Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

DALUWARSA DALAM PENUNTUTAN PIDANA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM

View through CrossRef
Abstract: This article discusses the different point of view among the Muslim scholars about whether expired can abolish the punishment or not according to Islamic criminal law. Majority of Muslim scholars view that it cannot abolish the punishment. For those who hold the principle of expiry, they do not consider it as a penalty cancellation for entire jarîmah. Islamic law sees expired is only included to cancel the right to carry out the sentence. Thus, in the perspective of Islamic criminal law, any persons who have committed a crime and it has not yet sentenced and has already expired, it does not mean that the criminal is not removed. This means that a person who commits criminal act and it is prosecuted at any times, so the case can be tried. While the expired is valid only when the crime carried out by someone has got the judge's ruling, so that the perpetrator is serving as the judge ousted.Keywords: Expired, criminal prosecution, Islamic Criminal Law.                                Abstrak: Artikel ini membahas tentang daluarsa dalam penuntutan pidana perspektif hukum pidana Islam. Dalam hukum pidana Islam, di kalangan Ulama masih diperselisihkan, apakah daluwarsa dapat menghapuskan hukuman atau tidak. Menurut kebanyakan fuqaha, daluarsa tidak menghapuskan hukuman bagi seluruh jarîmah. Daluwarsa hanya masuk dalam bagian yang menghapuskan hak untuk melaksanakan hukuman. Dengan demikian, dalam perspektif hukum pidana Islam, setiap orang yang telah melakukan tindak pidana dan terhadap perbuatan pidana itu belum sampai dijatuhi hukuman, maka meskipun sudah daluwarsa, pidana tidak menjadi hapus. Ini berarti orang yang melakukan tindak pidana kapan waktu saja dapat dituntut atau perkaranya dapat diadili. Sedangkan daluwarsa hanya berlaku manakala tindak pidana yang telah dilakukan  seseorang  itu  telah  mendapat putusan  hakim  sehingga  orang tersebut harus menjalani hukuman sebagaimana yang telah dijatuhkan hakim.Kata Kunci: Daluarsa, penuntutan pidana, hukum pidana Islam. 
State Islamic University (UIN) of Sunan Ampel
Title: DALUWARSA DALAM PENUNTUTAN PIDANA PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM
Description:
Abstract: This article discusses the different point of view among the Muslim scholars about whether expired can abolish the punishment or not according to Islamic criminal law.
Majority of Muslim scholars view that it cannot abolish the punishment.
For those who hold the principle of expiry, they do not consider it as a penalty cancellation for entire jarîmah.
Islamic law sees expired is only included to cancel the right to carry out the sentence.
Thus, in the perspective of Islamic criminal law, any persons who have committed a crime and it has not yet sentenced and has already expired, it does not mean that the criminal is not removed.
This means that a person who commits criminal act and it is prosecuted at any times, so the case can be tried.
While the expired is valid only when the crime carried out by someone has got the judge's ruling, so that the perpetrator is serving as the judge ousted.
Keywords: Expired, criminal prosecution, Islamic Criminal Law.
                                Abstrak: Artikel ini membahas tentang daluarsa dalam penuntutan pidana perspektif hukum pidana Islam.
Dalam hukum pidana Islam, di kalangan Ulama masih diperselisihkan, apakah daluwarsa dapat menghapuskan hukuman atau tidak.
Menurut kebanyakan fuqaha, daluarsa tidak menghapuskan hukuman bagi seluruh jarîmah.
Daluwarsa hanya masuk dalam bagian yang menghapuskan hak untuk melaksanakan hukuman.
Dengan demikian, dalam perspektif hukum pidana Islam, setiap orang yang telah melakukan tindak pidana dan terhadap perbuatan pidana itu belum sampai dijatuhi hukuman, maka meskipun sudah daluwarsa, pidana tidak menjadi hapus.
Ini berarti orang yang melakukan tindak pidana kapan waktu saja dapat dituntut atau perkaranya dapat diadili.
Sedangkan daluwarsa hanya berlaku manakala tindak pidana yang telah dilakukan  seseorang  itu  telah  mendapat putusan  hakim  sehingga  orang tersebut harus menjalani hukuman sebagaimana yang telah dijatuhkan hakim.
Kata Kunci: Daluarsa, penuntutan pidana, hukum pidana Islam.
 .

Related Results

Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Artikel ini bertujuan  merekonstruksi asas ’nullum crimen sine poena legali’ (tiada kejahatan tanpa pidana berdasarkan atau menurut undang-undang pidana), sering disebut sebagai As...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Terobosan Hukum Pidana melalui Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum Berdasarkan Keadilan Restoratif
Terobosan Hukum Pidana melalui Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pembe...
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
RESTORATIVE JUSTICE PEMBAHARUAN HUKUM ACARA PIDANA
Secara sejarah, upaya alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana telah ada sejak zaman penjajahan Belanda, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Contohnya terlihat dalam Pasal 82 Ki...
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Dinamika Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia
Tujuan: menganalisis dan menjabarkan penerapan restorative justice di Indonesia khususnya terkait dalam proses penyelesaian perkara pidana. Penyelesaian perkara pidana melalui ADR ...

Back to Top