Javascript must be enabled to continue!
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
View through CrossRef
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya mengalir ke partainya, namun belum ada partai politik yang diperiksa maupun dituntut oleh penegak hukum. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pertanggungjawaban pidana partai politik sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian dalam penulisan ini, maka dapat disimpulkan bahwa adapun pertanggungjawaban pidana partai politik sebagai pelaku tindak pidana korupsi yaitu berupa sanksi pidana yang dapat diberikan hakim terhadap partai politik atau pengurus, atau partai politik dan pengurus, hal ini dapat dilakukan dengan merujuk pada PERMA 13 Tahun 2016, yakni dapat dilakukan baik secara alternatif maupun kumulatif yaitu pidana pokok dan/atau pidana tambahan. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap partai politik yaitu pidana pokok berupa denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu per tiga). Untuk pidana tambahan belum ada pengaturannya didalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga menurut hemat penulis jenis sanksi pidana tambahan terberat yang bisa dijatuhkan adalah pembubaran Partai Politik, sehingga ada efek jera.
Title: Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Description:
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya mengalir ke partainya, namun belum ada partai politik yang diperiksa maupun dituntut oleh penegak hukum.
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pertanggungjawaban pidana partai politik sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif.
Hasil penelitian dalam penulisan ini, maka dapat disimpulkan bahwa adapun pertanggungjawaban pidana partai politik sebagai pelaku tindak pidana korupsi yaitu berupa sanksi pidana yang dapat diberikan hakim terhadap partai politik atau pengurus, atau partai politik dan pengurus, hal ini dapat dilakukan dengan merujuk pada PERMA 13 Tahun 2016, yakni dapat dilakukan baik secara alternatif maupun kumulatif yaitu pidana pokok dan/atau pidana tambahan.
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap partai politik yaitu pidana pokok berupa denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu per tiga).
Untuk pidana tambahan belum ada pengaturannya didalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sehingga menurut hemat penulis jenis sanksi pidana tambahan terberat yang bisa dijatuhkan adalah pembubaran Partai Politik, sehingga ada efek jera.
Related Results
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM (PEMILU)1. Partai PolitikA. Sejarah Partai Politik di Indonesia.Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat. Pada mulanya perke...
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperj...
Partai Politik Korup: Perlukah Dibubarkan?
Partai Politik Korup: Perlukah Dibubarkan?
Korupsi di Indonesia sejak memasuki era reformasi justru semakin meningkat kuantitasnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan usahanya dalam melakukan penangkapan tersan...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI BAGI ANGGOTA PARTAI POLITIK
ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI BAGI ANGGOTA PARTAI POLITIK
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban hukum terhadap anggota partai politik yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Korupsi yang dilakukan oleh anggota partai politik memil...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Analisis Yuridis Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Penuntut Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Abstrak : Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga terhadap kehidupan berbangsa...
Politik Hukum Penguatan Partai Politik Untuk Mewujudkan Produk Hukum Yang Demokratis
Politik Hukum Penguatan Partai Politik Untuk Mewujudkan Produk Hukum Yang Demokratis
Partai politik sebagai sarana penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara. seringkali partai politik bertindak d...

