Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Upaya Perlindungan Hukum Bagi Anak Terhadap Potensi Korban Perdagangan Manusia (Human Trafficking)

View through CrossRef
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan Hukum bagi anak terhadap potensi korban perdagangan manusia (Human Tfafficking) berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan faktor penyebab terjadinya tindak pidana anak terhadap potensi korban perdagangan manusia (Human Tfafficking). Dalam hal ini Human trafficking salah satu tindakan kejahatan yang dilakukan secara terstruktur yang dilakukan dengan cara berkelompok atau melibatkan beberapa orang yang saling berkaitan dan bertujuan untuk mengeksploitasi seseorang demi mendapatkan keuntungan uang atau materi lainnya, hal tersebut dilakukan oleh pelaku human trafficking. Berkaitan dengan hal tersebut selaras dengan kedudukan perempuan dan anak yang sama dengan pria dewasa di hadapan hukum, sebagai perwujudan dari equality before the law, membawa konsekwensi pada dimilikinya pertanggungjawaban yang sama pula dihadapan hukum pada setiap orang yang melakukan pelanggaran, kejahatan atau perilaku lain yang menyimpang terhadap anak-anak. Hal ini selaras dengan upaya perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, salah satunya melalui pencegahan dan pemberantasan perdagangan manusia, perlu secara terus menerus dilakukan demi tetap terpeliharanya sumber daya manusia yang berkualitas berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO).
Jurnal Pendidikan Fisika dan Sains, Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon
Title: Upaya Perlindungan Hukum Bagi Anak Terhadap Potensi Korban Perdagangan Manusia (Human Trafficking)
Description:
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan Hukum bagi anak terhadap potensi korban perdagangan manusia (Human Tfafficking) berdasarkan Undang-Undang No.
21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan faktor penyebab terjadinya tindak pidana anak terhadap potensi korban perdagangan manusia (Human Tfafficking).
Dalam hal ini Human trafficking salah satu tindakan kejahatan yang dilakukan secara terstruktur yang dilakukan dengan cara berkelompok atau melibatkan beberapa orang yang saling berkaitan dan bertujuan untuk mengeksploitasi seseorang demi mendapatkan keuntungan uang atau materi lainnya, hal tersebut dilakukan oleh pelaku human trafficking.
Berkaitan dengan hal tersebut selaras dengan kedudukan perempuan dan anak yang sama dengan pria dewasa di hadapan hukum, sebagai perwujudan dari equality before the law, membawa konsekwensi pada dimilikinya pertanggungjawaban yang sama pula dihadapan hukum pada setiap orang yang melakukan pelanggaran, kejahatan atau perilaku lain yang menyimpang terhadap anak-anak.
Hal ini selaras dengan upaya perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak, salah satunya melalui pencegahan dan pemberantasan perdagangan manusia, perlu secara terus menerus dilakukan demi tetap terpeliharanya sumber daya manusia yang berkualitas berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO).

Related Results

PEMBERANTASAN PERDAGANGAN MANUSIA: TREN, HAMBATAN DAN HAK RESTITUSI KORBAN
PEMBERANTASAN PERDAGANGAN MANUSIA: TREN, HAMBATAN DAN HAK RESTITUSI KORBAN
Abstract This paper discusses the issue of human trafficking that occurs in Indonesia. The development of human civilization changed the form of slavery to human trafficking. At fi...
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
ANALISIS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KORBAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 36/PID.SUS/2023/PN. LBB)
ANALISIS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KORBAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 36/PID.SUS/2023/PN. LBB)
Undang-undang perlindungan anak berfungsi sebagai representasi fisik dari perlindungan terhadap anak. Idealnya, perlindungan ini tidak hanya sekedar membantu anak-anak yang menjadi...
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan
Perlindungan hukum bagi masyarakat sangatlah penting. Masyarakat baik itu kelompok maupun perorangan dapat menjadi korban atau bahkan sebagai pelaku kejahatan. Perlindungan tersebu...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
Sosialisasi Perlindungan Anak Terhadap Prostitusi Anak Dan Kekerasan Terhadap Anak
Sosialisasi Perlindungan Anak Terhadap Prostitusi Anak Dan Kekerasan Terhadap Anak
Beberapa temuan ada ratusan ribu anak-anak Indonesia yang menjadi korban prostitusi anak dan kekerasan pada anak tiap tahunnya. Eksploitasi anak untuk prostitusi sangat membahayaka...
Legal regulations against human trafficking
Legal regulations against human trafficking
Legislative support for combating human trafficking is represented by such documents as the UN Convention against Trafficking in Human Beings and the Exploitation of Prostitution b...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYEBARAN KONTEN INTIM TANPA PERSETUJUAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PENYEBARAN KONTEN INTIM TANPA PERSETUJUAN DI WILAYAH HUKUM POLRES BULELENG
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban penyebaran konten intim tanpa persetujuan serta untuk mengetahui faktor-faktor p...

Back to Top