Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA DENPASAR

View through CrossRef
Permasalahan yang diuraikan dalam artikel ini adalah bagaimana penegakan UU Pelanggaran RTH di Kota Denpasar dan hambatan penindakan pelanggaran RTH di Kota Denpasar. Tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk mengidentifikasi penerapan hukum dan pembatasannya. Metode yang digunakan dalam penyelidikan ini adalah penyelidikan hukum eksperimental. Berdasarkan temuan tersebut, penegakan hukum bagi pelanggar RTH di Kota Denpasar meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengelolaan. Selain itu, ada faktor lain yang menghambat proses pemaksaan terhadap pelaku. Kesimpulan dari makalah ini adalah bahwa sebenarnya penerapan peraturan RTH di perkotaan belum sebaik yang diharapkan. hasil investigasi penegakan hukum dan pembahasan pelanggaran ruang terbuka hijau di Kota Denpasar. Eksekusi pelanggaran RTH di Kota Denpasar akan dilakukan oleh Satpol PP Denpasar, setelah itu akan dikirimkan satu, dua atau tiga surat peringatan seminggu sekali. Jika Pelanggar/pemilik gedung mengabaikan peringatan tersebut, Satpol PP Denpasar akan menyegel gedung tersebut. Dengan tidak adanya aturan ini, walikota atau orang yang ditunjuknya dapat mengambil langkah-langkah untuk melakukan penanaman pohon sesuai dengan aturan yang berlaku atas biaya pemilik pengadilan yang bersangkutan. RTH selalu SHM (Sertifikat Hak Milik), jadi tidak seperti pembangunan perumahan, selalu dilegalkan. Dalam melaksanakan Prosedur tentang perluasan RTH, Satpol PP di Denpasar menghadapi kendala/kesulitan dalam menerapkan Perrdur pada perluasan RTH. Wilayah metropolitan Denpasar mengalami pertumbuhan penduduk, terutama akibat gelombang urbanisasi dari pedesaan ke perkotaan. Dalam penelitian ini, penulis menyarankan pentingnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan perlunya mengedukasi masyarakat tentang penambahan tenaga lapangan untuk pemantauan dan pemeliharaan, serta koordinasi antara masyarakat dengan pihak swasta meningkat. Sehubungan dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH). di luar.
Title: PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA DENPASAR
Description:
Permasalahan yang diuraikan dalam artikel ini adalah bagaimana penegakan UU Pelanggaran RTH di Kota Denpasar dan hambatan penindakan pelanggaran RTH di Kota Denpasar.
Tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk mengidentifikasi penerapan hukum dan pembatasannya.
Metode yang digunakan dalam penyelidikan ini adalah penyelidikan hukum eksperimental.
Berdasarkan temuan tersebut, penegakan hukum bagi pelanggar RTH di Kota Denpasar meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengelolaan.
Selain itu, ada faktor lain yang menghambat proses pemaksaan terhadap pelaku.
Kesimpulan dari makalah ini adalah bahwa sebenarnya penerapan peraturan RTH di perkotaan belum sebaik yang diharapkan.
hasil investigasi penegakan hukum dan pembahasan pelanggaran ruang terbuka hijau di Kota Denpasar.
Eksekusi pelanggaran RTH di Kota Denpasar akan dilakukan oleh Satpol PP Denpasar, setelah itu akan dikirimkan satu, dua atau tiga surat peringatan seminggu sekali.
Jika Pelanggar/pemilik gedung mengabaikan peringatan tersebut, Satpol PP Denpasar akan menyegel gedung tersebut.
Dengan tidak adanya aturan ini, walikota atau orang yang ditunjuknya dapat mengambil langkah-langkah untuk melakukan penanaman pohon sesuai dengan aturan yang berlaku atas biaya pemilik pengadilan yang bersangkutan.
RTH selalu SHM (Sertifikat Hak Milik), jadi tidak seperti pembangunan perumahan, selalu dilegalkan.
Dalam melaksanakan Prosedur tentang perluasan RTH, Satpol PP di Denpasar menghadapi kendala/kesulitan dalam menerapkan Perrdur pada perluasan RTH.
Wilayah metropolitan Denpasar mengalami pertumbuhan penduduk, terutama akibat gelombang urbanisasi dari pedesaan ke perkotaan.
Dalam penelitian ini, penulis menyarankan pentingnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan perlunya mengedukasi masyarakat tentang penambahan tenaga lapangan untuk pemantauan dan pemeliharaan, serta koordinasi antara masyarakat dengan pihak swasta meningkat.
Sehubungan dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
di luar.

Related Results

PERSEPSI  MASYARAKAT TERHADAP RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI KOTA PALEMBANG
PERSEPSI  MASYARAKAT TERHADAP RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI KOTA PALEMBANG
Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat didefinisikan sebagai ruang terbuka, dimana merupakan tempat tumbuh tanaman, baik tanaman yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Ru...
ANALISIS KECUKUPAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) KOTA LANGSA MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS
ANALISIS KECUKUPAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) KOTA LANGSA MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS
Tujuan dari penelitian ini untuk mengidentifikasi kondisi yang ada di lapangan (eksisting) ruang terbuka hijau di Kota Langsa, melihat perubahan ruang terbuka hijau di Kota Langsa ...
Strategi Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Ditinjau dari Aspek Pertanahan
Strategi Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Ditinjau dari Aspek Pertanahan
ABSTRAKRuang terbuka hijau (RTH) merupakan area yang wajib disediakan untuk wilayah kota dan perkotaan dengan proporsi sebesar 30% dari total wilayah. Fakta di lapangan menunjukkan...
Konsep Pemanfaatan Ruang Terbuka Di Kawasan Kota Lama Semarang
Konsep Pemanfaatan Ruang Terbuka Di Kawasan Kota Lama Semarang
ABSTRACTMorphologically, the Semarang Old Town area has a very important role in the development of Semarang City and also has an important value for the development of urban area ...
Analisis Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau Menggunakan Pendekatan Indeks Hijau-Biru Indonesia Di Kelurahan Tamalanrea
Analisis Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau Menggunakan Pendekatan Indeks Hijau-Biru Indonesia Di Kelurahan Tamalanrea
Abstract. The purpose of this study is to determine the availability of green open space in Tamalanrea Village and how the strategy to maximize green open space in Tamalanrea Villa...
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
KEADILAN SEBAGAI TUJUAN PENEGAKAN HUKUM
Pandangan masyarakat pada umumnyasepakat bahwa penegakan hukum hingga saat inibelum memuaskan, penegakan hukum masih jauhdari rasa keadilan, ada pula yang berpendapatbahwa penegaka...
Strategi Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan Sumedang
Strategi Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan Sumedang
Abstract. Green open space has an important role in shaping the quality of sustainable urban life and ensuring the welfare of urban communities. However, currently Regional Governm...
Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bima Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang
Kewenangan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Bima Dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Penataan Ruang
Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penat...

Back to Top