Javascript must be enabled to continue!
Praktik Jual Beli Saren untuk Pengobatan Perspektif Hukum Islam
View through CrossRef
In the modern era like today, there are still many traditional products circulating whose benefits have not been clinically tested. One of these products is saren which is made from chicken blood. The use of saren as a drug is not based on advice or advice from medical experts. So, it is not known for certain whether the saren is good for consumption or not, especially for health. Moreover, the perpetrators in the transaction are Muslims. Thus, this study was conducted to find out how Islamic law reviews the practice of buying and selling, as well as what factors are behind the practice of buying and selling saren for the drug. The approach used in this research is a qualitative approach (field research), while the data collection uses the methods of observation, interviews and documentation. From the results of this study it can be concluded that the saren product is unclean and forbidden in Islamic law. Even though the saren product has undergone various production processes, the law is still haram and there is no istiḥālah on it. In addition, from a medical point of view, in the saren there are also toxic substances that can harm people who consume it. So that the use of saren as a medicine is just a belief of the local community. The factors behind the practice of buying and selling saren for these drugs are based on economic factors, cultural factors, religious and educational factors.
Pada era modern seperti sekarang ini, masih banyak beredar produk tradisional yang manfaatnya belum teruji secara klinis. Salah satu produk tersebut adalah saren yang terbuat dari darah ayam. Penggunaan saren sebagai obat tersebut tidak berdasarkan saran atau anjuran dari ahli medis. Sehingga tidak diketahui secara pasti apakah saren tersebut baik untuk dikonsumsi atau tidak, terutama untuk kesehatan. Apalagi para pelaku dalam transaksi tersebut adalah seorang muslim. Dengan demikian, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana hukum Islam meninjau praktik jual beli tersebut, serta faktor apa saja yang melatar belakangi terjadinya praktik jual beli saren untuk obat tersebut. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan kualitatif (field research), sedangkan pengumpulan datanya menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa produk saren tersebut hukumnya najis serta diharamkan dalam hukum Islam. Meskipun produk saren tersebut telah mengalam beragai proses produksi, hukumnya tetaplah haram dan tidak ada istiḥālah atasnya. Selain itu dari segi medis, di dalam saren juga terdapat zat racun yang dapat membahayakan orang yang mengkonsumsinya. Sehingga penggunaan saren sebagai obat tersebut hanyalah sekedar kepercayaan masyarakat setempat. Adapun yang menjadi faktor yang melatarbelakangi terjadinya praktik jual beli saren untuk obat tersebut adalah karena didasari oleh faktor ekonomi, faktor budaya, faktor agama dan pendidikan.
Title: Praktik Jual Beli Saren untuk Pengobatan Perspektif Hukum Islam
Description:
In the modern era like today, there are still many traditional products circulating whose benefits have not been clinically tested.
One of these products is saren which is made from chicken blood.
The use of saren as a drug is not based on advice or advice from medical experts.
So, it is not known for certain whether the saren is good for consumption or not, especially for health.
Moreover, the perpetrators in the transaction are Muslims.
Thus, this study was conducted to find out how Islamic law reviews the practice of buying and selling, as well as what factors are behind the practice of buying and selling saren for the drug.
The approach used in this research is a qualitative approach (field research), while the data collection uses the methods of observation, interviews and documentation.
From the results of this study it can be concluded that the saren product is unclean and forbidden in Islamic law.
Even though the saren product has undergone various production processes, the law is still haram and there is no istiḥālah on it.
In addition, from a medical point of view, in the saren there are also toxic substances that can harm people who consume it.
So that the use of saren as a medicine is just a belief of the local community.
The factors behind the practice of buying and selling saren for these drugs are based on economic factors, cultural factors, religious and educational factors.
Pada era modern seperti sekarang ini, masih banyak beredar produk tradisional yang manfaatnya belum teruji secara klinis.
Salah satu produk tersebut adalah saren yang terbuat dari darah ayam.
Penggunaan saren sebagai obat tersebut tidak berdasarkan saran atau anjuran dari ahli medis.
Sehingga tidak diketahui secara pasti apakah saren tersebut baik untuk dikonsumsi atau tidak, terutama untuk kesehatan.
Apalagi para pelaku dalam transaksi tersebut adalah seorang muslim.
Dengan demikian, penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana hukum Islam meninjau praktik jual beli tersebut, serta faktor apa saja yang melatar belakangi terjadinya praktik jual beli saren untuk obat tersebut.
Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan kualitatif (field research), sedangkan pengumpulan datanya menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa produk saren tersebut hukumnya najis serta diharamkan dalam hukum Islam.
Meskipun produk saren tersebut telah mengalam beragai proses produksi, hukumnya tetaplah haram dan tidak ada istiḥālah atasnya.
Selain itu dari segi medis, di dalam saren juga terdapat zat racun yang dapat membahayakan orang yang mengkonsumsinya.
Sehingga penggunaan saren sebagai obat tersebut hanyalah sekedar kepercayaan masyarakat setempat.
Adapun yang menjadi faktor yang melatarbelakangi terjadinya praktik jual beli saren untuk obat tersebut adalah karena didasari oleh faktor ekonomi, faktor budaya, faktor agama dan pendidikan.
Related Results
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH
Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan perjanjian yang lahir dari adanya sifat terbuka yang ada pada KUHPerdata Buku III. Sifat terbuka disini memberikan kebebasan yang seluaslu...
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
TINJAUAN FIKIH MUAMALAH TERHADAP JUAL BELI LIMBAH EMAS DI DESA KARANGANYAR KECAMATAN KANDANGHAUR KABUPATEN INDRAMAYU
Abstract. One of the buying and selling practices is the buying and selling of gold waste. Unlike the sale and purchase of gold in general, the sale and purchase of gold waste is t...
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN KONSUMEN PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
Abstract:This paper purpose to find out how the consumer protection of online transactions according to positive law and review of Islamic law about consumer protection in online t...
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran
ABSTRAK Penelitian tentang “Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Membuat Akta Jual Beli Tanah Menggunakan Cek/Bilyet Giro Sebagai Alat Pembayaran” bertujuan untuk menganal...
Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
Perlindungan Hukum Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah di Hadapan Notaris di Purworejo
Perjanjian pengikatan jual beli tanah dalam prakteknya sering dibuat dalam bentuk akta otentik yang dibuat dihadapan Notaris, sehingga Akta Pengikatan Jual Beli merupakan akta oten...
Tijauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Emass Online di Tokopedia
Tijauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Emass Online di Tokopedia
Abstrak. Dalam penelitian ini dilatarbelakangi oleh jual beli emas online pada fitur Tokopedia Emas dengan pembayarannya secara tidak langsung melainkan metode pembayarannya memaka...
Sosialisasi Jual Beli Perspektif Ekonomi Islam Pada SMA Puspita
Sosialisasi Jual Beli Perspektif Ekonomi Islam Pada SMA Puspita
Kegiatan pengabdian masyarakat ini membahas tentang pengertian jual-beli,dasar hukum jual beli, rukun dan syarat jual-beli, macam-macam jual beli, jual beli gharar, kreteria gharar...
Praktik Jual Beli Mystery Box Melalui Shopee dan Vending Machine
Praktik Jual Beli Mystery Box Melalui Shopee dan Vending Machine
Prinsip kegiatan transaksi harus memenuhi syarat – syarat tertentu yang mana di dalam hukum bisnis syari’ah dan hukum perdata telah mengatur terkait hal itu. Namun pada praktiknya ...

