Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH DI BASYARNAS DIY MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 1999

View through CrossRef
Indonesia saat ini mengalami perkembangan ekonomi yang semakin pesat, terkait dengan hal ini maka dengan maraknya ekonomi yang berdasarkan prinsip syari’ah, atau yang dikenal dengan ekonomi syari’ahtidak dapat dihindari terjadinya perselisihan antara para pihak yang terlibat, sehingga menimbulkan banyak perubahan dalam berbagai praktik termasuk yang berkaitan dengan tugas dan penyelesaian kegiatan ekonomi syaria?ah yang akan timbul bilamana ada perselisishan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam kegiatan ekonomi syarai?ah tersebut. Sengketa ekonomi syariah sebenarnya berada dalam area hukum perjanjian, yang penyelesaiannya harus sesuai dengan hukum yang di tetapkan yaitu” asas kebebasan berkontrak”. Menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 penyelesaian sengketa di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Maka dengan adanya permasalahan di atas mendorong penulis untuk meneliti lebih jauh tentang”. Penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di basyarnas DIY Menurut Undang-undang Nomor. 30 Tahun 1999”. Penelitian ini menguraikan kedudukan Arbitrase dalam sistem hukum di Indonesia. dan Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui apakah tersedia upaya hukum oleh undang-undang terhadap putusan akhir sesuai KUHPerdata. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan analisis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase sebagai lembaga ekstra yudisial sesuai hukum internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia Indonesia berperan untuk melengkapi sistem peradilan di Indonesia. Dan tidak tersedianya upaya hukum terhadap putusan akhir sesuai dengan asas final and binding salah satu ke untungan dari penyelesaian melalui arbitrase di bandingkan ke pengadilan, pihak bebas untuk menentukan hukum acara yang akan diterapkan, selain itu di Indonesia ada arbitrase syari’ahnasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah melalui badan arbitrase syari’ah.
Institut Islam Ma'arif Jambi
Title: PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARI’AH DI BASYARNAS DIY MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 1999
Description:
Indonesia saat ini mengalami perkembangan ekonomi yang semakin pesat, terkait dengan hal ini maka dengan maraknya ekonomi yang berdasarkan prinsip syari’ah, atau yang dikenal dengan ekonomi syari’ahtidak dapat dihindari terjadinya perselisihan antara para pihak yang terlibat, sehingga menimbulkan banyak perubahan dalam berbagai praktik termasuk yang berkaitan dengan tugas dan penyelesaian kegiatan ekonomi syaria?ah yang akan timbul bilamana ada perselisishan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam kegiatan ekonomi syarai?ah tersebut.
Sengketa ekonomi syariah sebenarnya berada dalam area hukum perjanjian, yang penyelesaiannya harus sesuai dengan hukum yang di tetapkan yaitu” asas kebebasan berkontrak”.
Menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 penyelesaian sengketa di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Maka dengan adanya permasalahan di atas mendorong penulis untuk meneliti lebih jauh tentang”.
Penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di basyarnas DIY Menurut Undang-undang Nomor.
30 Tahun 1999”.
Penelitian ini menguraikan kedudukan Arbitrase dalam sistem hukum di Indonesia.
dan Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui apakah tersedia upaya hukum oleh undang-undang terhadap putusan akhir sesuai KUHPerdata.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan analisis kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa arbitrase sebagai lembaga ekstra yudisial sesuai hukum internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia Indonesia berperan untuk melengkapi sistem peradilan di Indonesia.
Dan tidak tersedianya upaya hukum terhadap putusan akhir sesuai dengan asas final and binding salah satu ke untungan dari penyelesaian melalui arbitrase di bandingkan ke pengadilan, pihak bebas untuk menentukan hukum acara yang akan diterapkan, selain itu di Indonesia ada arbitrase syari’ahnasional.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah melalui badan arbitrase syari’ah.

Related Results

IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
IMPLEMENTASI MAQASHID SYARI'AH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MAROS)
Seiring berkembangnya zaman yang disertai dengan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi syariah yang semakin pesat, tentu ekonomi syariah tidak lepas dari pada permasalahan-permasala...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penyelesaian Sengketa Melalui Ekstra Yudisial
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga ekstra yudisial serta alasan mengapa putusan yang dihasilkan oleh lembaga tersebut...
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Efektivitas Peran Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Dalam Bidang Bisnis Maupun Hukum
Sengketa antara para pihak dapat diselesaikan melalui jalur litigasi (lembaga Peradilan) ataupun non litigasi (di luar Pengadilan). Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi yai...
Strategi Government Public Relations (GPR) Pemda DIY dalam mengelola informasi publik pasca pandemi covid-19
Strategi Government Public Relations (GPR) Pemda DIY dalam mengelola informasi publik pasca pandemi covid-19
Abstrak            Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana strategi dan kendala Humas Pemda DIY dalam mengelola informasi publik pasca pandemi Covid-19. Penelitian ini men...
Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam Menyelesaikan Sengketa Ekonomi Syariah
Abstract The enactment of  Law Number 3 of 2006 concerning Religious Courts which in addition increases the authority of the Religious Courts in the field of Islamic economics, thi...

Back to Top