kolong Bidadari are carried out by illegal mining. Thus causing the impact of social conflict, environmental damage, state revenue, and health worker safety and security (K3). In this study, we will discuss the factors behind the occurrence of Illegal Mining and Law Enforcement Associated with Law Number 3 of 2020 Amendments to Law Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal mining. The research method used in this research is normative juridical using descriptive analysis research specifications, sources, and data collection techniques through library research using secondary data sources consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials and the data analysis method used is analysis qualitative juridical. From the results of the research to overcome the causative factors, namely socio-economic factors, the perpetrators want to avoid the obligations that have been determined, the public's ignorance of the impact of mining without a permit/Illegal Mining as well as the normative guidance and supervision factor and law enforcement that has occurred then From that, the Regional Police of the Bangka Belitung Islands, East Belitung Resort, in the coconut Kampot sector, against the crime of Illegal Mining in the area under the nymphs, Senyubuk Village, Kelapa Kampit District, East Belitung Regency, by taking 2 (two) actions, namely preventive actions (prevention) and repressive actions (actions). Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah salah satu penghasil timah terbesar Khususnya di wilayah Kolong Bidadari Desa Senyubuk Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur. Mayoritas Kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat di Kolong Bidadari ini dilakukan dengan Pertambangan Tanpa izin/Illegal Mining. Sehingga menyebabkan dampak Konflik social, Kerusakan Lingkungan,  Penerimaan negara dan Kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja (K3). Didalam penelitian ini akan membahas mengenai faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadi Pertambangan Tanpa izin/Illegal Mining dan Penegakan Hukum yang Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan Batu Bara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, sumber dan Teknik pengumpulan data yang melalui studi kepustakaan dengan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dan metode analisis data yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif. Dari hasil penelitan dalam rangka menanggulangi faktor-faktor penyebab yaitu faktor social ekonomi, faktor pelaku ingin menghindari kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan, ketidakingintahuan masyarakat akan dampak pertambangan tanpa izin/Illegal Mining serta faktor pembinaan dan pengawasan yang normatif dan penegakan hukum yang telah terjadi maka dari itu Pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Resor Belitung Timur sektor kelapa kampit Terhadap kejahatan Tindak Pidana Illegal Mining pada wilayah kolong bidadari Desa Senyubuk Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur dengan melakukan 2 (dua) tindakan yaitu Tindakan preventif (Pencegahan) dan Tindakan Represif (penindakan).
Title: Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Illegal Mining
Description:
The Province of the Bangka Belitung Islands is one of the largest tin producers, especially in the Kolong Bidadari area, Senyubuk Village, Kelapa Kampit District, East Belitung Regency.
The majority of the activities carried out by the community in Kolong Bidadari are carried out by illegal mining.
Thus causing the impact of social conflict, environmental damage, state revenue, and health worker safety and security (K3).
In this study, we will discuss the factors behind the occurrence of Illegal Mining and Law Enforcement Associated with Law Number 3 of 2020 Amendments to Law Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal mining.
The research method used in this research is normative juridical using descriptive analysis research specifications, sources, and data collection techniques through library research using secondary data sources consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials and the data analysis method used is analysis qualitative juridical.
From the results of the research to overcome the causative factors, namely socio-economic factors, the perpetrators want to avoid the obligations that have been determined, the public's ignorance of the impact of mining without a permit/Illegal Mining as well as the normative guidance and supervision factor and law enforcement that has occurred then From that, the Regional Police of the Bangka Belitung Islands, East Belitung Resort, in the coconut Kampot sector, against the crime of Illegal Mining in the area under the nymphs, Senyubuk Village, Kelapa Kampit District, East Belitung Regency, by taking 2 (two) actions, namely preventive actions (prevention) and repressive actions (actions).
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah salah satu penghasil timah terbesar Khususnya di wilayah Kolong Bidadari Desa Senyubuk Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur.
Mayoritas Kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat di Kolong Bidadari ini dilakukan dengan Pertambangan Tanpa izin/Illegal Mining.
Sehingga menyebabkan dampak Konflik social, Kerusakan Lingkungan,  Penerimaan negara dan Kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja (K3).
Didalam penelitian ini akan membahas mengenai faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadi Pertambangan Tanpa izin/Illegal Mining dan Penegakan Hukum yang Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan Batu Bara.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, sumber dan Teknik pengumpulan data yang melalui studi kepustakaan dengan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dan metode analisis data yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif.
Dari hasil penelitan dalam rangka menanggulangi faktor-faktor penyebab yaitu faktor social ekonomi, faktor pelaku ingin menghindari kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan, ketidakingintahuan masyarakat akan dampak pertambangan tanpa izin/Illegal Mining serta faktor pembinaan dan pengawasan yang normatif dan penegakan hukum yang telah terjadi maka dari itu Pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung Resor Belitung Timur sektor kelapa kampit Terhadap kejahatan Tindak Pidana Illegal Mining pada wilayah kolong bidadari Desa Senyubuk Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur dengan melakukan 2 (dua) tindakan yaitu Tindakan preventif (Pencegahan) dan Tindakan Represif (penindakan).

Related Results

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM TINDAK PIDANA FISKAL
Tindak pidana fiskal adalah perbuatan tertentu di bidang fiskal yang diberi sanksipidana. Peraturan perundang-undangan di bidang fiskal memuat tindak pidana fiskal yangmerupakan su...
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan
Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan diatur dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Merupakan tindak pidana pemberatan dari penggelapan dalam bentuk pokok pada pasal 3...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Tindak pidana pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan Money laundering merupakan suatu aspek perbuatan kriminal karena sifat kriminalitasnya adalah berkaitan dengan latar bel...
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
URGENSI PENGATURAN TINDAK PIDANA PEMILU ELEKTRONIK PADA PELAKSANAAN PEMILU 2024
Pemanfaatan teknologi pada pelaksanaan Pemilu 2024 perlu didukung pengaturan tindak pidana pemilu elektronik. Tindak pidana pemilu elektronik merupakan ancaman pidana terhadap tind...
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi  di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya...

Back to Top