Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI BAGI ANGGOTA PARTAI POLITIK
View through CrossRef
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban hukum terhadap anggota partai politik yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Korupsi yang dilakukan oleh anggota partai politik memiliki dampak serius terhadap kepercayaan publik, integritas sistem politik, dan efektivitas pemerintahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar hukum, bentuk pertanggungjawaban, serta hambatan dalam penegakan hukum terhadap anggota partai politik yang terbukti melakukan korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota partai politik yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dikenai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dapat dikenai sanksi administratif dan etik melalui mekanisme internal partai atau lembaga etika publik. Namun, implementasi penegakan hukum kerap menghadapi kendala, seperti intervensi politik, lemahnya integritas lembaga penegak hukum, serta kurangnya keberanian partai politik dalam menindak tegas kadernya yang terlibat. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi kelembagaan dan penguatan independensi aparat penegak hukum untuk menjamin akuntabilitas politik dan supremasi hukum.
Title: ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI BAGI ANGGOTA PARTAI POLITIK
Description:
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban hukum terhadap anggota partai politik yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Korupsi yang dilakukan oleh anggota partai politik memiliki dampak serius terhadap kepercayaan publik, integritas sistem politik, dan efektivitas pemerintahan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar hukum, bentuk pertanggungjawaban, serta hambatan dalam penegakan hukum terhadap anggota partai politik yang terbukti melakukan korupsi.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota partai politik yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dikenai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, mereka juga dapat dikenai sanksi administratif dan etik melalui mekanisme internal partai atau lembaga etika publik.
Namun, implementasi penegakan hukum kerap menghadapi kendala, seperti intervensi politik, lemahnya integritas lembaga penegak hukum, serta kurangnya keberanian partai politik dalam menindak tegas kadernya yang terlibat.
Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi kelembagaan dan penguatan independensi aparat penegak hukum untuk menjamin akuntabilitas politik dan supremasi hukum.
Related Results
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM (PEMILU)1. Partai PolitikA. Sejarah Partai Politik di Indonesia.Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat. Pada mulanya perke...
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
KEBIJAKAN FORMULASI PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Penelitian ini “merupakan penelitian hukum Yuridis Sosiologis yang menekankan pada ilmu hukum (yuridis) tetapi disamping itu juga berusaha menelaah kaidah-kaidah hukum yang berlaku...
Penjatuhan Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Terkait Jabatan Publik
Penjatuhan Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Terkait Jabatan Publik
Hukum sebagai pengatur dari semua sudut pandang yang ada, baik dari kegiatan yang dilakukan seseorang, ataupun yang dilakukan oleh lembaga. Bahkan hukum juga mengatur tentang tinda...
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...

