Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI BAGI ANGGOTA PARTAI POLITIK

View through CrossRef
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban hukum terhadap anggota partai politik yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Korupsi yang dilakukan oleh anggota partai politik memiliki dampak serius terhadap kepercayaan publik, integritas sistem politik, dan efektivitas pemerintahan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar hukum, bentuk pertanggungjawaban, serta hambatan dalam penegakan hukum terhadap anggota partai politik yang terbukti melakukan korupsi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota partai politik yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dikenai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dapat dikenai sanksi administratif dan etik melalui mekanisme internal partai atau lembaga etika publik. Namun, implementasi penegakan hukum kerap menghadapi kendala, seperti intervensi politik, lemahnya integritas lembaga penegak hukum, serta kurangnya keberanian partai politik dalam menindak tegas kadernya yang terlibat. Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi kelembagaan dan penguatan independensi aparat penegak hukum untuk menjamin akuntabilitas politik dan supremasi hukum.
Title: ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI BAGI ANGGOTA PARTAI POLITIK
Description:
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban hukum terhadap anggota partai politik yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Korupsi yang dilakukan oleh anggota partai politik memiliki dampak serius terhadap kepercayaan publik, integritas sistem politik, dan efektivitas pemerintahan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar hukum, bentuk pertanggungjawaban, serta hambatan dalam penegakan hukum terhadap anggota partai politik yang terbukti melakukan korupsi.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota partai politik yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dikenai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, mereka juga dapat dikenai sanksi administratif dan etik melalui mekanisme internal partai atau lembaga etika publik.
Namun, implementasi penegakan hukum kerap menghadapi kendala, seperti intervensi politik, lemahnya integritas lembaga penegak hukum, serta kurangnya keberanian partai politik dalam menindak tegas kadernya yang terlibat.
Oleh karena itu, dibutuhkan reformasi kelembagaan dan penguatan independensi aparat penegak hukum untuk menjamin akuntabilitas politik dan supremasi hukum.

Related Results

resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM (PEMILU)1. Partai PolitikA. Sejarah Partai Politik di Indonesia.Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat. Pada mulanya perke...
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
PENGATURAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Partai politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperj...
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsiĀ  di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
URGENSI SPESIALISASI PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis urgensi spesialisasi Polri dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Biak Numfor, serta untuk mengetahui...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
Partai Politik Korup: Perlukah Dibubarkan?
Partai Politik Korup: Perlukah Dibubarkan?
Korupsi di Indonesia sejak memasuki era reformasi justru semakin meningkat kuantitasnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan usahanya dalam melakukan penangkapan tersan...

Back to Top