Javascript must be enabled to continue!
Norma Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah di Indonesia
View through CrossRef
The development of the sharia economy which is accompanied by the wide scope of economic activity in Indonesia has a very large influence on the increase in sharia economic disputes both in terms of quantity (amount) and quality (weight) from time to time. The type of research is library research supported by empirical data in the field. Data collection uses reading techniques, citing information from legal prescriptions written in the Act and other reference books. Settlement of sharia economic disputes in Indonesia can be done by two methods, namely litigation and non-litigation methods. In litigation, the settlement of sharia economic disputes in Indonesia has developed ideas and norms after the issuance of Perma Number 14 of 2016 concerning Procedures for Settlement of Sharia Economic Disputes, Perma Number 2 of 2015 concerning Procedures for Simple Lawsuits and Perma Number 4 of 2019 concerning Amendment to Perma Number 2 of 2015 concerning Procedures for a Simple Lawsuit.
Abstrak
Perkembangan ekonomi syari’ah yang diiringi dengan luasnya cakupan aktiftas perekonomian di Indonesia memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap peningkatan sengketa ekonomi syari’ah baik dari segi kuantitas (jumlah) maupun kualitas (bobot) dari waktu ke waktu. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan didukung oleh data-data empiris dilapangan. Pengumpulan data menggunakan teknik membaca, mengutip informasi dari preskripsi- preskripsi hukum yang tertulis di Undang-Undang dan buku-buku referensi lainnya. Penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di Indonesia dapat dilakukan dengan dua metode yaitu metode litigasi dan non litigasi. Secara litigasi, penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di Indonesia mengalami perkembangan pemikiran dan norma pasca terbitnya Perma Nomor 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah, Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana dan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana.
Institut Agama Islam Bunga Bangsa Cirebon
Title: Norma Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah di Indonesia
Description:
The development of the sharia economy which is accompanied by the wide scope of economic activity in Indonesia has a very large influence on the increase in sharia economic disputes both in terms of quantity (amount) and quality (weight) from time to time.
The type of research is library research supported by empirical data in the field.
Data collection uses reading techniques, citing information from legal prescriptions written in the Act and other reference books.
Settlement of sharia economic disputes in Indonesia can be done by two methods, namely litigation and non-litigation methods.
In litigation, the settlement of sharia economic disputes in Indonesia has developed ideas and norms after the issuance of Perma Number 14 of 2016 concerning Procedures for Settlement of Sharia Economic Disputes, Perma Number 2 of 2015 concerning Procedures for Simple Lawsuits and Perma Number 4 of 2019 concerning Amendment to Perma Number 2 of 2015 concerning Procedures for a Simple Lawsuit.
Abstrak
Perkembangan ekonomi syari’ah yang diiringi dengan luasnya cakupan aktiftas perekonomian di Indonesia memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap peningkatan sengketa ekonomi syari’ah baik dari segi kuantitas (jumlah) maupun kualitas (bobot) dari waktu ke waktu.
Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan didukung oleh data-data empiris dilapangan.
Pengumpulan data menggunakan teknik membaca, mengutip informasi dari preskripsi- preskripsi hukum yang tertulis di Undang-Undang dan buku-buku referensi lainnya.
Penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di Indonesia dapat dilakukan dengan dua metode yaitu metode litigasi dan non litigasi.
Secara litigasi, penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di Indonesia mengalami perkembangan pemikiran dan norma pasca terbitnya Perma Nomor 14 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah, Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana dan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana.
.
Related Results
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
Seiring berkembangnya zaman yang disertai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah yang semakin pesat, tentu ekonomi syariah tidak lepas dari pada permasalahan-permasala...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH DI BASYARNAS DIY MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 1999
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH DI BASYARNAS DIY MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 1999
Indonesia saat ini mengalami perkembangan ekonomi yang semakin pesat, terkait dengan hal ini maka dengan maraknya ekonomi yang berdasarkan prinsip syari’ah, atau yang dikenal denga...
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
Sinergitas Perguruan Tinggi dan Lembaga Arbitrase dalam Pembangunan Hukum Dibidang Penyelesaian Sengketa Bisnis
AbstrakArbitrase sebagai sebuah instrumen penyelesaian sengketa sangat diperlukan dalam perkembangan hukum dan pembangunan hukum modern. Minimnya pengetahuan publik akan arbitrase ...
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN MELALUI JALUR MEDIASI TINGKAT DESA
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN MELALUI JALUR MEDIASI TINGKAT DESA
Abstrak
Penelitian ini merupakan upaya untuk melakukan observasi terkait “Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Warisan Melalaui Jalur Mediasi Tingkat Desa Studi Kasus (Desa Mamamp...

