Javascript must be enabled to continue!
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
View through CrossRef
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya mengalir ke partainya, namun belum ada partai politik yang diperiksa maupun dituntut oleh penegak hukum. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pertanggungjawaban pidana partai politik sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian dalam penulisan ini, maka dapat disimpulkan bahwa adapun pertanggungjawaban pidana partai politik sebagai pelaku tindak pidana korupsi yaitu berupa sanksi pidana yang dapat diberikan hakim terhadap partai politik atau pengurus, atau partai politik dan pengurus, hal ini dapat dilakukan dengan merujuk pada PERMA 13 Tahun 2016, yakni dapat dilakukan baik secara alternatif maupun kumulatif yaitu pidana pokok dan/atau pidana tambahan. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap partai politik yaitu pidana pokok berupa denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu per tiga). Untuk pidana tambahan belum ada pengaturannya didalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sehingga menurut hemat penulis jenis sanksi pidana tambahan terberat yang bisa dijatuhkan adalah pembubaran Partai Politik, sehingga ada efek jera.
Title: Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Description:
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya mengalir ke partainya, namun belum ada partai politik yang diperiksa maupun dituntut oleh penegak hukum.
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pertanggungjawaban pidana partai politik sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif.
Hasil penelitian dalam penulisan ini, maka dapat disimpulkan bahwa adapun pertanggungjawaban pidana partai politik sebagai pelaku tindak pidana korupsi yaitu berupa sanksi pidana yang dapat diberikan hakim terhadap partai politik atau pengurus, atau partai politik dan pengurus, hal ini dapat dilakukan dengan merujuk pada PERMA 13 Tahun 2016, yakni dapat dilakukan baik secara alternatif maupun kumulatif yaitu pidana pokok dan/atau pidana tambahan.
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap partai politik yaitu pidana pokok berupa denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu per tiga).
Untuk pidana tambahan belum ada pengaturannya didalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sehingga menurut hemat penulis jenis sanksi pidana tambahan terberat yang bisa dijatuhkan adalah pembubaran Partai Politik, sehingga ada efek jera.
Related Results
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM (PEMILU)1. Partai PolitikA. Sejarah Partai Politik di Indonesia.Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat. Pada mulanya perke...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI BAGI ANGGOTA PARTAI POLITIK
ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI BAGI ANGGOTA PARTAI POLITIK
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban hukum terhadap anggota partai politik yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Korupsi yang dilakukan oleh anggota partai politik memil...
STRATEGI KOMUNIKASI POLITIK DALAM PENCITRAAN PARTAI POLITIK DAN CALON LEGISLATIF PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Di KABUPATEN BANYUWANGI
STRATEGI KOMUNIKASI POLITIK DALAM PENCITRAAN PARTAI POLITIK DAN CALON LEGISLATIF PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Di KABUPATEN BANYUWANGI
Pembentukan citra partai dalam kajian ini diambil pada studi kasus penelitian Strategi komunikasi politik yang dilakukan oleh Partai dan calon legislatif dalam menjelang kontestas...
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku...
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Bagi Anak Usia Dini
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Bagi Anak Usia Dini
Korupsi merupakan suatu Tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan kondisi yang sadar akan konsekuensinya yaitu merugikan keuangan Negara. Oknum yang melakukan tindak korupsi sec...
Penjatuhan Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Terkait Jabatan Publik
Penjatuhan Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Terkait Jabatan Publik
Hukum sebagai pengatur dari semua sudut pandang yang ada, baik dari kegiatan yang dilakukan seseorang, ataupun yang dilakukan oleh lembaga. Bahkan hukum juga mengatur tentang tinda...

