Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS KECUKUPAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) KOTA LANGSA MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS
View through CrossRef
Tujuan dari penelitian ini untuk mengidentifikasi kondisi yang ada di lapangan (eksisting) ruang terbuka hijau di Kota Langsa, melihat perubahan ruang terbuka hijau di Kota Langsa (tahun perbandingan 2011, 2015 dan 2020) serta menganalisis distribusi kecukupan ruang terbuka hijau berdasarkan luas wilayah. Penelitian ini dilaksanakan dalam enam (6) tahapan penelitian, yaitu: tahap persiapan, tahap pengumpulan data sekunder dan data primer, tahap pengolahan data, tahap analisis perubahan ruang terbuka hijau (tahun 2011, 2015 dan 2020), tahap analisis ruang terbuka hijau berdasarkan luas wilayah Kota Langsa dan tahap menganalisis distribusi kecukupan ruang terbuka hijau berdasarkan luas wilayah Kota Langsa. Metode yang digunakan berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 yang mewajibkan setiap kota harus menyediakan 30% ruang terbuka hijau dari luas wilayah kota tersebut. Kondisi eksisting ruang terbuka hijau di Kota Langsa terdiri atas tutupan lahan, yaitu: hutan kota, hutan mangrove, hutan lindung, taman kota, jalur hijau, sabuk hijau, lapangan bola, lapangan golf, sempadan sungai, sempadan danau, taman makam pahlawan, tempat pemakaman umum dan pekarangan. Berdasarkan ketentuan UU No. 26 Tahun 2007, maka dengan luas wilayah Kota Langsa 23.983,00 ha, maka ruang terbuka hijau yang harus disediakan oleh pemerintah Kota Langsa seluas 7.194,90 ha (30%). Berdasarkan hasil analisis terhadap luas ruang terbuka hijau eksisting pada tahun 2020 di Kota Langsa dengan luas 12.547,31 ha (52,32%). Dari hasil analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa ruang terbuka hijau eksisting di Kota Langsa pada tahun 2020 sudah memenuhi standar yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Title: ANALISIS KECUKUPAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) KOTA LANGSA MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS
Description:
Tujuan dari penelitian ini untuk mengidentifikasi kondisi yang ada di lapangan (eksisting) ruang terbuka hijau di Kota Langsa, melihat perubahan ruang terbuka hijau di Kota Langsa (tahun perbandingan 2011, 2015 dan 2020) serta menganalisis distribusi kecukupan ruang terbuka hijau berdasarkan luas wilayah.
Penelitian ini dilaksanakan dalam enam (6) tahapan penelitian, yaitu: tahap persiapan, tahap pengumpulan data sekunder dan data primer, tahap pengolahan data, tahap analisis perubahan ruang terbuka hijau (tahun 2011, 2015 dan 2020), tahap analisis ruang terbuka hijau berdasarkan luas wilayah Kota Langsa dan tahap menganalisis distribusi kecukupan ruang terbuka hijau berdasarkan luas wilayah Kota Langsa.
Metode yang digunakan berdasarkan UU No.
26 Tahun 2007 yang mewajibkan setiap kota harus menyediakan 30% ruang terbuka hijau dari luas wilayah kota tersebut.
Kondisi eksisting ruang terbuka hijau di Kota Langsa terdiri atas tutupan lahan, yaitu: hutan kota, hutan mangrove, hutan lindung, taman kota, jalur hijau, sabuk hijau, lapangan bola, lapangan golf, sempadan sungai, sempadan danau, taman makam pahlawan, tempat pemakaman umum dan pekarangan.
Berdasarkan ketentuan UU No.
26 Tahun 2007, maka dengan luas wilayah Kota Langsa 23.
983,00 ha, maka ruang terbuka hijau yang harus disediakan oleh pemerintah Kota Langsa seluas 7.
194,90 ha (30%).
Berdasarkan hasil analisis terhadap luas ruang terbuka hijau eksisting pada tahun 2020 di Kota Langsa dengan luas 12.
547,31 ha (52,32%).
Dari hasil analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa ruang terbuka hijau eksisting di Kota Langsa pada tahun 2020 sudah memenuhi standar yang telah di tetapkan oleh pemerintah.
Related Results
PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI KOTA PALEMBANG
PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) DI KOTA PALEMBANG
Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat didefinisikan sebagai ruang terbuka, dimana merupakan tempat tumbuh tanaman, baik tanaman yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Ru...
SOSIALISASI DAN PERENCANAAN TEKNIK RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) SKALA RW DI KOMPLEK GRAHA RANCAMANYAR, RW 18 DESA RANCAMANYAR KECAMATAN BALEENDAH KABUPATEN BANDUNG
SOSIALISASI DAN PERENCANAAN TEKNIK RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) SKALA RW DI KOMPLEK GRAHA RANCAMANYAR, RW 18 DESA RANCAMANYAR KECAMATAN BALEENDAH KABUPATEN BANDUNG
Perumahan Graha Rancamanyar RW 18, Kelurahan Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung merupakan kawasan yang rawan terhadap bencana banjir akibat buruknya pengelolaan li...
IDENTIFIKASI JEJARING EKOLOGI RUANG TERBUKA HIJAU KOTA BANDUNG
IDENTIFIKASI JEJARING EKOLOGI RUANG TERBUKA HIJAU KOTA BANDUNG
Kota Bandung merupakan kota terbesar ke tiga di Indonesia. Pesatnya pembangunan menyebabkan tingginya kompetisi antara kebutuhan ruang untuk produktivitas dan ruang hijau yang memi...
EVALUASI KEBUTUHAN RUANG TERBUKA HIJAU TERHADAP PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA DI KOTA KUPANG
EVALUASI KEBUTUHAN RUANG TERBUKA HIJAU TERHADAP PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA DI KOTA KUPANG
Kota Kupang merupakan ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan luas wilayah sebesar 180,27 km². Letak Kota Kupang yang strategis, sebagai Ibukota Propinsi NTT menjadi daya...
Strategi Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Ditinjau dari Aspek Pertanahan
Strategi Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Ditinjau dari Aspek Pertanahan
ABSTRAKRuang terbuka hijau (RTH) merupakan area yang wajib disediakan untuk wilayah kota dan perkotaan dengan proporsi sebesar 30% dari total wilayah. Fakta di lapangan menunjukkan...
Pemanfaatan Sempadan Sungai Sebagai Ruang Terbuka Hijau
Pemanfaatan Sempadan Sungai Sebagai Ruang Terbuka Hijau
Kabupaten Garut merupakan daerah dengan kondisi alam yang mendasar, sungai yang melalui daerah tersebut salah satunya adalah Sungai Cimanuk yang mengalir melalui pusat kota dan mem...
Pembangunan Geodatabase Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung
Pembangunan Geodatabase Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung
ABSTRAKKota Bandung merupakan salah satu kota di Indonesia dengan tingkat pembangunan dan pertumbuhan penduduk yang cukup pesat, akibatnya di Kota Bandung terjadi penurunan daya du...
PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA DENPASAR
PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA DENPASAR
Permasalahan yang diuraikan dalam artikel ini adalah bagaimana penegakan UU Pelanggaran RTH di Kota Denpasar dan hambatan penindakan pelanggaran RTH di Kota Denpasar. Tujuan dari p...

